Terungkap! Polri Resmi Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi dan TPPU, Ini Fakta-faktanya

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 11 Juli 2026 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)

Jakarta, APGtimes.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik mengambil keputusan tersebut setelah menyelesaikan serangkaian penyidikan dan gelar perkara.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Penyidik Periksa Saksi dan Ahli

Totok menjelaskan penyidik memeriksa 15 orang saksi dan dua ahli sebelum mengambil keputusan.

Selain itu, tim penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut untuk mengumpulkan alat bukti tambahan.

Baca Juga :  IM57+ Soroti DPR Tak Buka Draf RUU Perampasan Aset ke Publik

Setelah seluruh proses itu selesai, penyidik menggelar perkara dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Satu Tersangka Lain Berinisial DR

Selain Febrie Adriansyah, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka.

Penyidik menduga DR melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari dugaan tindak pidana korupsi.

Totok mengatakan penyidik telah menahan DR sejak 10 Juli 2026. Saat ini, penyidik menitipkan tersangka di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dijerat Pasal Korupsi dan TPPU

Penyidik menjerat Febrie dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, serta sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga :  Terungkap! PNS Sungai Penuh Diduga Jadi Penempel Sabu Jaringan Sumbar

Penyidik juga terus mengembangkan perkara guna mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Polri dan Kejaksaan Perkuat Sinergi

Totok mengungkapkan Polri dan Kejaksaan Agung telah menyepakati pengalihan penanganan tiga perkara kepada Kejaksaan Agung.

Menurutnya, kedua institusi mengambil langkah tersebut untuk memperkuat sinergi dalam proses penegakan hukum.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus.

Di sisi lain, penyidik telah menggeledah sedikitnya 13 lokasi dalam penyidikan perkara ini. Penyidik juga mengamankan uang tunai, emas batangan, dokumen, dan sejumlah barang bukti lain yang kini menjadi bagian dari proses pembuktian di tahap penyidikan.

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Saksi Ungkap Bansos PMKS Labusel Dipakai untuk Cooling System Jelang Pemilu 2024
Emas 5,25 Kg Senilai Rp12 Miliar Gagal Dibawa Keluar dari Kertajati, Ini Modusnya
Korupsi MBG Rugikan Negara Rp10 Triliun, Enam Tersangka Segera Hadapi Persidangan
KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus HGB, Uang Rp106,3 Miliar Disita
Polres Merangin Sita 2 Ekskavator dalam Penindakan PETI di DAS Merangin
Bos Kasino Batam Suwanda Alias Akau Dijerat TPPU, Polisi Sita Rp 7,7 Miliar
Bareskrim Tetapkan 89 Tersangka Karhutla, Korporasi Kini Jadi Sasaran Penyelidikan
10 Personel Brimob Polda Sumut Dipecat, Judi Online hingga Narkoba Jadi Sorotan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 23:09 WIB

Saksi Ungkap Bansos PMKS Labusel Dipakai untuk Cooling System Jelang Pemilu 2024

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:09 WIB

Emas 5,25 Kg Senilai Rp12 Miliar Gagal Dibawa Keluar dari Kertajati, Ini Modusnya

Rabu, 30 September 2026 - 13:09 WIB

Korupsi MBG Rugikan Negara Rp10 Triliun, Enam Tersangka Segera Hadapi Persidangan

Rabu, 16 September 2026 - 10:09 WIB

KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus HGB, Uang Rp106,3 Miliar Disita

Rabu, 2 September 2026 - 23:59 WIB

Polres Merangin Sita 2 Ekskavator dalam Penindakan PETI di DAS Merangin

Berita Terbaru