Jakarta, APGtimes.com – Polri mencatat 138 tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 1 Januari hingga 6 September 2026.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut polisi tengah menangani 200 laporan terkait karhutla. Dari 138 tersangka tersebut, sebanyak 116 orang sengaja membakar hutan dan lahan, sedangkan 18 orang lainnya melakukan pembakaran karena kelalaian.
“Ada 200 laporan polisi yang saat ini kita proses, ada 138 tersangka, yang kita amankan 116 sengaja dan 18 lalai,” kata Listyo dalam rapat terbatas penanganan bencana alam secara virtual, Senin (7/9/2026).
Polri Dalami Keterlibatan Korporasi
Penanganan kasus karhutla tidak hanya menyasar perorangan. Polri juga mengejar dugaan keterlibatan sejumlah perusahaan dalam kebakaran hutan dan lahan.
Saat ini, penyidik memproses delapan korporasi terkait kasus tersebut. Polisi juga mendalami dugaan keterlibatan 18 korporasi lainnya.
Listyo mengatakan jumlah tersebut masih dapat bertambah. Tim di lapangan terus mengumpulkan bukti dan mengembangkan penyelidikan terhadap pihak yang memiliki kaitan dengan karhutla.
“Kalau mereka melakukan pidana maka kami akan proses. Jadi angka ini akan terus bergerak dan disesuaikan dengan tim yang sedang bergerak di lapangan,” ujar Listyo.
41 Perusahaan Kena Sanksi
Di luar proses pidana, pemerintah juga menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan yang terkait dengan persoalan karhutla.
Sebanyak 41 perusahaan mendapat sanksi berupa pencabutan izin. Namun, sanksi administratif tersebut tidak menghalangi polisi untuk memproses perusahaan secara pidana jika penyidik menemukan unsur pelanggaran hukum.
Listyo pun menyatakan kesiapan Polri untuk menyampaikan nama-nama korporasi yang terbukti terlibat dalam kasus karhutla.
Polri Larang Pembakaran Lahan
Menghadapi musim kemarau panjang, Polri memperketat pengawasan terhadap aktivitas pembakaran hutan dan lahan.
Listyo menegaskan masyarakat tidak boleh membakar lahan dengan alasan kearifan lokal dalam kondisi cuaca ekstrem saat ini. Menurut dia, kondisi El Nino meningkatkan risiko penyebaran api sehingga pembakaran lahan dapat memicu kebakaran yang lebih luas.
“Karena saat ini kita masuk di musim kemarau panjang yang ekstrem, El Nino, maka pemberlakuan terkait pembakaran hutan dengan kearifan lokal itu tidak diberlakukan ataupun ditiadakan,” kata Listyo.
Karena itu, Polri meminta masyarakat menghentikan aktivitas pembakaran lahan. Polisi juga akan menindak pihak yang sengaja maupun lalai hingga menyebabkan terjadinya karhutla. (de*)









