Imigrasi Kendari Temukan 7 WNA China, Diduga Hendak ke Australia Secara Ilegal

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Imigrasi Kendari mengamankan tujuh Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian di wilayah Kendari, Jumat (12/6/2026).(Dokumentasi Kantor Imigrasi Kendari )

Kantor Imigrasi Kendari mengamankan tujuh Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian di wilayah Kendari, Jumat (12/6/2026).(Dokumentasi Kantor Imigrasi Kendari )

Kendari, APGtimes.com — Kantor Imigrasi Kendari mengamankan tujuh warga negara asing (WNA) asal China yang diduga melanggar aturan keimigrasian di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Kepala Kantor Imigrasi Kendari, Muhammad Novrian Jaya, mengatakan petugas juga menemukan indikasi tindak pidana penyelundupan manusia dalam kasus tersebut.

Menurut Novrian, ketujuh WNA berinisial CS, GJ, HM, YQ, CW, ZC, dan WS.

Petugas Imigrasi menerima informasi dari Polda Sulawesi Tenggara mengenai keberadaan sejumlah WNA di Kota Kendari.

Setelah menerima laporan tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) langsung melakukan pengawasan dan penelusuran di beberapa lokasi.

Tim kemudian menemukan tujuh WNA China pada 9 Juni 2026. Petugas selanjutnya membawa mereka ke Kantor Imigrasi Kendari untuk pemeriksaan.

Baca Juga :  Australia Resmi Larang Penjualan Daun Kelor, Petani Protes dan Ajukan Banding ke Pemerintah

Diduga Gunakan Jalur Ilegal ke Australia

Novrian menjelaskan hasil pemeriksaan awal menunjukkan para WNA itu berencana meninggalkan Indonesia tanpa melewati Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Petugas juga menemukan izin tinggal ketujuh WNA tersebut sudah berakhir.

Selain memeriksa dokumen, petugas memeriksa telepon seluler dan alat komunikasi milik mereka.

Hasil pemeriksaan mengarah pada dugaan rencana perjalanan menuju Australia.

Petugas menduga para WNA tersebut akan menempuh jalur yang tidak sesuai prosedur keimigrasian.

Novrian mengatakan Imigrasi akan memproses deportasi terhadap ketujuh WNA tersebut.

Imigrasi juga akan memasukkan nama mereka ke daftar penangkalan selama lima tahun sesuai aturan yang berlaku.

Saat ini petugas menahan ketujuh WNA tersebut di ruang detensi Imigrasi Kendari sambil melanjutkan proses pemeriksaan.

Baca Juga :  KPK Tetapkan Bupati Kuansing Jadi Tersangka, Dugaan Suap Jabatan Sekda Pakai Mobil Mewah

Imigrasi dan Polisi Perkuat Sinergi

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tenggara, Ganda Samosir, mengapresiasi kerja sama antara Imigrasi dan Kepolisian.

Menurut Ganda, sinergi antarlembaga berperan penting dalam menjaga kedaulatan negara.

Ia menilai kolaborasi yang kuat membantu aparat mendeteksi dan menangani pelanggaran lebih cepat.

“Menjaga kedaulatan negara tidak dapat dilakukan sendiri. Kami membutuhkan kerja sama lintas instansi agar setiap potensi pelanggaran bisa kami tangani secara cepat dan tepat,” kata Ganda.

Ia menegaskan Imigrasi akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di Sulawesi Tenggara.

Langkah tersebut bertujuan mencegah pelanggaran keimigrasian dan tindak pidana lainnya. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terungkap! Jaringan Emas Ilegal Diduga Olah 30 Kg Sehari, Nilainya Hampir Rp3 Triliun
Dua Penambang PETI di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi, Alat Dompeng Disita
Maraton Penggeledahan KPK di Bengkulu, Uang Rp4 Miliar Ditemukan di Rumah Kadis PUPR
Pria Curi Rp5.000 di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara, Keluarga Bayar Ganti Rugi Rp1 Juta
Ayah dan Anak Asal Purworejo Jadi Tersangka Kasus Bupati Pemalang, Ini Peran yang Diungkap KPK
Karyawan Swasta Diduga Retas 260 Website Sekolah hingga Pemerintah, Akses Dijual di Telegram
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Tersangka, OTT Sita Uang Rp2 Miliar
KPK Sita Rp9,06 Miliar dalam OTT Bupati Lombok Barat, Alphard hingga Sertifikat Tanah Ikut Diamankan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:09 WIB

Terungkap! Jaringan Emas Ilegal Diduga Olah 30 Kg Sehari, Nilainya Hampir Rp3 Triliun

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Dua Penambang PETI di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi, Alat Dompeng Disita

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:09 WIB

Maraton Penggeledahan KPK di Bengkulu, Uang Rp4 Miliar Ditemukan di Rumah Kadis PUPR

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Pria Curi Rp5.000 di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara, Keluarga Bayar Ganti Rugi Rp1 Juta

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:09 WIB

Ayah dan Anak Asal Purworejo Jadi Tersangka Kasus Bupati Pemalang, Ini Peran yang Diungkap KPK

Berita Terbaru