Korupsi Pupuk Subsidi Rp1,9 Miliar di Sarolangun, Pemilik Toko Dhiya Tani Divonis 3,5 Tahun

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemilik Toko Dhiya Tani, Husnul Yaqin, divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Sarolangun.

Pemilik Toko Dhiya Tani, Husnul Yaqin, divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Sarolangun.

Jambi, APGtimes.com — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara kepada Husnul Yaqin dalam kasus korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun.

Majelis Hakim membacakan putusan tersebut dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (11/6/2026).

Selain hukuman penjara, Majelis Hakim juga menghukum Husnul Yaqin membayar denda Rp100 juta. Jika tidak membayar denda tersebut, Husnul Yaqin harus menjalani kurungan selama 60 hari.

Majelis Hakim menyimpulkan Husnul Yaqin terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam penyaluran pupuk bersubsidi.

Hakim Bebankan Uang Pengganti Rp184 Juta

Majelis Hakim juga mewajibkan Husnul Yaqin mengembalikan uang pengganti sebesar Rp184 juta.

Baca Juga :  Blackout Sumatera Picu Kekhawatiran, DPRD Jambi Minta PLN Siaga Penuh

Hakim memberikan waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap untuk melunasi kewajiban tersebut.

Jika Husnul Yaqin tidak melunasi uang pengganti, jaksa akan menyita aset miliknya dan melelangnya untuk menutupi kerugian negara.

Jaksa Sempat Menuntut 7,5 Tahun Penjara

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, jaksa meminta majelis menghukum Husnul Yaqin dengan pidana 7 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp300 juta.

Menanggapi putusan itu, penasihat hukum terdakwa belum menentukan langkah hukum berikutnya.

“Kami pikir-pikir terhadap putusan ini,” kata penasihat hukum terdakwa, Vanika Anom.

Negara Rugi Hampir Rp2 Miliar

Jaksa mengungkap Husnul Yaqin menjalankan usaha pengecer pupuk bersubsidi melalui Toko Dhiya Tani di Sarolangun.

Baca Juga :  PLN Ungkap Penyebab Blackout Sumatera, Gangguan Cuaca di Jambi Jadi Pemicu

Dalam dakwaan, jaksa menjelaskan Husnul Yaqin mendaftarkan usahanya sebagai pengecer pupuk bersubsidi berdasarkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang terbit pada 11 Oktober 2017.

Namun, selama periode Januari 2021 hingga Juni 2022, Husnul Yaqin diduga menjalankan penyaluran pupuk bersubsidi yang bertentangan dengan ketentuan.

Jaksa menilai tindakan tersebut menguntungkan diri sendiri dan pihak lain sehingga merugikan keuangan negara.

Berdasarkan hasil audit, negara kehilangan Rp1.948.401.166 atau hampir Rp2 miliar akibat praktik tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pupuk bersubsidi yang seharusnya membantu para petani meningkatkan produksi pertanian. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

WNA China di Tebo Jalani Deportasi, Imigrasi Temukan Indikasi Love Scamming
Imigrasi Kendari Temukan 7 WNA China, Diduga Hendak ke Australia Secara Ilegal
Terpidana Korupsi PJU Kerinci Kembalikan Rp2,7 Miliar, Ini Daftar Vonis 10 Terdakwa
KPK Tetapkan Tersangka dalam OTT Bupati Muara Enim, Dugaan Suap Proyek Disdik Terungkap
KPK Tangkap Bupati Muara Enim Edison dalam OTT, Kasusnya Masih Didalami
Polisi Bongkar Penimbunan Solar Subsidi di Sijunjung, Tiga Pelaku Diamankan
Kejagung Bongkar Aliran Dana Miliaran ke Yayasan Terafiliasi Dadan Hindayana
Dadan Hindayana Muncul dengan Rompi Tahanan Kejagung, Publik Soroti Kasus BGN
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:09 WIB

WNA China di Tebo Jalani Deportasi, Imigrasi Temukan Indikasi Love Scamming

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:00 WIB

Imigrasi Kendari Temukan 7 WNA China, Diduga Hendak ke Australia Secara Ilegal

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:07 WIB

Korupsi Pupuk Subsidi Rp1,9 Miliar di Sarolangun, Pemilik Toko Dhiya Tani Divonis 3,5 Tahun

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:09 WIB

Terpidana Korupsi PJU Kerinci Kembalikan Rp2,7 Miliar, Ini Daftar Vonis 10 Terdakwa

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:04 WIB

KPK Tetapkan Tersangka dalam OTT Bupati Muara Enim, Dugaan Suap Proyek Disdik Terungkap

Berita Terbaru