MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah dalam KUHP, Kritik Masyarakat Kini Lebih Terlindungi

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) saat mengucapkan sejumlah putusan uji materi di Gedung MK, Jakarta, Jumat (28/8/2026).(KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati )

Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) saat mengucapkan sejumlah putusan uji materi di Gedung MK, Jakarta, Jumat (28/8/2026).(KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati )

Jakarta, APGtimes.com – Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

MK juga membatalkan penjelasan Pasal 240. Menurut MK, aturan tersebut dapat membuka ruang kriminalisasi terhadap kritik dan pendapat masyarakat.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menyampaikan pertimbangan itu dalam sidang Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025, Jumat (28/8/2026).

Adies menilai Pasal 240 dan Pasal 241 membuka ruang penafsiran subjektif. Kondisi itu dapat membuat masyarakat takut menyampaikan pendapat secara terbuka.

“Norma Pasal 240 beserta penjelasannya dan norma Pasal 241 UU 1/2023 membuka ruang interpretasi subjektif dalam penegakan hukum,” kata Adies.

MK Tegaskan Pemerintah Harus Terbuka

Menurut MK, pemerintah dan lembaga negara harus menerima pengawasan serta kritik dari masyarakat.

Prinsip tersebut sejalan dengan kedaulatan rakyat dalam negara hukum yang demokratis. Karena itu, pemerintah tidak boleh menutup ruang kritik melalui ancaman pidana.

“Dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, pemerintah dan atau lembaga-lembaga negara harus terbuka terhadap pengawasan, kritik, dan pendapat rakyat sebagai pemegang kedaulatan,” ujar Adies.

Baca Juga :  Tiga PNS Gugat Aturan Mutasi 10 Tahun ke MK, Minta Batas Maksimal 5 Tahun

Selain itu, MK membedakan perlindungan terhadap nama baik individu dengan perlindungan terhadap lembaga negara.

MK menilai lembaga negara tidak memiliki perasaan seperti manusia. Karena itu, negara tidak dapat menyamakan penghinaan terhadap individu dengan kritik terhadap institusi.

“Semua lembaga, termasuk lembaga negara, adalah subjek hukum yang tidak memiliki rasa, baik rasa dipuji, rasa dicela maupun rasa dihina,” kata Adies.

Pasal 240 dan 241 Tidak Lagi Mengikat

Dalam amar putusan, MK mengabulkan seluruh permohonan para pemohon.

MK menyatakan Pasal 240 dan penjelasannya bertentangan dengan UUD 1945. MK juga menyatakan Pasal 241 bertentangan dengan UUD 1945.

Dengan putusan tersebut, kedua pasal itu tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Amar putusan mengadili, satu mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo.

Selanjutnya, MK memerintahkan pemerintah memuat putusan tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Kritik Pemerintah Jadi Perhatian MK

MK menilai perubahan aturan penghinaan dari delik biasa menjadi delik aduan belum cukup menjamin kebebasan berekspresi.

Baca Juga :  Bahlil Lahadalia Akan Rangkap Menko Hilirisasi dan Energi serta Menteri ESDM

Sebab, aturan tersebut tetap dapat menimbulkan ketakutan bagi masyarakat. Terlebih, masyarakat membutuhkan ruang untuk menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah.

Karena itu, MK menegaskan suara rakyat harus menjadi pedoman bagi lembaga negara.

“Sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat, suara atau aspirasi rakyat harus menjadi pedoman atau pemandu bagi setiap lembaga negara,” kata Adies.

Gugatan Berawal dari Kekhawatiran Kriminalisasi

Sejumlah pemohon mengajukan gugatan terhadap Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP.

Mereka menilai frasa “menghina pemerintah atau lembaga negara” tidak memiliki batasan yang jelas. Kondisi tersebut dapat membuat kritik sulit dibedakan dari penghinaan.

Selain itu, para pemohon menyoroti ancaman pidana terhadap penyebaran ekspresi melalui teknologi informasi.

Mereka khawatir aktivitas mahasiswa di media sosial ikut terkena dampak aturan tersebut. Padahal, mereka menggunakan media sosial untuk menyampaikan gagasan, kajian, dan kritik terhadap kebijakan publik.

MK kemudian menerima seluruh permohonan tersebut. Putusan ini sekaligus memperkuat ruang masyarakat untuk menyampaikan kritik terhadap pemerintah dan lembaga negara. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia, Qatar, Turki, dan Pakistan Teken Project Badr, Bidik Industri Pertahanan
Pemerintah Kucurkan Rp 1,235 Triliun untuk Atasi Karhutla di 7 Provinsi
Ferry Juliantono Tawarkan Kopdes Merah Putih Salurkan Gaji ASN, Ini Respons MenPAN-RB
Bahlil Pertimbangkan Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga, Utamakan Kebutuhan RI
BGN Kembalikan Rp 160,37 Miliar ke Kas Negara, 75 SPPG Punya VA Ganda
KPK Tolak Usulan Luhut Hapus Unsur Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi
Prabowo Ancam Cabut Izin Perusahaan Pembakar Hutan, 32 Konsesi Kena Sanksi
Ahli UGM Ungkap Tanggung Jawab Pimpinan atas Penugasan Staf Khusus
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Indonesia, Qatar, Turki, dan Pakistan Teken Project Badr, Bidik Industri Pertahanan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:09 WIB

Pemerintah Kucurkan Rp 1,235 Triliun untuk Atasi Karhutla di 7 Provinsi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Ferry Juliantono Tawarkan Kopdes Merah Putih Salurkan Gaji ASN, Ini Respons MenPAN-RB

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Bahlil Pertimbangkan Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga, Utamakan Kebutuhan RI

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:09 WIB

BGN Kembalikan Rp 160,37 Miliar ke Kas Negara, 75 SPPG Punya VA Ganda

Berita Terbaru