Polda Jambi Pecat 5 Polisi Terkait Kasus Meninggalnya Brigadir Eko

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji saat memberikan keterangan pers, Jumat (7/8/2026) malam

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji saat memberikan keterangan pers, Jumat (7/8/2026) malam

Jambi, APGtimes.com – Polda Jambi memecat lima anggota Polri yang terseret dalam perkara meninggalnya Brigadir Eko Winarto Saputra (EWS). Kelima personel tersebut menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi menjatuhkan keputusan itu setelah menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada 6-7 Agustus 2026. Sidang berlangsung di Ruang Sidang Bidpropam Polda Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menyebut lima anggota yang mendapat sanksi tersebut. Mereka yakni Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD.

“Kelima anggota tersebut dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar Erlan dalam keterangan pers, Jumat (7/8/2026) malam.

Lima Polisi Terbukti Melanggar Kode Etik

Sidang etik menyatakan kelima personel terbukti melakukan pelanggaran. Polda Jambi merujuk pada Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Baca Juga :  11 Mitra SPPG Laporkan Yayasan MBG di Jambi, Dugaan Pemalsuan Dokumen Diselidiki

Erlan menegaskan Polda Jambi tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan anggota. Menurutnya, proses penindakan berjalan sesuai mekanisme hukum dan kode etik yang berlaku.

Polda Jambi juga memastikan proses penegakan disiplin berjalan secara profesional dan transparan. Langkah tersebut bertujuan menjaga integritas institusi sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat.

Kasus Brigadir Eko Masuk Tahap Penyidikan

Perkara ini bermula dari meninggalnya Brigadir Eko Winarto Saputra di sebuah indekos di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Timur. Para pelaku diketahui menyewa indekos milik korban.

Penyidik kemudian meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan. Polisi memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, serta melakukan gelar perkara untuk mengungkap rangkaian kejadian.

Dari proses tersebut, Polda Jambi menetapkan enam orang sebagai tersangka. Lima tersangka merupakan anggota Polri, sedangkan satu tersangka lainnya berasal dari kalangan sipil.

Baca Juga :  PPATK Hentikan Transaksi Kripto Rp15 Miliar, Kejar Aliran Dana Peretasan Bank Jambi

Penyidik menduga setiap tersangka memiliki peran berbeda dalam perkara tersebut. Polisi kemudian menjerat keenam tersangka dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 21 KUHP terkait turut serta.

Polisi Masih Mendalami Peran Tersangka

Polda Jambi masih mendalami keterlibatan masing-masing tersangka. Penyidik juga membuka kemungkinan menerapkan pasal lain jika menemukan fakta hukum baru selama proses penyidikan.

Untuk memastikan proses berjalan akuntabel, sejumlah unsur internal Polri turut memberikan asistensi. Itwasum Polri, Divpropam Polri, dan Bareskrim Polri ikut mengawasi penanganan perkara tersebut.

Erlan meminta masyarakat tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Ia memastikan Polda Jambi akan menyampaikan perkembangan perkara kepada publik sesuai fakta dan hasil penyidikan.

Penegakan kode etik terhadap lima anggota Polri tersebut menjadi bagian dari langkah Polda Jambi dalam menjaga profesionalisme personel. Polisi juga terus melanjutkan proses pidana untuk mengungkap seluruh fakta di balik meninggalnya Brigadir Eko Winarto Saputra. (aw*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gempa M 4 Guncang Nagekeo NTT, Kedalamannya Hanya 1 Kilometer
Kajari Jambi Berganti Lagi, Baru Sebulan Romi Arizyanto Dipindah ke Kejati
33 Motor Pelajar Diamankan Polisi di Jambi Usai Pawai HUT RI, Ada yang Tanpa Pelat
Gempa M 7,7 Guncang Nagekeo, 2 Orang Meninggal dan Warga Berhamburan
8 Polisi di Padang Dipecat karena Narkoba, Mayoritas Berpangkat Aipda
Harimau Sumatera di Agam Dievakuasi BKSDA Usai Memangsa 2 Kambing Warga
Tol Jambi-Rengat Mulai Dibangun 2027, Lahan yang Bebas Baru 9 Persen
Harimau Sumatera Masuk Kandang Jebak di Agam, BKSDA Bergerak Cepat
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:09 WIB

Gempa M 4 Guncang Nagekeo NTT, Kedalamannya Hanya 1 Kilometer

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:09 WIB

Kajari Jambi Berganti Lagi, Baru Sebulan Romi Arizyanto Dipindah ke Kejati

Senin, 17 Agustus 2026 - 21:09 WIB

33 Motor Pelajar Diamankan Polisi di Jambi Usai Pawai HUT RI, Ada yang Tanpa Pelat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:09 WIB

Gempa M 7,7 Guncang Nagekeo, 2 Orang Meninggal dan Warga Berhamburan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:09 WIB

8 Polisi di Padang Dipecat karena Narkoba, Mayoritas Berpangkat Aipda

Berita Terbaru

Ilustrasi bitcoin. (WIKIMEDIA COMMONS/JORGE FRANGANILLO)

Ekonomi & Bisnis

Bitcoin Tembus Rp1,27 Miliar, Harga BTC Naik Tajam ke 72.000 Dollar AS

Jumat, 21 Agu 2026 - 23:59 WIB

Salah satu booth milik Bank Syariah Indonesia (BSI) di Stasiun MRT Lebak Bulus Bank Syariah Indonesia, Jakarta Selatan, Rabu (10/12/2025).(KOMPAS.com/INTAN AFRIDA RAFNI)

Ekonomi & Bisnis

BSI Cetak Laba Rp4,15 Triliun, Bisnis Emas Tumbuh 80,52 Persen

Jumat, 21 Agu 2026 - 23:09 WIB