Sungai Penuh, APGtimes.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci berhasil membongkar jaringan peredaran sabu lintas Provinsi Sumatera Barat dan Jambi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka, termasuk seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Kota Sungai Penuh.
Polisi mengamankan N alias H (49), seorang PNS warga Kota Sungai Penuh, dan Z (56), karyawan swasta asal Kota Padang.
Kasat Resnarkoba Polres Kerinci, AKP Yandra, mengatakan tim opsnal memulai pengungkapan kasus melalui metode undercover buy atau pembelian terselubung di media sosial.
Melalui strategi tersebut, polisi berhasil menelusuri jaringan peredaran sabu hingga menangkap kurir dan pelaku penempel narkoba antar-provinsi.
Polisi Lacak Bandar dari Akun WhatsApp
Penyelidikan bermula pada Jumat (12/6/2026). Saat itu, tim opsnal menemukan aktivitas transaksi narkoba melalui akun WhatsApp bernama “ANAK PAKAN”.
Selanjutnya, polisi menelusuri akun tersebut dan mengidentifikasi seorang bandar berinisial J yang beroperasi dari Kota Padang.
Pelaku menjalankan transaksi dengan sistem tempel. Pembeli memesan sabu secara online, lalu mentransfer uang melalui aplikasi DANA.
Setelah itu, pelaku mengirim foto lokasi penyimpanan sabu yang disembunyikan di pinggir jalan.
Kemudian, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,55 gram yang tersimpan dalam kotak peluru senapan angin di Desa Karya Bakti, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.
Polisi Tangkap Kurir dari Padang
Berbekal temuan tersebut, tim opsnal langsung memperluas penyelidikan selama tiga hari.
Selanjutnya, pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, polisi menghentikan tersangka Z saat melintas di Desa Pelompek menggunakan sepeda motor tanpa pelat nomor.
Saat pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan percakapan yang mengarah pada aktivitas pengiriman narkoba.
Karena itu, polisi mendalami komunikasi di ponsel tersangka.
Z akhirnya mengakui dirinya membawa sabu dari Padang atas perintah bandar berinisial J.
Selain itu, ia juga mengaku akan menyerahkan barang haram tersebut kepada N alias H di Sungai Penuh.
Namun, sebelum polisi menangkapnya, Z sempat membuang barang bukti di kawasan perkebunan teh Kayu Aro karena merasa seseorang mengikutinya.
Polisi Ringkus PNS di Kayu Aro
Setelah memperoleh pengakuan dari Z, polisi segera menyusun strategi penangkapan berikutnya.
Kemudian, petugas menghubungi N alias H dan mengatur pertemuan di area ATM depan Pabrik Teh Kayu Aro.
Saat N tiba di lokasi, polisi langsung menangkapnya.
Selanjutnya, penyidik memeriksa N secara intensif.
Dalam pemeriksaan tersebut, N mengakui perannya sebagai pelaku penempel sabu di wilayah Kota Sungai Penuh.
Polisi Temukan 41 Paket Sabu di Kebun Teh
Setelah menangkap kedua tersangka, tim Satresnarkoba langsung menyisir kawasan Perkebunan Teh Bedeng 8, Kayu Aro.
Polisi memilih lokasi itu karena Z mengaku membuang barang bukti di kawasan tersebut.
Selama penyisiran berlangsung, petugas menemukan puluhan paket sabu siap edar yang tersebar di sekitar perkebunan.
Akhirnya, polisi mengumpulkan dan mengamankan 41 paket sabu dengan berat bruto 14,7 gram.
Jika digabung dengan barang bukti sebelumnya, total berat bruto sabu mencapai 15,25 gram.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Selain sabu, polisi juga menyita satu kotak peluru senapan angin merek Super warna merah.
Kemudian, petugas mengamankan dua unit telepon genggam dan dua unit sepeda motor Honda Genio.
Saat ini, penyidik menahan kedua tersangka di Mapolres Kerinci untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Karena itu, penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (de*)









