KPU dan Bawaslu Minta Tambahan Rp851 Miliar untuk Persiapan Pemilu 2029

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi politik uang atau money politic(KOMPAS.com/NURWAHIDAH)

Ilustrasi politik uang atau money politic(KOMPAS.com/NURWAHIDAH)

Jakarta, APGtimes.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengajukan tambahan anggaran untuk tahun 2027. Total usulan kedua lembaga tersebut mencapai sekitar Rp851,04 miliar.

Sekretaris Jenderal KPU RI Suryadi mengatakan KPU membutuhkan tambahan Rp78,3 miliar. Menurutnya, pagu anggaran saat ini belum mencukupi seluruh kebutuhan KPU pada 2027.

“Sedangkan untuk kegiatan yang sifatnya rutin itu sama sekali belum dialokasikan anggarannya, sehingga pada kesempatan ini kami mengusulkan untuk ada tambahan anggaran KPU di tahun 2027 untuk anggaran program penyelenggaraan Pemilu dan juga di program dukungan manajemen sebesar Rp78,3 miliar,” ujar Suryadi dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (31/8/2026).

KPU Siapkan Tahapan Pemilu 2029

KPU akan menggunakan tambahan anggaran tersebut untuk 67 kegiatan dalam program dukungan manajemen dan lima kegiatan dalam program penyelenggaraan pemilu.

Baca Juga :  Timwas DPR Ingatkan Risiko Perjalanan Jemaah Haji dari Muzdalifah ke Mina

Saat ini, KPU memiliki pagu anggaran 2027 sebesar Rp4,682 triliun. KPU membagi anggaran tersebut menjadi Rp3,253 triliun untuk program dukungan manajemen dan Rp1,429 triliun untuk program penyelenggaraan pemilu.

Suryadi menjelaskan KPU akan menggunakan seluruh anggaran program penyelenggaraan pemilu untuk menjalankan tahapan Pemilu 2029 yang berlangsung pada 2027.

KPU membagi anggaran Rp1,429 triliun itu ke dalam enam kegiatan utama.

Pertama, KPU menyiapkan Rp339,96 miliar untuk perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan pemilu.

Kedua, KPU mengalokasikan Rp464,37 miliar untuk pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu. Selanjutnya, KPU menyiapkan Rp187,5 miliar untuk pembentukan badan ad hoc.

KPU juga mengalokasikan Rp239,38 miliar untuk pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.

Selain itu, KPU menyiapkan Rp164,77 miliar untuk menetapkan jumlah kursi dan daerah pemilihan. Sementara itu, KPU mengalokasikan Rp33,21 miliar untuk pencalonan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota.

Baca Juga :  Kejagung Kerahkan Daerah Buru SPPG yang Terkait Kasus Korupsi MBG

Anggaran Mengacu Tahapan Pemilu Sebelumnya

Suryadi mengatakan KPU menggunakan tahapan Pemilu 2024 sebagai acuan dalam menyusun kebutuhan anggaran untuk Pemilu 2029.

“Alokasi yang disampaikan ke kita sebesar Rp1,4 triliun ini adalah sama dengan realisasi kita pada tahun 2022. Dan rincian kegiatan serta penggunaannya pun kita sesuaikan dengan tahapan Pemilu 2024 yang ada di tahun 2022 yang lalu untuk Pemilu 2029 di tahun anggaran 2027,” kata Suryadi.

Selain KPU, Bawaslu juga mengajukan tambahan anggaran untuk 2027. Jika kedua usulan tersebut mendapat persetujuan, total tambahan anggaran KPU dan Bawaslu mencapai sekitar Rp851,04 miliar.

Kedua lembaga tersebut mengajukan tambahan dana untuk memperkuat persiapan menuju Pemilu 2029. Anggaran itu akan mendukung berbagai program kepemiluan dan kebutuhan operasional penyelenggara pemilu. (ys*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Dicabut, MK Tutup Perkara
Dana Desa untuk Bayar Utang Kopdes, Yandri Pastikan Pembangunan Desa Tak Terganggu
MK Tolak Uji Materi KUHAP dan Anggaran MBG 2026
Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 116 Sengaja Bakar Hutan dan Lahan
Mendes Yandri Usul Desa Ikut Dapat Jatah Tanah Reforma Agraria, Ini Alasannya
Sahroni Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Tapi Ada Catatannya
Kakek Prabowo Margono Djojohadikusumo Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional 2026
Garuda Indonesia Batalkan Penerbangan Jakarta, Bandung, dan Lampung akibat Abu Vulkanik Anak Krakatau
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 20:09 WIB

Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Dicabut, MK Tutup Perkara

Senin, 7 September 2026 - 19:09 WIB

Dana Desa untuk Bayar Utang Kopdes, Yandri Pastikan Pembangunan Desa Tak Terganggu

Senin, 7 September 2026 - 18:09 WIB

MK Tolak Uji Materi KUHAP dan Anggaran MBG 2026

Senin, 7 September 2026 - 17:09 WIB

Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 116 Sengaja Bakar Hutan dan Lahan

Senin, 7 September 2026 - 16:09 WIB

Mendes Yandri Usul Desa Ikut Dapat Jatah Tanah Reforma Agraria, Ini Alasannya

Berita Terbaru

Suasana sidang pembacaan putusan terhadap 17 perkara pengujian undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (28/8/2026). Dalam salah satu putusannya, MK mengabulkan seluruh gugatan terhadap Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Nasional

MK Tolak Uji Materi KUHAP dan Anggaran MBG 2026

Senin, 7 Sep 2026 - 18:09 WIB