Mentan Cabut Izin 2.231 Distributor Pupuk Subsidi yang Jual di Atas HET

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi stok pupuk

ilustrasi stok pupuk

Jakarta, APGtimes.com — Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mencabut izin 2.231 distributor dan pengecer pupuk subsidi karena menjual pupuk di atas harga eceran tertinggi (HET). Pemerintah mengambil langkah tersebut untuk memberantas mafia pangan dan memperbaiki sistem distribusi pupuk subsidi.

Amran mengatakan distributor dan pengecer yang melanggar aturan tidak boleh merugikan petani. Karena itu, Kementerian Pertanian langsung mencabut izin usaha ribuan pelaku distribusi pupuk subsidi tersebut.

“Mafia pangan tidak cukup hanya ditindak. Sistemnya juga harus dibersihkan,” ujar Amran, Minggu (24/5/2026).

Amran menegaskan pemerintah terus membenahi tata kelola distribusi pupuk subsidi. Pemerintah juga menyederhanakan sistem distribusi dan memperkuat pengawasan agar petani lebih mudah mendapatkan pupuk.

Baca Juga :  BGN Tegaskan Pendaftaran Mitra SPPG Hanya Lewat Portal Resmi

“Kami benahi distribusinya, kami sederhanakan tata kelolanya, kami perkuat pengawasannya, dan kami cabut izin pihak-pihak yang merugikan petani,” tegasnya.

Data Satgas Pangan Polri menunjukkan aparat menangani 92 kasus mafia pangan sepanjang 2024 hingga 2026. Kasus tersebut terdiri dari 46 kasus beras, 27 kasus pupuk, 16 kasus minyak goreng, dan tiga kasus internal.

Dari seluruh kasus itu, aparat menetapkan 77 orang sebagai tersangka. Aparat juga menindak peredaran pupuk palsu yang tidak memiliki kandungan unsur hara.

Praktik pupuk palsu tersebut membuat sejumlah petani mengalami gagal panen. Aparat memperkirakan total kerugian petani mencapai Rp3,2 triliun hingga Rp3,3 triliun.

Baca Juga :  Pangkoopsudnas Perintahkan Prajurit Nakal Ditindak Tegas, Soroti Judi Online dan Narkoba

Selain mencabut izin distributor, pemerintah juga menurunkan harga eceran tertinggi pupuk subsidi hingga 20 persen. Penurunan harga berlaku untuk pupuk Urea, NPK Phonska, NPK Formula Khusus, ZA, dan pupuk organik.

Amran mengatakan seluruh kebijakan tersebut bertujuan membantu petani mendapatkan pupuk dengan lebih mudah, cepat, dan sesuai haknya.

“Kalau pupuk mudah diperoleh dan distribusinya bersih, produksi meningkat, petani untung, dan pangan nasional semakin kuat,” katanya.

Kementerian Pertanian memastikan pengawasan distribusi pupuk subsidi akan terus berjalan. Pemerintah menggandeng Satgas Pangan, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah untuk menutup celah mafia distribusi pupuk. (aw*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Riau Bongkar Penyelundupan 6,94 Kg Sabu dari Malaysia, Kurir Ditangkap
Indonesia Darurat Korupsi, Narkoba, dan Kekerasan Seksual, Publik Desak Aksi Nyata
BPJS Kesehatan Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Terancam Gagal Bayar Juli 2027
Jangan Sampai Terlambat, Ini 7 Kondisi yang Mengharuskan Ganti Sertifikat Tanah
Tito Karnavian Ungkap Banyak Daerah Mengaku Tak Mampu Bayar Gaji PPPK
Komisi II DPR Tegaskan PPPK dan PPPK Paruh Waktu Tidak Boleh Diberhentikan
Tito Karnavian Soroti Honorer Datang Jam 8 Pulang Jam 10, Kepala Daerah Diminta Stop Rekrutmen
Mengapa Kasus Rudapaksa di Pesantren Masih Terus Terjadi? Ini Faktor yang Memicunya
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:05 WIB

Polda Riau Bongkar Penyelundupan 6,94 Kg Sabu dari Malaysia, Kurir Ditangkap

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:10 WIB

Indonesia Darurat Korupsi, Narkoba, dan Kekerasan Seksual, Publik Desak Aksi Nyata

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:09 WIB

BPJS Kesehatan Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Terancam Gagal Bayar Juli 2027

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:09 WIB

Jangan Sampai Terlambat, Ini 7 Kondisi yang Mengharuskan Ganti Sertifikat Tanah

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:09 WIB

Tito Karnavian Ungkap Banyak Daerah Mengaku Tak Mampu Bayar Gaji PPPK

Berita Terbaru

Ilustrasi nilai tukar rupiah. Nilai tukar rupiah kembali tertekan hingga menyentuh kisaran Rp 17.600 per dollar AS. Jika rupiah terus melemah hingga Rp 20.000 per dollar AS, ekonom menilai tekanan terhadap ekonomi domestik bisa semakin berat. (ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan)

Ekonomi & Bisnis

Rupiah Menguat ke Rp17.942 per Dollar AS, IHSG Melonjak 1,79 Persen

Rabu, 10 Jun 2026 - 14:09 WIB