Jakarta, APGtimes.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Muara Enim, Edison, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, pada Senin (8/6/2026).
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan operasi yang menyasar kepala daerah tersebut.
“Benar,” kata Fitroh saat menjawab konfirmasi terkait penangkapan Bupati Muara Enim Edison, Senin (8/6/2026).
KPK Masih Kumpulkan Keterangan
Tim KPK masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak yang terlibat dalam operasi tersebut.
Penyidik juga terus menelusuri dugaan tindak pidana yang melatarbelakangi operasi tangkap tangan di Muara Enim.
Hingga Senin sore, pimpinan KPK belum mengumumkan jumlah orang yang mengikuti pemeriksaan dalam perkara tersebut.
KPK juga belum menjelaskan barang bukti yang tim temukan selama operasi berlangsung.
Selain itu, lembaga antirasuah tersebut masih menyusun konstruksi perkara sebelum menyampaikan informasi resmi kepada publik.
OTT KPK Capai 12 Kasus pada 2026
Penangkapan terhadap Edison menambah daftar operasi tangkap tangan yang KPK lakukan sepanjang 2026.
Sepanjang tahun ini, KPK telah menjalankan 12 operasi tangkap tangan di berbagai daerah dan instansi.
Sebelumnya, KPK juga menangkap mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, dalam operasi yang berlangsung pada Juni 2026.
Langkah tersebut menunjukkan komitmen KPK dalam mengusut dugaan korupsi yang melibatkan pejabat negara maupun penyelenggara pemerintahan.
Penyidik Segera Tentukan Status Hukum
Penyidik KPK kini bekerja untuk mengumpulkan alat bukti dan mendalami peran masing-masing pihak.
Sesuai aturan yang berlaku, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Dalam rentang waktu tersebut, penyidik akan memeriksa para pihak yang terlibat dan menggelar proses ekspose perkara.
Publik kini menunggu penjelasan resmi KPK terkait dugaan kasus yang menjerat Bupati Muara Enim Edison.
Hingga berita ini terbit, tim KPK masih melanjutkan pemeriksaan di Muara Enim dan Jakarta. (de*)








