MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah dalam KUHP, Kritik Masyarakat Kini Lebih Terlindungi

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) saat mengucapkan sejumlah putusan uji materi di Gedung MK, Jakarta, Jumat (28/8/2026).(KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati )

Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) saat mengucapkan sejumlah putusan uji materi di Gedung MK, Jakarta, Jumat (28/8/2026).(KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati )

Jakarta, APGtimes.com – Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

MK juga membatalkan penjelasan Pasal 240. Menurut MK, aturan tersebut dapat membuka ruang kriminalisasi terhadap kritik dan pendapat masyarakat.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menyampaikan pertimbangan itu dalam sidang Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025, Jumat (28/8/2026).

Adies menilai Pasal 240 dan Pasal 241 membuka ruang penafsiran subjektif. Kondisi itu dapat membuat masyarakat takut menyampaikan pendapat secara terbuka.

“Norma Pasal 240 beserta penjelasannya dan norma Pasal 241 UU 1/2023 membuka ruang interpretasi subjektif dalam penegakan hukum,” kata Adies.

MK Tegaskan Pemerintah Harus Terbuka

Menurut MK, pemerintah dan lembaga negara harus menerima pengawasan serta kritik dari masyarakat.

Prinsip tersebut sejalan dengan kedaulatan rakyat dalam negara hukum yang demokratis. Karena itu, pemerintah tidak boleh menutup ruang kritik melalui ancaman pidana.

“Dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, pemerintah dan atau lembaga-lembaga negara harus terbuka terhadap pengawasan, kritik, dan pendapat rakyat sebagai pemegang kedaulatan,” ujar Adies.

Baca Juga :  Lion Air Group Ungkap Kondisi Terbaru Delay Penerbangan, Ketepatan Waktu Naik

Selain itu, MK membedakan perlindungan terhadap nama baik individu dengan perlindungan terhadap lembaga negara.

MK menilai lembaga negara tidak memiliki perasaan seperti manusia. Karena itu, negara tidak dapat menyamakan penghinaan terhadap individu dengan kritik terhadap institusi.

“Semua lembaga, termasuk lembaga negara, adalah subjek hukum yang tidak memiliki rasa, baik rasa dipuji, rasa dicela maupun rasa dihina,” kata Adies.

Pasal 240 dan 241 Tidak Lagi Mengikat

Dalam amar putusan, MK mengabulkan seluruh permohonan para pemohon.

MK menyatakan Pasal 240 dan penjelasannya bertentangan dengan UUD 1945. MK juga menyatakan Pasal 241 bertentangan dengan UUD 1945.

Dengan putusan tersebut, kedua pasal itu tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Amar putusan mengadili, satu mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo.

Selanjutnya, MK memerintahkan pemerintah memuat putusan tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Kritik Pemerintah Jadi Perhatian MK

MK menilai perubahan aturan penghinaan dari delik biasa menjadi delik aduan belum cukup menjamin kebebasan berekspresi.

Baca Juga :  Kompolnas Ingatkan Polisi Patuhi Putusan MK saat Tangani Kasus di Ruang Digital

Sebab, aturan tersebut tetap dapat menimbulkan ketakutan bagi masyarakat. Terlebih, masyarakat membutuhkan ruang untuk menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah.

Karena itu, MK menegaskan suara rakyat harus menjadi pedoman bagi lembaga negara.

“Sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat, suara atau aspirasi rakyat harus menjadi pedoman atau pemandu bagi setiap lembaga negara,” kata Adies.

Gugatan Berawal dari Kekhawatiran Kriminalisasi

Sejumlah pemohon mengajukan gugatan terhadap Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP.

Mereka menilai frasa “menghina pemerintah atau lembaga negara” tidak memiliki batasan yang jelas. Kondisi tersebut dapat membuat kritik sulit dibedakan dari penghinaan.

Selain itu, para pemohon menyoroti ancaman pidana terhadap penyebaran ekspresi melalui teknologi informasi.

Mereka khawatir aktivitas mahasiswa di media sosial ikut terkena dampak aturan tersebut. Padahal, mereka menggunakan media sosial untuk menyampaikan gagasan, kajian, dan kritik terhadap kebijakan publik.

MK kemudian menerima seluruh permohonan tersebut. Putusan ini sekaligus memperkuat ruang masyarakat untuk menyampaikan kritik terhadap pemerintah dan lembaga negara. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kuota Internet Tak Bisa Hangus Sembarangan, Menkomdigi Beri Waktu Operator hingga 28 September
Karhutla Kerumutan Tinggal Asap, Menhut Ingatkan Bara Gambut Bisa Muncul Lagi
Riau Dipuji Menhut Tangani Karhutla, TNI-Polri Kompak dan Pemulihan Jalan
Potensi Hujan Muncul, Menhut Minta OMC Karhutla Riau Dimaksimalkan
Muktamar NU Minta Dana Pendidikan Tak Dipakai untuk MBG Mulai 2027
MK Ubah Syarat Bencana Nasional, BNPB Siapkan Aturan Baru
MK Ubah Aturan Penetapan Bencana Nasional, Cukup Penuhi 3 dari 5 Indikator
Mendagri Tito Ajak Pemda Gotong Royong Bantu Daerah Terdampak Bencana
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Kuota Internet Tak Bisa Hangus Sembarangan, Menkomdigi Beri Waktu Operator hingga 28 September

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:09 WIB

Karhutla Kerumutan Tinggal Asap, Menhut Ingatkan Bara Gambut Bisa Muncul Lagi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:09 WIB

Riau Dipuji Menhut Tangani Karhutla, TNI-Polri Kompak dan Pemulihan Jalan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:09 WIB

Potensi Hujan Muncul, Menhut Minta OMC Karhutla Riau Dimaksimalkan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:09 WIB

MK Ubah Syarat Bencana Nasional, BNPB Siapkan Aturan Baru

Berita Terbaru

Bek timnas Indonesia, Calvin Verdonk (kiri), merayakan gol Dilane Bakwa (nomor 18) ke gawang Paris Saint-Germain. Hasil LIlle vs PSG merupakan laga lanjutan Liga Perancis yang berakhir 2-2 di Stade Pierre-Mauroy pada Sabtu (29/8/2026) dini hari WIB.(AFP/SAMEER AL-DOUMY)

Bola & Sport

Rating Calvin Verdonk Saat Lille Tahan PSG 2-2, Dapat Nilai 6,2

Sabtu, 29 Agu 2026 - 21:09 WIB