OJK Awasi Ketat Pinjol Bermasalah, Kredit Macet Turun dan Pembiayaan Tembus Rp105 Triliun

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi atau biasa disapa Kiki usai audiensi dengan Pimpinan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi atau biasa disapa Kiki usai audiensi dengan Pimpinan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Jakarta, APGtimes.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan terhadap penyelenggara pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol) yang masih mencatat tingkat kredit bermasalah tinggi. Regulator mengambil langkah tersebut untuk menjaga kesehatan industri sekaligus melindungi masyarakat.

OJK mencatat jumlah penyelenggara pinjol dengan tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) lebih dari 5 persen mulai menurun hingga Juni 2026. Meski begitu, regulator tetap mendorong seluruh perusahaan memperkuat manajemen risiko dan sistem penilaian kredit.

Jumlah Pinjol Bermasalah Mulai Turun

Kepala Eksekutif Pengawas LPVM, LKM, dan LJK Lainnya OJK, Agusman, mengatakan jumlah penyelenggara dengan TWP90 di atas 5 persen turun menjadi 16 perusahaan pada Juni 2026. Sebulan sebelumnya, jumlah itu masih mencapai 18 perusahaan.

Baca Juga :  TNI AL Ungkap Fungsi Kapal Induk Giuseppe Garibaldi di Indonesia

Sebagian besar perusahaan tersebut menyalurkan pembiayaan produktif. Hasil pengawasan juga menunjukkan sejumlah penyelenggara berhasil memperbaiki kualitas pendanaan sehingga rasio kredit bermasalah ikut menurun.

OJK Tingkatkan Pengawasan

OJK meminta seluruh penyelenggara yang memiliki TWP90 di atas batas ketentuan segera menjalankan rencana perbaikan atau action plan. Regulator kemudian mengawasi pelaksanaannya secara berkala.

Regulator juga menetapkan sebagian penyelenggara ke dalam Status Pengawasan Intensif maupun Pengawasan Khusus jika perusahaan belum menunjukkan perbaikan sesuai ketentuan.

Melalui langkah itu, OJK ingin menjaga stabilitas industri sekaligus memperkuat perlindungan bagi masyarakat yang menggunakan layanan pinjaman daring.

Outstanding Pembiayaan Terus Tumbuh

Kinerja industri pinjaman daring juga menunjukkan perbaikan. OJK mencatat TWP90 secara agregat turun menjadi 4,26 persen pada Juni 2026. Sebulan sebelumnya, angkanya masih berada di level 4,42 persen.

Baca Juga :  Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 116 Sengaja Bakar Hutan dan Lahan

Penurunan rasio tersebut menunjukkan kualitas pembiayaan semakin membaik. OJK tetap meminta seluruh penyelenggara meningkatkan tata kelola dan kehati-hatian saat menyalurkan pinjaman.

Sementara itu, penyaluran pembiayaan masih tumbuh positif. Outstanding pembiayaan industri mencapai Rp105,14 triliun hingga Juni 2026. Nilai itu meningkat 25,88 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

OJK berharap seluruh penyelenggara mampu menjaga kualitas pembiayaan di tengah pertumbuhan industri. Dengan begitu, industri pinjaman daring dapat berkembang lebih sehat, berkelanjutan, dan semakin dipercaya masyarakat. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menkes Ajukan Rp1,39 Triliun untuk Perbaiki RS dan Puskesmas Rusak akibat Gempa NTT
Mendagri Sentil Pemda Lambat Salurkan Bantuan Gempa NTT, Ada yang Baru 1 Persen
Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Dicabut, MK Tutup Perkara
Dana Desa untuk Bayar Utang Kopdes, Yandri Pastikan Pembangunan Desa Tak Terganggu
MK Tolak Uji Materi KUHAP dan Anggaran MBG 2026
Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 116 Sengaja Bakar Hutan dan Lahan
Mendes Yandri Usul Desa Ikut Dapat Jatah Tanah Reforma Agraria, Ini Alasannya
Sahroni Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Tapi Ada Catatannya
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 23:09 WIB

Menkes Ajukan Rp1,39 Triliun untuk Perbaiki RS dan Puskesmas Rusak akibat Gempa NTT

Senin, 7 September 2026 - 22:09 WIB

Mendagri Sentil Pemda Lambat Salurkan Bantuan Gempa NTT, Ada yang Baru 1 Persen

Senin, 7 September 2026 - 20:09 WIB

Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Dicabut, MK Tutup Perkara

Senin, 7 September 2026 - 19:09 WIB

Dana Desa untuk Bayar Utang Kopdes, Yandri Pastikan Pembangunan Desa Tak Terganggu

Senin, 7 September 2026 - 17:09 WIB

Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 116 Sengaja Bakar Hutan dan Lahan

Berita Terbaru