OJK Awasi Ketat Pinjol Bermasalah, Kredit Macet Turun dan Pembiayaan Tembus Rp105 Triliun

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi atau biasa disapa Kiki usai audiensi dengan Pimpinan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi atau biasa disapa Kiki usai audiensi dengan Pimpinan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Jakarta, APGtimes.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan terhadap penyelenggara pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol) yang masih mencatat tingkat kredit bermasalah tinggi. Regulator mengambil langkah tersebut untuk menjaga kesehatan industri sekaligus melindungi masyarakat.

OJK mencatat jumlah penyelenggara pinjol dengan tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) lebih dari 5 persen mulai menurun hingga Juni 2026. Meski begitu, regulator tetap mendorong seluruh perusahaan memperkuat manajemen risiko dan sistem penilaian kredit.

Jumlah Pinjol Bermasalah Mulai Turun

Kepala Eksekutif Pengawas LPVM, LKM, dan LJK Lainnya OJK, Agusman, mengatakan jumlah penyelenggara dengan TWP90 di atas 5 persen turun menjadi 16 perusahaan pada Juni 2026. Sebulan sebelumnya, jumlah itu masih mencapai 18 perusahaan.

Baca Juga :  Daftar Pinjol Resmi OJK Agustus 2026, Cek 94 Aplikasi Pinjaman Online Legal

Sebagian besar perusahaan tersebut menyalurkan pembiayaan produktif. Hasil pengawasan juga menunjukkan sejumlah penyelenggara berhasil memperbaiki kualitas pendanaan sehingga rasio kredit bermasalah ikut menurun.

OJK Tingkatkan Pengawasan

OJK meminta seluruh penyelenggara yang memiliki TWP90 di atas batas ketentuan segera menjalankan rencana perbaikan atau action plan. Regulator kemudian mengawasi pelaksanaannya secara berkala.

Regulator juga menetapkan sebagian penyelenggara ke dalam Status Pengawasan Intensif maupun Pengawasan Khusus jika perusahaan belum menunjukkan perbaikan sesuai ketentuan.

Melalui langkah itu, OJK ingin menjaga stabilitas industri sekaligus memperkuat perlindungan bagi masyarakat yang menggunakan layanan pinjaman daring.

Outstanding Pembiayaan Terus Tumbuh

Kinerja industri pinjaman daring juga menunjukkan perbaikan. OJK mencatat TWP90 secara agregat turun menjadi 4,26 persen pada Juni 2026. Sebulan sebelumnya, angkanya masih berada di level 4,42 persen.

Baca Juga :  DAPIN Ramai di Facebook, Pengguna Keluhkan Teror Penagihan dan Dugaan Penyebaran Data Pribadi

Penurunan rasio tersebut menunjukkan kualitas pembiayaan semakin membaik. OJK tetap meminta seluruh penyelenggara meningkatkan tata kelola dan kehati-hatian saat menyalurkan pinjaman.

Sementara itu, penyaluran pembiayaan masih tumbuh positif. Outstanding pembiayaan industri mencapai Rp105,14 triliun hingga Juni 2026. Nilai itu meningkat 25,88 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

OJK berharap seluruh penyelenggara mampu menjaga kualitas pembiayaan di tengah pertumbuhan industri. Dengan begitu, industri pinjaman daring dapat berkembang lebih sehat, berkelanjutan, dan semakin dipercaya masyarakat. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Targetkan 70.000 Polisi Hutan, Jumlah Personel Bisa Naik Jadi 21.000 pada 2027
DPR RI, UU Ketenagakerjaan, Puan Maharani, Putusan MK, MK, pekerja, buruh, ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja,
Prabowo Ungkap Rp52 Triliun Uang Negara Berhasil Diselamatkan dari Penertiban Hutan
Dudung Bakal Turun Langsung ke Lokasi Karhutla, Rapat Koordinasi Digelar dalam Waktu Dekat
Uang Rp13,2 Triliun Menggunung di Kejagung, Ternyata Berasal dari 3 Sumber Ini
5 Perwira Marinir Ditunjuk Pimpin Brigif 6 dan 4 Batalyon Baru, Ini Daftarnya
TNI AD Ungkap Alasan 6 Kodam Baru Dibentuk, Ada Pertimbangan Geografis hingga Sosial
BGN Benahi Data Penerima MBG, Sudaryono Minta Identitas dan Alamat Harus Akurat
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:09 WIB

Prabowo Targetkan 70.000 Polisi Hutan, Jumlah Personel Bisa Naik Jadi 21.000 pada 2027

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:09 WIB

DPR RI, UU Ketenagakerjaan, Puan Maharani, Putusan MK, MK, pekerja, buruh, ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja,

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:09 WIB

Dudung Bakal Turun Langsung ke Lokasi Karhutla, Rapat Koordinasi Digelar dalam Waktu Dekat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Uang Rp13,2 Triliun Menggunung di Kejagung, Ternyata Berasal dari 3 Sumber Ini

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:09 WIB

5 Perwira Marinir Ditunjuk Pimpin Brigif 6 dan 4 Batalyon Baru, Ini Daftarnya

Berita Terbaru