Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 116 Sengaja Bakar Hutan dan Lahan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 7 September 2026 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ketika menerangkan terkait penanganan Karhutla di Graha Marinir, Senin (7/9/2026).(Febryan Kevin/Kompas.com )

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ketika menerangkan terkait penanganan Karhutla di Graha Marinir, Senin (7/9/2026).(Febryan Kevin/Kompas.com )

Jakarta, APGtimes.com – Polri mencatat 138 tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 1 Januari hingga 6 September 2026.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut polisi tengah menangani 200 laporan terkait karhutla. Dari 138 tersangka tersebut, sebanyak 116 orang sengaja membakar hutan dan lahan, sedangkan 18 orang lainnya melakukan pembakaran karena kelalaian.

“Ada 200 laporan polisi yang saat ini kita proses, ada 138 tersangka, yang kita amankan 116 sengaja dan 18 lalai,” kata Listyo dalam rapat terbatas penanganan bencana alam secara virtual, Senin (7/9/2026).

Polri Dalami Keterlibatan Korporasi

Penanganan kasus karhutla tidak hanya menyasar perorangan. Polri juga mengejar dugaan keterlibatan sejumlah perusahaan dalam kebakaran hutan dan lahan.

Saat ini, penyidik memproses delapan korporasi terkait kasus tersebut. Polisi juga mendalami dugaan keterlibatan 18 korporasi lainnya.

Baca Juga :  Kementerian LH Segel 21 Perusahaan di 7 Provinsi Terkait Karhutla

Listyo mengatakan jumlah tersebut masih dapat bertambah. Tim di lapangan terus mengumpulkan bukti dan mengembangkan penyelidikan terhadap pihak yang memiliki kaitan dengan karhutla.

“Kalau mereka melakukan pidana maka kami akan proses. Jadi angka ini akan terus bergerak dan disesuaikan dengan tim yang sedang bergerak di lapangan,” ujar Listyo.

41 Perusahaan Kena Sanksi

Di luar proses pidana, pemerintah juga menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan yang terkait dengan persoalan karhutla.

Sebanyak 41 perusahaan mendapat sanksi berupa pencabutan izin. Namun, sanksi administratif tersebut tidak menghalangi polisi untuk memproses perusahaan secara pidana jika penyidik menemukan unsur pelanggaran hukum.

Listyo pun menyatakan kesiapan Polri untuk menyampaikan nama-nama korporasi yang terbukti terlibat dalam kasus karhutla.

Baca Juga :  DP Haji 2027 Rp66,6 Miliar Diblokir Arab Saudi, DPR Desak Menhaj Turun Langsung

Polri Larang Pembakaran Lahan

Menghadapi musim kemarau panjang, Polri memperketat pengawasan terhadap aktivitas pembakaran hutan dan lahan.

Listyo menegaskan masyarakat tidak boleh membakar lahan dengan alasan kearifan lokal dalam kondisi cuaca ekstrem saat ini. Menurut dia, kondisi El Nino meningkatkan risiko penyebaran api sehingga pembakaran lahan dapat memicu kebakaran yang lebih luas.

“Karena saat ini kita masuk di musim kemarau panjang yang ekstrem, El Nino, maka pemberlakuan terkait pembakaran hutan dengan kearifan lokal itu tidak diberlakukan ataupun ditiadakan,” kata Listyo.

Karena itu, Polri meminta masyarakat menghentikan aktivitas pembakaran lahan. Polisi juga akan menindak pihak yang sengaja maupun lalai hingga menyebabkan terjadinya karhutla. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MK Tolak Uji Materi KUHAP dan Anggaran MBG 2026
Mendes Yandri Usul Desa Ikut Dapat Jatah Tanah Reforma Agraria, Ini Alasannya
Sahroni Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Tapi Ada Catatannya
Kakek Prabowo Margono Djojohadikusumo Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional 2026
Garuda Indonesia Batalkan Penerbangan Jakarta, Bandung, dan Lampung akibat Abu Vulkanik Anak Krakatau
Lowongan Kerja KAI 2026 Dibuka, Lulusan SLTA hingga S1 Bisa Daftar
1,4 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judol, Kemensos Beri Kesempatan Klarifikasi
ICW Catat 56 Kasus Korupsi Kehutanan, Kerugian Negara Rp4,8 Triliun
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 18:09 WIB

MK Tolak Uji Materi KUHAP dan Anggaran MBG 2026

Senin, 7 September 2026 - 17:09 WIB

Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 116 Sengaja Bakar Hutan dan Lahan

Senin, 7 September 2026 - 16:09 WIB

Mendes Yandri Usul Desa Ikut Dapat Jatah Tanah Reforma Agraria, Ini Alasannya

Senin, 7 September 2026 - 14:09 WIB

Sahroni Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Tapi Ada Catatannya

Senin, 7 September 2026 - 12:09 WIB

Kakek Prabowo Margono Djojohadikusumo Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional 2026

Berita Terbaru

Suasana sidang pembacaan putusan terhadap 17 perkara pengujian undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (28/8/2026). Dalam salah satu putusannya, MK mengabulkan seluruh gugatan terhadap Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Nasional

MK Tolak Uji Materi KUHAP dan Anggaran MBG 2026

Senin, 7 Sep 2026 - 18:09 WIB