WNA China di Tebo Jalani Deportasi, Imigrasi Temukan Indikasi Love Scamming

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi wna di deportasi

ilustrasi wna di deportasi

Tebo, APGtimes.com — Seorang warga negara asing (WNA) asal China bernama Guo Oulin menjalani proses deportasi setelah petugas Imigrasi menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian dan indikasi aktivitas yang mengarah pada praktik love scamming.

Kasus tersebut bermula ketika warga dan pemuda setempat mendatangi sebuah rumah kontrakan di kawasan Taman Raja, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Selasa (9/6/2026) malam.

Warga merasa curiga karena beberapa perempuan terlihat keluar masuk rumah tersebut dalam beberapa hari terakhir.

Ketua RW 07 Kelurahan Tebing Tinggi, Fadlin Hafizi, mengatakan warga awalnya mengetahui seorang pria menyewa rumah kontrakan itu.

Namun, warga kemudian beberapa kali melihat perempuan datang ke lokasi tersebut.

“Informasi yang kami terima, ada perempuan yang sering keluar masuk ke rumah kontrakan itu sehingga menimbulkan kecurigaan warga,” kata Fadlin.

Warga Laporkan Temuan ke Imigrasi

Saat memeriksa rumah kontrakan itu, warga tidak menemukan perempuan yang mereka cari.

Warga hanya menjumpai seorang pria asal China yang tinggal di lokasi tersebut.

Karena mengalami kendala bahasa dan tidak mengetahui tujuan kedatangan pria itu, warga melaporkan temuan tersebut kepada pihak terkait.

Baca Juga :  Maraton Penggeledahan KPK di Bengkulu, Uang Rp4 Miliar Ditemukan di Rumah Kadis PUPR

Laporan tersebut kemudian diterima Tim Pengawasan Orang Asing Kantor Imigrasi Muara Bungo.

Sementara itu, Herman yang mengaku sebagai rekan Guo Oulin menjelaskan bahwa pria tersebut datang ke Indonesia untuk menemui seorang perempuan yang masih memiliki hubungan keluarga dengannya.

Menurut Herman, Guo ingin menjalin hubungan yang lebih serius dengan perempuan tersebut.

“Dia datang ke sini untuk menemui keponakan saya. Tujuannya karena ingin menjalin hubungan yang lebih serius,” ujar Herman.

Petugas Temukan Aplikasi Kencan

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jambi, Petrus Aprianto, mengatakan Guo Oulin masuk ke Indonesia menggunakan visa on arrival.

Menurut Petrus, Guo datang ke Indonesia untuk menemui seorang perempuan bernama Dela yang ia kenal melalui aplikasi kencan daring.

Setelah menerima laporan warga, petugas langsung mendatangi rumah kontrakan tersebut.

Petugas kemudian memeriksa identitas dan telepon genggam milik Guo Oulin.

Dalam pemeriksaan itu, petugas menemukan beberapa aplikasi kencan daring yang tersimpan di ponselnya.

Baca Juga :  Pria Curi Rp5.000 di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara, Keluarga Bayar Ganti Rugi Rp1 Juta

Temuan tersebut memunculkan dugaan praktik love scamming atau penipuan berkedok hubungan asmara.

“Dari hasil pemeriksaan ternyata yang bersangkutan memiliki beberapa aplikasi dating. Karena itu kami melihat adanya indikasi yang mengarah pada praktik love scamming,” kata Petrus.

Imigrasi Proses Pemulangan

Petugas belum menemukan bukti komunikasi dengan perempuan lain karena sebagian besar percakapan menggunakan bahasa China.

Meski begitu, petugas tetap mencatat sejumlah indikasi yang memerlukan pendalaman lebih lanjut.

“Kami tidak menemukan komunikasi dengan perempuan lain karena bahasanya bahasa China. Tetapi kami melihat ada indikasi ke arah sana,” ujarnya.

Setelah menyelesaikan pemeriksaan, petugas Imigrasi mengambil tindakan administratif keimigrasian sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Petugas kemudian membawa Guo Oulin ke ruang detensi Kantor Imigrasi Muara Bungo.

Petrus mengatakan pihak Imigrasi akan memulangkan Guo Oulin melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 14 Juni 2026.

Imigrasi Jambi juga terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing untuk mencegah pelanggaran keimigrasian maupun tindak pidana lainnya di wilayah Jambi. (ys*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terungkap! Jaringan Emas Ilegal Diduga Olah 30 Kg Sehari, Nilainya Hampir Rp3 Triliun
Dua Penambang PETI di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi, Alat Dompeng Disita
Maraton Penggeledahan KPK di Bengkulu, Uang Rp4 Miliar Ditemukan di Rumah Kadis PUPR
Pria Curi Rp5.000 di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara, Keluarga Bayar Ganti Rugi Rp1 Juta
Ayah dan Anak Asal Purworejo Jadi Tersangka Kasus Bupati Pemalang, Ini Peran yang Diungkap KPK
Karyawan Swasta Diduga Retas 260 Website Sekolah hingga Pemerintah, Akses Dijual di Telegram
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Tersangka, OTT Sita Uang Rp2 Miliar
KPK Sita Rp9,06 Miliar dalam OTT Bupati Lombok Barat, Alphard hingga Sertifikat Tanah Ikut Diamankan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:09 WIB

Terungkap! Jaringan Emas Ilegal Diduga Olah 30 Kg Sehari, Nilainya Hampir Rp3 Triliun

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Dua Penambang PETI di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi, Alat Dompeng Disita

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:09 WIB

Maraton Penggeledahan KPK di Bengkulu, Uang Rp4 Miliar Ditemukan di Rumah Kadis PUPR

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Pria Curi Rp5.000 di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara, Keluarga Bayar Ganti Rugi Rp1 Juta

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:09 WIB

Ayah dan Anak Asal Purworejo Jadi Tersangka Kasus Bupati Pemalang, Ini Peran yang Diungkap KPK

Berita Terbaru