MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah dalam KUHP, Kritik Masyarakat Kini Lebih Terlindungi

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) saat mengucapkan sejumlah putusan uji materi di Gedung MK, Jakarta, Jumat (28/8/2026).(KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati )

Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) saat mengucapkan sejumlah putusan uji materi di Gedung MK, Jakarta, Jumat (28/8/2026).(KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati )

Jakarta, APGtimes.com – Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

MK juga membatalkan penjelasan Pasal 240. Menurut MK, aturan tersebut dapat membuka ruang kriminalisasi terhadap kritik dan pendapat masyarakat.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menyampaikan pertimbangan itu dalam sidang Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025, Jumat (28/8/2026).

Adies menilai Pasal 240 dan Pasal 241 membuka ruang penafsiran subjektif. Kondisi itu dapat membuat masyarakat takut menyampaikan pendapat secara terbuka.

“Norma Pasal 240 beserta penjelasannya dan norma Pasal 241 UU 1/2023 membuka ruang interpretasi subjektif dalam penegakan hukum,” kata Adies.

MK Tegaskan Pemerintah Harus Terbuka

Menurut MK, pemerintah dan lembaga negara harus menerima pengawasan serta kritik dari masyarakat.

Prinsip tersebut sejalan dengan kedaulatan rakyat dalam negara hukum yang demokratis. Karena itu, pemerintah tidak boleh menutup ruang kritik melalui ancaman pidana.

“Dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, pemerintah dan atau lembaga-lembaga negara harus terbuka terhadap pengawasan, kritik, dan pendapat rakyat sebagai pemegang kedaulatan,” ujar Adies.

Baca Juga :  Guru Gugat Anggaran MBG ke MK, Minta Insentif Rp2 Juta untuk Pengawas

Selain itu, MK membedakan perlindungan terhadap nama baik individu dengan perlindungan terhadap lembaga negara.

MK menilai lembaga negara tidak memiliki perasaan seperti manusia. Karena itu, negara tidak dapat menyamakan penghinaan terhadap individu dengan kritik terhadap institusi.

“Semua lembaga, termasuk lembaga negara, adalah subjek hukum yang tidak memiliki rasa, baik rasa dipuji, rasa dicela maupun rasa dihina,” kata Adies.

Pasal 240 dan 241 Tidak Lagi Mengikat

Dalam amar putusan, MK mengabulkan seluruh permohonan para pemohon.

MK menyatakan Pasal 240 dan penjelasannya bertentangan dengan UUD 1945. MK juga menyatakan Pasal 241 bertentangan dengan UUD 1945.

Dengan putusan tersebut, kedua pasal itu tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Amar putusan mengadili, satu mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo.

Selanjutnya, MK memerintahkan pemerintah memuat putusan tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Kritik Pemerintah Jadi Perhatian MK

MK menilai perubahan aturan penghinaan dari delik biasa menjadi delik aduan belum cukup menjamin kebebasan berekspresi.

Baca Juga :  MK Ubah Syarat Bencana Nasional, BNPB Siapkan Aturan Baru

Sebab, aturan tersebut tetap dapat menimbulkan ketakutan bagi masyarakat. Terlebih, masyarakat membutuhkan ruang untuk menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah.

Karena itu, MK menegaskan suara rakyat harus menjadi pedoman bagi lembaga negara.

“Sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat, suara atau aspirasi rakyat harus menjadi pedoman atau pemandu bagi setiap lembaga negara,” kata Adies.

Gugatan Berawal dari Kekhawatiran Kriminalisasi

Sejumlah pemohon mengajukan gugatan terhadap Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP.

Mereka menilai frasa “menghina pemerintah atau lembaga negara” tidak memiliki batasan yang jelas. Kondisi tersebut dapat membuat kritik sulit dibedakan dari penghinaan.

Selain itu, para pemohon menyoroti ancaman pidana terhadap penyebaran ekspresi melalui teknologi informasi.

Mereka khawatir aktivitas mahasiswa di media sosial ikut terkena dampak aturan tersebut. Padahal, mereka menggunakan media sosial untuk menyampaikan gagasan, kajian, dan kritik terhadap kebijakan publik.

MK kemudian menerima seluruh permohonan tersebut. Putusan ini sekaligus memperkuat ruang masyarakat untuk menyampaikan kritik terhadap pemerintah dan lembaga negara. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menkes Ajukan Rp1,39 Triliun untuk Perbaiki RS dan Puskesmas Rusak akibat Gempa NTT
Mendagri Sentil Pemda Lambat Salurkan Bantuan Gempa NTT, Ada yang Baru 1 Persen
Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Dicabut, MK Tutup Perkara
Dana Desa untuk Bayar Utang Kopdes, Yandri Pastikan Pembangunan Desa Tak Terganggu
MK Tolak Uji Materi KUHAP dan Anggaran MBG 2026
Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 116 Sengaja Bakar Hutan dan Lahan
Mendes Yandri Usul Desa Ikut Dapat Jatah Tanah Reforma Agraria, Ini Alasannya
Sahroni Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Tapi Ada Catatannya
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 23:09 WIB

Menkes Ajukan Rp1,39 Triliun untuk Perbaiki RS dan Puskesmas Rusak akibat Gempa NTT

Senin, 7 September 2026 - 22:09 WIB

Mendagri Sentil Pemda Lambat Salurkan Bantuan Gempa NTT, Ada yang Baru 1 Persen

Senin, 7 September 2026 - 20:09 WIB

Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Dicabut, MK Tutup Perkara

Senin, 7 September 2026 - 19:09 WIB

Dana Desa untuk Bayar Utang Kopdes, Yandri Pastikan Pembangunan Desa Tak Terganggu

Senin, 7 September 2026 - 17:09 WIB

Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 116 Sengaja Bakar Hutan dan Lahan

Berita Terbaru