Jakarta, APGtimes.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik mengambil keputusan tersebut setelah menyelesaikan serangkaian penyidikan dan gelar perkara.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Penyidik Periksa Saksi dan Ahli
Totok menjelaskan penyidik memeriksa 15 orang saksi dan dua ahli sebelum mengambil keputusan.
Selain itu, tim penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut untuk mengumpulkan alat bukti tambahan.
Setelah seluruh proses itu selesai, penyidik menggelar perkara dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Satu Tersangka Lain Berinisial DR
Selain Febrie Adriansyah, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka.
Penyidik menduga DR melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari dugaan tindak pidana korupsi.
Totok mengatakan penyidik telah menahan DR sejak 10 Juli 2026. Saat ini, penyidik menitipkan tersangka di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dijerat Pasal Korupsi dan TPPU
Penyidik menjerat Febrie dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, serta sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik juga terus mengembangkan perkara guna mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Polri dan Kejaksaan Perkuat Sinergi
Totok mengungkapkan Polri dan Kejaksaan Agung telah menyepakati pengalihan penanganan tiga perkara kepada Kejaksaan Agung.
Menurutnya, kedua institusi mengambil langkah tersebut untuk memperkuat sinergi dalam proses penegakan hukum.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus.
Di sisi lain, penyidik telah menggeledah sedikitnya 13 lokasi dalam penyidikan perkara ini. Penyidik juga mengamankan uang tunai, emas batangan, dokumen, dan sejumlah barang bukti lain yang kini menjadi bagian dari proses pembuktian di tahap penyidikan.









