Terungkap! PNS Sungai Penuh Diduga Jadi Penempel Sabu Jaringan Sumbar

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang karyawan swasta berinisial Z dan PNS di Sungai Penuh berinisial N alias H ditangkap jajaran Polres Kerinci, Jumat (12/6/2026). Keduanya diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.

Seorang karyawan swasta berinisial Z dan PNS di Sungai Penuh berinisial N alias H ditangkap jajaran Polres Kerinci, Jumat (12/6/2026). Keduanya diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.

Sungai Penuh, APGtimes.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci berhasil membongkar jaringan peredaran sabu lintas Provinsi Sumatera Barat dan Jambi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka, termasuk seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Kota Sungai Penuh.

Polisi mengamankan N alias H (49), seorang PNS warga Kota Sungai Penuh, dan Z (56), karyawan swasta asal Kota Padang.

Kasat Resnarkoba Polres Kerinci, AKP Yandra, mengatakan tim opsnal memulai pengungkapan kasus melalui metode undercover buy atau pembelian terselubung di media sosial.

Melalui strategi tersebut, polisi berhasil menelusuri jaringan peredaran sabu hingga menangkap kurir dan pelaku penempel narkoba antar-provinsi.

Polisi Lacak Bandar dari Akun WhatsApp

Penyelidikan bermula pada Jumat (12/6/2026). Saat itu, tim opsnal menemukan aktivitas transaksi narkoba melalui akun WhatsApp bernama “ANAK PAKAN”.

Selanjutnya, polisi menelusuri akun tersebut dan mengidentifikasi seorang bandar berinisial J yang beroperasi dari Kota Padang.

Pelaku menjalankan transaksi dengan sistem tempel. Pembeli memesan sabu secara online, lalu mentransfer uang melalui aplikasi DANA.

Setelah itu, pelaku mengirim foto lokasi penyimpanan sabu yang disembunyikan di pinggir jalan.

Kemudian, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,55 gram yang tersimpan dalam kotak peluru senapan angin di Desa Karya Bakti, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Baca Juga :  KPK Tangkap Bupati Muara Enim Edison dalam OTT, Kasusnya Masih Didalami

Polisi Tangkap Kurir dari Padang

Berbekal temuan tersebut, tim opsnal langsung memperluas penyelidikan selama tiga hari.

Selanjutnya, pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, polisi menghentikan tersangka Z saat melintas di Desa Pelompek menggunakan sepeda motor tanpa pelat nomor.

Saat pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan percakapan yang mengarah pada aktivitas pengiriman narkoba.

Karena itu, polisi mendalami komunikasi di ponsel tersangka.

Z akhirnya mengakui dirinya membawa sabu dari Padang atas perintah bandar berinisial J.

Selain itu, ia juga mengaku akan menyerahkan barang haram tersebut kepada N alias H di Sungai Penuh.

Namun, sebelum polisi menangkapnya, Z sempat membuang barang bukti di kawasan perkebunan teh Kayu Aro karena merasa seseorang mengikutinya.

Polisi Ringkus PNS di Kayu Aro

Setelah memperoleh pengakuan dari Z, polisi segera menyusun strategi penangkapan berikutnya.

Kemudian, petugas menghubungi N alias H dan mengatur pertemuan di area ATM depan Pabrik Teh Kayu Aro.

Saat N tiba di lokasi, polisi langsung menangkapnya.

Selanjutnya, penyidik memeriksa N secara intensif.

Baca Juga :  WNA China di Tebo Jalani Deportasi, Imigrasi Temukan Indikasi Love Scamming

Dalam pemeriksaan tersebut, N mengakui perannya sebagai pelaku penempel sabu di wilayah Kota Sungai Penuh.

Polisi Temukan 41 Paket Sabu di Kebun Teh

Setelah menangkap kedua tersangka, tim Satresnarkoba langsung menyisir kawasan Perkebunan Teh Bedeng 8, Kayu Aro.

Polisi memilih lokasi itu karena Z mengaku membuang barang bukti di kawasan tersebut.

Selama penyisiran berlangsung, petugas menemukan puluhan paket sabu siap edar yang tersebar di sekitar perkebunan.

Akhirnya, polisi mengumpulkan dan mengamankan 41 paket sabu dengan berat bruto 14,7 gram.

Jika digabung dengan barang bukti sebelumnya, total berat bruto sabu mencapai 15,25 gram.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Selain sabu, polisi juga menyita satu kotak peluru senapan angin merek Super warna merah.

Kemudian, petugas mengamankan dua unit telepon genggam dan dua unit sepeda motor Honda Genio.

Saat ini, penyidik menahan kedua tersangka di Mapolres Kerinci untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Karena itu, penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

ASN Sungai Penuh Terlibat Jaringan Sabu Sumbar-Jambi, Polres Kerinci Sita 41 Paket Narkoba
Kejagung Jerat Andri Mulyono dalam Kasus Korupsi MBG, Diduga Atur Pengadaan Motor Listrik
WNA China di Tebo Jalani Deportasi, Imigrasi Temukan Indikasi Love Scamming
Imigrasi Kendari Temukan 7 WNA China, Diduga Hendak ke Australia Secara Ilegal
Korupsi Pupuk Subsidi Rp1,9 Miliar di Sarolangun, Pemilik Toko Dhiya Tani Divonis 3,5 Tahun
Terpidana Korupsi PJU Kerinci Kembalikan Rp2,7 Miliar, Ini Daftar Vonis 10 Terdakwa
KPK Tetapkan Tersangka dalam OTT Bupati Muara Enim, Dugaan Suap Proyek Disdik Terungkap
KPK Tangkap Bupati Muara Enim Edison dalam OTT, Kasusnya Masih Didalami
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:09 WIB

Terungkap! PNS Sungai Penuh Diduga Jadi Penempel Sabu Jaringan Sumbar

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:07 WIB

ASN Sungai Penuh Terlibat Jaringan Sabu Sumbar-Jambi, Polres Kerinci Sita 41 Paket Narkoba

Senin, 15 Juni 2026 - 11:09 WIB

Kejagung Jerat Andri Mulyono dalam Kasus Korupsi MBG, Diduga Atur Pengadaan Motor Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:09 WIB

WNA China di Tebo Jalani Deportasi, Imigrasi Temukan Indikasi Love Scamming

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:00 WIB

Imigrasi Kendari Temukan 7 WNA China, Diduga Hendak ke Australia Secara Ilegal

Berita Terbaru