Terungkap! Polri Resmi Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi dan TPPU, Ini Fakta-faktanya

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 11 Juli 2026 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)

Jakarta, APGtimes.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik mengambil keputusan tersebut setelah menyelesaikan serangkaian penyidikan dan gelar perkara.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Penyidik Periksa Saksi dan Ahli

Totok menjelaskan penyidik memeriksa 15 orang saksi dan dua ahli sebelum mengambil keputusan.

Selain itu, tim penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut untuk mengumpulkan alat bukti tambahan.

Baca Juga :  Aktivis Ungkap Dugaan Jaringan Alumni Jambi dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie

Setelah seluruh proses itu selesai, penyidik menggelar perkara dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Satu Tersangka Lain Berinisial DR

Selain Febrie Adriansyah, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka.

Penyidik menduga DR melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari dugaan tindak pidana korupsi.

Totok mengatakan penyidik telah menahan DR sejak 10 Juli 2026. Saat ini, penyidik menitipkan tersangka di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dijerat Pasal Korupsi dan TPPU

Penyidik menjerat Febrie dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, serta sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga :  Kejagung Kerahkan Daerah Buru SPPG yang Terkait Kasus Korupsi MBG

Penyidik juga terus mengembangkan perkara guna mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Polri dan Kejaksaan Perkuat Sinergi

Totok mengungkapkan Polri dan Kejaksaan Agung telah menyepakati pengalihan penanganan tiga perkara kepada Kejaksaan Agung.

Menurutnya, kedua institusi mengambil langkah tersebut untuk memperkuat sinergi dalam proses penegakan hukum.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus.

Di sisi lain, penyidik telah menggeledah sedikitnya 13 lokasi dalam penyidikan perkara ini. Penyidik juga mengamankan uang tunai, emas batangan, dokumen, dan sejumlah barang bukti lain yang kini menjadi bagian dari proses pembuktian di tahap penyidikan.

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Sita Rp9,06 Miliar dalam OTT Bupati Lombok Barat, Alphard hingga Sertifikat Tanah Ikut Diamankan
Viral! Puluhan Dompeng PETI Kabur Saat Razia di Tebo, Polisi Langsung Bertindak
Gugatan Aturan Pidana Umrah Masuk MK, Pemohon Nilai Umrah Mandiri Berisiko Terjerat Hukum
Polda Jambi Bongkar Modus Peretasan Bank Jambi Rp144,82 Miliar, Pelaku Rekrut 45 Pembuka Rekening
Aktivis Ungkap Dugaan Jaringan Alumni Jambi dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie
Kejagung Terus Dalami Data SPPG, Penyidikan Korupsi Program MBG Belum Berakhir
Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Batu Bara dan TPPU
Polisi Bongkar Brankas Rahasia, Rp60 Miliar dan Emas 74 Kg Diamankan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:09 WIB

KPK Sita Rp9,06 Miliar dalam OTT Bupati Lombok Barat, Alphard hingga Sertifikat Tanah Ikut Diamankan

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:09 WIB

Viral! Puluhan Dompeng PETI Kabur Saat Razia di Tebo, Polisi Langsung Bertindak

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:09 WIB

Gugatan Aturan Pidana Umrah Masuk MK, Pemohon Nilai Umrah Mandiri Berisiko Terjerat Hukum

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:09 WIB

Polda Jambi Bongkar Modus Peretasan Bank Jambi Rp144,82 Miliar, Pelaku Rekrut 45 Pembuka Rekening

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:09 WIB

Aktivis Ungkap Dugaan Jaringan Alumni Jambi dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie

Berita Terbaru

Baliho bergambar mantan Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ruhollah Khomeini (kiri) dan yang baru saja meninggal Ayatollah Ali Khamenei (kanan) dipasang di Teheran, Iran, 8 Juni 2026.(AFP/ATTA KENARE)

Internasional

Iran Ancam Balas Ukraina, Serangan di Laut Kaspia Picu Ketegangan Baru

Selasa, 28 Jul 2026 - 22:09 WIB