Setahun Jadi Tersangka, KPK Ungkap Nasib Heri Gunawan dan Satori di Kasus CSR BI-OJK

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Logo KPK.(ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Logo KPK.(ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Jakarta, APGtimes.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyebut penanganan kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tinggal menunggu waktu.

Setyo menyampaikan pernyataan itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17/8/2026). Ia mengatakan pimpinan KPK terus memahami perkembangan perkara tersebut.

“Tapi saya yakin itu hanya masalah waktu saja,” kata Setyo.

Menurut Setyo, Direktur Penyidikan KPK menentukan perkembangan penyidikan kasus tersebut. Namun, tim penyidik saat ini juga menangani sejumlah perkara lain, termasuk kasus hasil operasi tangkap tangan (OTT).

Kasus CSR BI-OJK Sudah Berjalan Setahun

KPK mulai menangani perkara dugaan korupsi dana CSR BI-OJK sekitar satu tahun lalu. Lembaga antirasuah kemudian menetapkan dua anggota DPR RI, Satori dan Heri Gunawan, sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025.

Hingga kini, KPK belum menahan kedua tersangka tersebut.

Setyo menjelaskan, penyidik harus mengejar sejumlah tahapan perkara yang memiliki batas waktu. Situasi itu membuat beberapa perkara yang masuk kategori case building berjalan lebih lambat.

Baca Juga :  DPR Ingatkan RUU Perampasan Aset Tak Boleh Langgar HAM, Aparat Jadi Kunci

“Karena ada durasi waktu yang harus segera diselesaikan, ada pelimpahan tahap 1, tahap 2 yang harus segera dituntaskan, sehingga menyebabkan beberapa perkara yang sifatnya case building menjadi sedikit tertunda,” ujarnya.

Heri Gunawan Diduga Terima Rp15,86 Miliar

KPK menduga yayasan milik atau yang dikelola Heri Gunawan dan Satori menerima dana dari mitra kerja Komisi XI DPR RI. Dana tersebut antara lain berasal dari BI dan OJK.

Penyidik menduga kedua tersangka tidak menjalankan kegiatan sosial sesuai proposal pengajuan bantuan.

Heri Gunawan diduga menerima total Rp15,86 miliar. Dana itu terdiri atas Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

Selain itu, KPK menduga Heri Gunawan memindahkan seluruh dana yang masuk melalui yayasan ke rekening pribadinya. Penyidik kemudian memasukkan dugaan tersebut dalam perkara pencucian uang.

Baca Juga :  Gus Kikin Terpilih Jadi Ketum PBNU, Langsung Teken Pakta Integritas

Satori Diduga Terima Rp12,52 Miliar

Sementara itu, KPK menduga Satori menerima uang sebesar Rp12,52 miliar.

Dana tersebut terdiri atas Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

Penyidik juga menduga Satori menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.

KPK menjerat Heri Gunawan dan Satori dengan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sampai Senin (17/8/2026), KPK belum mengumumkan jadwal penahanan kedua tersangka. Pimpinan KPK hanya memastikan penyidik akan terus melanjutkan penanganan perkara tersebut. (aw*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menkes Ajukan Rp1,39 Triliun untuk Perbaiki RS dan Puskesmas Rusak akibat Gempa NTT
Mendagri Sentil Pemda Lambat Salurkan Bantuan Gempa NTT, Ada yang Baru 1 Persen
Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Dicabut, MK Tutup Perkara
Dana Desa untuk Bayar Utang Kopdes, Yandri Pastikan Pembangunan Desa Tak Terganggu
MK Tolak Uji Materi KUHAP dan Anggaran MBG 2026
Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 116 Sengaja Bakar Hutan dan Lahan
Mendes Yandri Usul Desa Ikut Dapat Jatah Tanah Reforma Agraria, Ini Alasannya
Sahroni Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Tapi Ada Catatannya
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 23:09 WIB

Menkes Ajukan Rp1,39 Triliun untuk Perbaiki RS dan Puskesmas Rusak akibat Gempa NTT

Senin, 7 September 2026 - 22:09 WIB

Mendagri Sentil Pemda Lambat Salurkan Bantuan Gempa NTT, Ada yang Baru 1 Persen

Senin, 7 September 2026 - 20:09 WIB

Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Dicabut, MK Tutup Perkara

Senin, 7 September 2026 - 19:09 WIB

Dana Desa untuk Bayar Utang Kopdes, Yandri Pastikan Pembangunan Desa Tak Terganggu

Senin, 7 September 2026 - 17:09 WIB

Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 116 Sengaja Bakar Hutan dan Lahan

Berita Terbaru