Imigrasi Kendari Temukan 7 WNA China, Diduga Hendak ke Australia Secara Ilegal

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Imigrasi Kendari mengamankan tujuh Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian di wilayah Kendari, Jumat (12/6/2026).(Dokumentasi Kantor Imigrasi Kendari )

Kantor Imigrasi Kendari mengamankan tujuh Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian di wilayah Kendari, Jumat (12/6/2026).(Dokumentasi Kantor Imigrasi Kendari )

Kendari, APGtimes.com — Kantor Imigrasi Kendari mengamankan tujuh warga negara asing (WNA) asal China yang diduga melanggar aturan keimigrasian di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Kepala Kantor Imigrasi Kendari, Muhammad Novrian Jaya, mengatakan petugas juga menemukan indikasi tindak pidana penyelundupan manusia dalam kasus tersebut.

Menurut Novrian, ketujuh WNA berinisial CS, GJ, HM, YQ, CW, ZC, dan WS.

Petugas Imigrasi menerima informasi dari Polda Sulawesi Tenggara mengenai keberadaan sejumlah WNA di Kota Kendari.

Setelah menerima laporan tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) langsung melakukan pengawasan dan penelusuran di beberapa lokasi.

Tim kemudian menemukan tujuh WNA China pada 9 Juni 2026. Petugas selanjutnya membawa mereka ke Kantor Imigrasi Kendari untuk pemeriksaan.

Baca Juga :  Video Call Diduga Bahas Narkoba, Napi Lapas Jambi Dipindah ke Nusakambangan

Diduga Gunakan Jalur Ilegal ke Australia

Novrian menjelaskan hasil pemeriksaan awal menunjukkan para WNA itu berencana meninggalkan Indonesia tanpa melewati Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Petugas juga menemukan izin tinggal ketujuh WNA tersebut sudah berakhir.

Selain memeriksa dokumen, petugas memeriksa telepon seluler dan alat komunikasi milik mereka.

Hasil pemeriksaan mengarah pada dugaan rencana perjalanan menuju Australia.

Petugas menduga para WNA tersebut akan menempuh jalur yang tidak sesuai prosedur keimigrasian.

Novrian mengatakan Imigrasi akan memproses deportasi terhadap ketujuh WNA tersebut.

Imigrasi juga akan memasukkan nama mereka ke daftar penangkalan selama lima tahun sesuai aturan yang berlaku.

Saat ini petugas menahan ketujuh WNA tersebut di ruang detensi Imigrasi Kendari sambil melanjutkan proses pemeriksaan.

Baca Juga :  WNA China di Tebo Jalani Deportasi, Imigrasi Temukan Indikasi Love Scamming

Imigrasi dan Polisi Perkuat Sinergi

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tenggara, Ganda Samosir, mengapresiasi kerja sama antara Imigrasi dan Kepolisian.

Menurut Ganda, sinergi antarlembaga berperan penting dalam menjaga kedaulatan negara.

Ia menilai kolaborasi yang kuat membantu aparat mendeteksi dan menangani pelanggaran lebih cepat.

“Menjaga kedaulatan negara tidak dapat dilakukan sendiri. Kami membutuhkan kerja sama lintas instansi agar setiap potensi pelanggaran bisa kami tangani secara cepat dan tepat,” kata Ganda.

Ia menegaskan Imigrasi akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di Sulawesi Tenggara.

Langkah tersebut bertujuan mencegah pelanggaran keimigrasian dan tindak pidana lainnya. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

WNA China di Tebo Jalani Deportasi, Imigrasi Temukan Indikasi Love Scamming
Korupsi Pupuk Subsidi Rp1,9 Miliar di Sarolangun, Pemilik Toko Dhiya Tani Divonis 3,5 Tahun
Terpidana Korupsi PJU Kerinci Kembalikan Rp2,7 Miliar, Ini Daftar Vonis 10 Terdakwa
KPK Tetapkan Tersangka dalam OTT Bupati Muara Enim, Dugaan Suap Proyek Disdik Terungkap
KPK Tangkap Bupati Muara Enim Edison dalam OTT, Kasusnya Masih Didalami
Polisi Bongkar Penimbunan Solar Subsidi di Sijunjung, Tiga Pelaku Diamankan
Kejagung Bongkar Aliran Dana Miliaran ke Yayasan Terafiliasi Dadan Hindayana
Dadan Hindayana Muncul dengan Rompi Tahanan Kejagung, Publik Soroti Kasus BGN
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:09 WIB

WNA China di Tebo Jalani Deportasi, Imigrasi Temukan Indikasi Love Scamming

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:00 WIB

Imigrasi Kendari Temukan 7 WNA China, Diduga Hendak ke Australia Secara Ilegal

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:07 WIB

Korupsi Pupuk Subsidi Rp1,9 Miliar di Sarolangun, Pemilik Toko Dhiya Tani Divonis 3,5 Tahun

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:09 WIB

Terpidana Korupsi PJU Kerinci Kembalikan Rp2,7 Miliar, Ini Daftar Vonis 10 Terdakwa

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:04 WIB

KPK Tetapkan Tersangka dalam OTT Bupati Muara Enim, Dugaan Suap Proyek Disdik Terungkap

Berita Terbaru