Jakarta, APGtimes.com – Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
MK juga membatalkan penjelasan Pasal 240. Menurut MK, aturan tersebut dapat membuka ruang kriminalisasi terhadap kritik dan pendapat masyarakat.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menyampaikan pertimbangan itu dalam sidang Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025, Jumat (28/8/2026).
Adies menilai Pasal 240 dan Pasal 241 membuka ruang penafsiran subjektif. Kondisi itu dapat membuat masyarakat takut menyampaikan pendapat secara terbuka.
“Norma Pasal 240 beserta penjelasannya dan norma Pasal 241 UU 1/2023 membuka ruang interpretasi subjektif dalam penegakan hukum,” kata Adies.
MK Tegaskan Pemerintah Harus Terbuka
Menurut MK, pemerintah dan lembaga negara harus menerima pengawasan serta kritik dari masyarakat.
Prinsip tersebut sejalan dengan kedaulatan rakyat dalam negara hukum yang demokratis. Karena itu, pemerintah tidak boleh menutup ruang kritik melalui ancaman pidana.
“Dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, pemerintah dan atau lembaga-lembaga negara harus terbuka terhadap pengawasan, kritik, dan pendapat rakyat sebagai pemegang kedaulatan,” ujar Adies.
Selain itu, MK membedakan perlindungan terhadap nama baik individu dengan perlindungan terhadap lembaga negara.
MK menilai lembaga negara tidak memiliki perasaan seperti manusia. Karena itu, negara tidak dapat menyamakan penghinaan terhadap individu dengan kritik terhadap institusi.
“Semua lembaga, termasuk lembaga negara, adalah subjek hukum yang tidak memiliki rasa, baik rasa dipuji, rasa dicela maupun rasa dihina,” kata Adies.
Pasal 240 dan 241 Tidak Lagi Mengikat
Dalam amar putusan, MK mengabulkan seluruh permohonan para pemohon.
MK menyatakan Pasal 240 dan penjelasannya bertentangan dengan UUD 1945. MK juga menyatakan Pasal 241 bertentangan dengan UUD 1945.
Dengan putusan tersebut, kedua pasal itu tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Amar putusan mengadili, satu mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo.
Selanjutnya, MK memerintahkan pemerintah memuat putusan tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Kritik Pemerintah Jadi Perhatian MK
MK menilai perubahan aturan penghinaan dari delik biasa menjadi delik aduan belum cukup menjamin kebebasan berekspresi.
Sebab, aturan tersebut tetap dapat menimbulkan ketakutan bagi masyarakat. Terlebih, masyarakat membutuhkan ruang untuk menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah.
Karena itu, MK menegaskan suara rakyat harus menjadi pedoman bagi lembaga negara.
“Sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat, suara atau aspirasi rakyat harus menjadi pedoman atau pemandu bagi setiap lembaga negara,” kata Adies.
Gugatan Berawal dari Kekhawatiran Kriminalisasi
Sejumlah pemohon mengajukan gugatan terhadap Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP.
Mereka menilai frasa “menghina pemerintah atau lembaga negara” tidak memiliki batasan yang jelas. Kondisi tersebut dapat membuat kritik sulit dibedakan dari penghinaan.
Selain itu, para pemohon menyoroti ancaman pidana terhadap penyebaran ekspresi melalui teknologi informasi.
Mereka khawatir aktivitas mahasiswa di media sosial ikut terkena dampak aturan tersebut. Padahal, mereka menggunakan media sosial untuk menyampaikan gagasan, kajian, dan kritik terhadap kebijakan publik.
MK kemudian menerima seluruh permohonan tersebut. Putusan ini sekaligus memperkuat ruang masyarakat untuk menyampaikan kritik terhadap pemerintah dan lembaga negara. (de*)








