Korupsi Pupuk Subsidi Rp1,9 Miliar di Sarolangun, Pemilik Toko Dhiya Tani Divonis 3,5 Tahun

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemilik Toko Dhiya Tani, Husnul Yaqin, divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Sarolangun.

Pemilik Toko Dhiya Tani, Husnul Yaqin, divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Sarolangun.

Jambi, APGtimes.com — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara kepada Husnul Yaqin dalam kasus korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun.

Majelis Hakim membacakan putusan tersebut dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (11/6/2026).

Selain hukuman penjara, Majelis Hakim juga menghukum Husnul Yaqin membayar denda Rp100 juta. Jika tidak membayar denda tersebut, Husnul Yaqin harus menjalani kurungan selama 60 hari.

Majelis Hakim menyimpulkan Husnul Yaqin terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam penyaluran pupuk bersubsidi.

Hakim Bebankan Uang Pengganti Rp184 Juta

Majelis Hakim juga mewajibkan Husnul Yaqin mengembalikan uang pengganti sebesar Rp184 juta.

Baca Juga :  Polisi Tangkap 3 Pelaku Penembakan 2 Warga di Musi Rawas, 2 Orang Masih Buron

Hakim memberikan waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap untuk melunasi kewajiban tersebut.

Jika Husnul Yaqin tidak melunasi uang pengganti, jaksa akan menyita aset miliknya dan melelangnya untuk menutupi kerugian negara.

Jaksa Sempat Menuntut 7,5 Tahun Penjara

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, jaksa meminta majelis menghukum Husnul Yaqin dengan pidana 7 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp300 juta.

Menanggapi putusan itu, penasihat hukum terdakwa belum menentukan langkah hukum berikutnya.

“Kami pikir-pikir terhadap putusan ini,” kata penasihat hukum terdakwa, Vanika Anom.

Negara Rugi Hampir Rp2 Miliar

Jaksa mengungkap Husnul Yaqin menjalankan usaha pengecer pupuk bersubsidi melalui Toko Dhiya Tani di Sarolangun.

Baca Juga :  Viral! Puluhan Dompeng PETI Kabur Saat Razia di Tebo, Polisi Langsung Bertindak

Dalam dakwaan, jaksa menjelaskan Husnul Yaqin mendaftarkan usahanya sebagai pengecer pupuk bersubsidi berdasarkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang terbit pada 11 Oktober 2017.

Namun, selama periode Januari 2021 hingga Juni 2022, Husnul Yaqin diduga menjalankan penyaluran pupuk bersubsidi yang bertentangan dengan ketentuan.

Jaksa menilai tindakan tersebut menguntungkan diri sendiri dan pihak lain sehingga merugikan keuangan negara.

Berdasarkan hasil audit, negara kehilangan Rp1.948.401.166 atau hampir Rp2 miliar akibat praktik tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pupuk bersubsidi yang seharusnya membantu para petani meningkatkan produksi pertanian. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terungkap! Jaringan Emas Ilegal Diduga Olah 30 Kg Sehari, Nilainya Hampir Rp3 Triliun
Dua Penambang PETI di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi, Alat Dompeng Disita
Maraton Penggeledahan KPK di Bengkulu, Uang Rp4 Miliar Ditemukan di Rumah Kadis PUPR
Pria Curi Rp5.000 di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara, Keluarga Bayar Ganti Rugi Rp1 Juta
Ayah dan Anak Asal Purworejo Jadi Tersangka Kasus Bupati Pemalang, Ini Peran yang Diungkap KPK
Karyawan Swasta Diduga Retas 260 Website Sekolah hingga Pemerintah, Akses Dijual di Telegram
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Tersangka, OTT Sita Uang Rp2 Miliar
KPK Sita Rp9,06 Miliar dalam OTT Bupati Lombok Barat, Alphard hingga Sertifikat Tanah Ikut Diamankan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:09 WIB

Terungkap! Jaringan Emas Ilegal Diduga Olah 30 Kg Sehari, Nilainya Hampir Rp3 Triliun

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Dua Penambang PETI di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi, Alat Dompeng Disita

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:09 WIB

Maraton Penggeledahan KPK di Bengkulu, Uang Rp4 Miliar Ditemukan di Rumah Kadis PUPR

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Pria Curi Rp5.000 di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara, Keluarga Bayar Ganti Rugi Rp1 Juta

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:09 WIB

Ayah dan Anak Asal Purworejo Jadi Tersangka Kasus Bupati Pemalang, Ini Peran yang Diungkap KPK

Berita Terbaru