Korupsi Pupuk Subsidi Rp1,9 Miliar di Sarolangun, Pemilik Toko Dhiya Tani Divonis 3,5 Tahun

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemilik Toko Dhiya Tani, Husnul Yaqin, divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Sarolangun.

Pemilik Toko Dhiya Tani, Husnul Yaqin, divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Sarolangun.

Jambi, APGtimes.com — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara kepada Husnul Yaqin dalam kasus korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun.

Majelis Hakim membacakan putusan tersebut dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (11/6/2026).

Selain hukuman penjara, Majelis Hakim juga menghukum Husnul Yaqin membayar denda Rp100 juta. Jika tidak membayar denda tersebut, Husnul Yaqin harus menjalani kurungan selama 60 hari.

Majelis Hakim menyimpulkan Husnul Yaqin terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam penyaluran pupuk bersubsidi.

Hakim Bebankan Uang Pengganti Rp184 Juta

Majelis Hakim juga mewajibkan Husnul Yaqin mengembalikan uang pengganti sebesar Rp184 juta.

Baca Juga :  Ratusan Warga Kepung DPRD Jambi, Tuntut Penyelesaian 5.506 Sertifikat Tanah Zona Merah Pertamina

Hakim memberikan waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap untuk melunasi kewajiban tersebut.

Jika Husnul Yaqin tidak melunasi uang pengganti, jaksa akan menyita aset miliknya dan melelangnya untuk menutupi kerugian negara.

Jaksa Sempat Menuntut 7,5 Tahun Penjara

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, jaksa meminta majelis menghukum Husnul Yaqin dengan pidana 7 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp300 juta.

Menanggapi putusan itu, penasihat hukum terdakwa belum menentukan langkah hukum berikutnya.

“Kami pikir-pikir terhadap putusan ini,” kata penasihat hukum terdakwa, Vanika Anom.

Negara Rugi Hampir Rp2 Miliar

Jaksa mengungkap Husnul Yaqin menjalankan usaha pengecer pupuk bersubsidi melalui Toko Dhiya Tani di Sarolangun.

Baca Juga :  Blackout Sumatera Picu Kekhawatiran, DPRD Jambi Minta PLN Siaga Penuh

Dalam dakwaan, jaksa menjelaskan Husnul Yaqin mendaftarkan usahanya sebagai pengecer pupuk bersubsidi berdasarkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang terbit pada 11 Oktober 2017.

Namun, selama periode Januari 2021 hingga Juni 2022, Husnul Yaqin diduga menjalankan penyaluran pupuk bersubsidi yang bertentangan dengan ketentuan.

Jaksa menilai tindakan tersebut menguntungkan diri sendiri dan pihak lain sehingga merugikan keuangan negara.

Berdasarkan hasil audit, negara kehilangan Rp1.948.401.166 atau hampir Rp2 miliar akibat praktik tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pupuk bersubsidi yang seharusnya membantu para petani meningkatkan produksi pertanian. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus HGB, Uang Rp106,3 Miliar Disita
Polres Merangin Sita 2 Ekskavator dalam Penindakan PETI di DAS Merangin
Bos Kasino Batam Suwanda Alias Akau Dijerat TPPU, Polisi Sita Rp 7,7 Miliar
Bareskrim Tetapkan 89 Tersangka Karhutla, Korporasi Kini Jadi Sasaran Penyelidikan
10 Personel Brimob Polda Sumut Dipecat, Judi Online hingga Narkoba Jadi Sorotan
Lima Terduga Pencuri Kabel Telkom Ditangkap di Sungai Penuh, Satu Orang Kabur
Dua Kakak Adik Diduga Bakar MI YAPPI Natah Gunungkidul, Polisi Ungkap Temuan Solar
Rp 972,8 Juta Disita Polisi dari Kasus Emas Tambang Ilegal di Riau
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 10:09 WIB

KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus HGB, Uang Rp106,3 Miliar Disita

Rabu, 2 September 2026 - 23:59 WIB

Polres Merangin Sita 2 Ekskavator dalam Penindakan PETI di DAS Merangin

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:09 WIB

Bos Kasino Batam Suwanda Alias Akau Dijerat TPPU, Polisi Sita Rp 7,7 Miliar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:09 WIB

Bareskrim Tetapkan 89 Tersangka Karhutla, Korporasi Kini Jadi Sasaran Penyelidikan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:09 WIB

10 Personel Brimob Polda Sumut Dipecat, Judi Online hingga Narkoba Jadi Sorotan

Berita Terbaru

Samsung memajang Galaxy A08 di situs resminya di Serbia serta Bosnia dan Herzegovina. (Samsung)

Tekno & Sains

Samsung Galaxy A08 Resmi Meluncur, Baterai 6.000 mAh Jadi Andalan

Rabu, 16 Sep 2026 - 11:09 WIB