1,4 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judol, Kemensos Beri Kesempatan Klarifikasi

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 4 September 2026 - 20:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampilan layar judi online pada gawai.

Tampilan layar judi online pada gawai.

Jakarta, APGtimes.com – Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan kesempatan kepada penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi judi online (judol) untuk memberikan klarifikasi.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan Kemensos akan memeriksa kembali data penerima bansos yang berasal dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Dari data yang kami terima dari PPATK, kami dalami, kemudian kami sisir, dan terus berusaha memastikan bahwa penerima bansos yang terindikasi main judi online, kami beri kesempatan untuk melakukan klarifikasi,” kata Gus Ipul dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).

1,4 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judol

Kemensos mencatat lebih dari 1,4 juta penerima bansos masuk dalam data yang terindikasi bermain judi online.

Namun, Kemensos tidak langsung mencoret seluruh penerima dari daftar bansos. Pemerintah terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada mereka untuk menjelaskan kondisi sebenarnya.

Sebagian penerima bahkan sudah melakukan klarifikasi. Gus Ipul mengatakan mereka mengaku sudah berhenti bermain judi online sejak tahun lalu.

“Mereka sudah tidak main judi online lagi sejak tahun yang lalu, dan mereka berjanji untuk tidak melakukan judi online lagi,” ujar Gus Ipul.

Baca Juga :  Akhir Mei 2026 Masih Bisa Cair, Ini 3 Bansos hingga Rp1,8 Juta yang Sedang Disalurkan

Aktivitas Judol Banyak Dilakukan Anggota Keluarga

Gus Ipul menjelaskan bahwa Kemensos menemukan aktivitas judi online tidak selalu dilakukan langsung oleh penerima manfaat.

Sebagian besar aktivitas tersebut justru melibatkan anggota keluarga penerima bansos. Mereka antara lain anak, cucu, suami atau istri, serta anggota keluarga lainnya.

Karena itu, Kemensos melakukan pendalaman sebelum mengambil keputusan terhadap status bantuan sosial.

Menurut Gus Ipul, proses verifikasi dan pemeriksaan memang membutuhkan waktu. Namun, langkah tersebut penting agar pemerintah tidak salah menentukan penerima bansos.

“Jadi ini hal yang penting, yang menjadi bagian ke depan agar bansos semakin tepat sasaran dengan data yang semakin akurat,” katanya.

Kemensos Perkuat Verifikasi Data Bansos

Selain memeriksa data dari PPATK, Kemensos juga melakukan pengecekan langsung atau ground check di lapangan.

Selanjutnya, Kemensos berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan berbagai pilar sosial. Mereka juga memberikan edukasi kepada penerima manfaat mengenai penggunaan bansos.

Baca Juga :  10 Personel Brimob Polda Sumut Dipecat, Judi Online hingga Narkoba Jadi Sorotan

Pendamping sosial di daerah turut membantu proses tersebut. Kemensos mengingatkan penerima agar menggunakan bantuan untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga.

“Ini juga terus kami lakukan konsolidasi bersama para pendamping kami yang di daerah, untuk memberikan penyadaran kepada mereka agar apa yang menjadi hak mereka itu, sekali lagi dibelanjakan untuk kebutuhan-kebutuhan pokok mereka,” jelas Gus Ipul.

1.900 Pegawai Kemensos Juga Terindikasi Judol

Tidak hanya penerima bansos, Kemensos juga menerima data pegawai yang terindikasi melakukan aktivitas judi online.

Gus Ipul menyebut sekitar 1.900 pegawai Kemensos masuk dalam pendataan tersebut. Mereka berasal dari berbagai status kepegawaian, termasuk PNS dan PPPK.

“Kita juga menerima data pegawai-pegawai Kementerian Sosial yang terindikasi main judi online, apakah itu PNS atau P3K,” ujar Gus Ipul.

Kemensos akan menelusuri data tersebut sebelum mengambil tindakan. Jika terbukti melakukan pelanggaran, Gus Ipul memastikan pihaknya akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dana Desa untuk Bayar Utang Kopdes, Yandri Pastikan Pembangunan Desa Tak Terganggu
MK Tolak Uji Materi KUHAP dan Anggaran MBG 2026
Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 116 Sengaja Bakar Hutan dan Lahan
Mendes Yandri Usul Desa Ikut Dapat Jatah Tanah Reforma Agraria, Ini Alasannya
Sahroni Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Tapi Ada Catatannya
Kakek Prabowo Margono Djojohadikusumo Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional 2026
Garuda Indonesia Batalkan Penerbangan Jakarta, Bandung, dan Lampung akibat Abu Vulkanik Anak Krakatau
Lowongan Kerja KAI 2026 Dibuka, Lulusan SLTA hingga S1 Bisa Daftar
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 19:09 WIB

Dana Desa untuk Bayar Utang Kopdes, Yandri Pastikan Pembangunan Desa Tak Terganggu

Senin, 7 September 2026 - 18:09 WIB

MK Tolak Uji Materi KUHAP dan Anggaran MBG 2026

Senin, 7 September 2026 - 17:09 WIB

Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 116 Sengaja Bakar Hutan dan Lahan

Senin, 7 September 2026 - 16:09 WIB

Mendes Yandri Usul Desa Ikut Dapat Jatah Tanah Reforma Agraria, Ini Alasannya

Senin, 7 September 2026 - 12:09 WIB

Kakek Prabowo Margono Djojohadikusumo Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional 2026

Berita Terbaru

Suasana sidang pembacaan putusan terhadap 17 perkara pengujian undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (28/8/2026). Dalam salah satu putusannya, MK mengabulkan seluruh gugatan terhadap Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Nasional

MK Tolak Uji Materi KUHAP dan Anggaran MBG 2026

Senin, 7 Sep 2026 - 18:09 WIB