Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 116 Sengaja Bakar Hutan dan Lahan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 7 September 2026 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ketika menerangkan terkait penanganan Karhutla di Graha Marinir, Senin (7/9/2026).(Febryan Kevin/Kompas.com )

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ketika menerangkan terkait penanganan Karhutla di Graha Marinir, Senin (7/9/2026).(Febryan Kevin/Kompas.com )

Jakarta, APGtimes.com – Polri mencatat 138 tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 1 Januari hingga 6 September 2026.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut polisi tengah menangani 200 laporan terkait karhutla. Dari 138 tersangka tersebut, sebanyak 116 orang sengaja membakar hutan dan lahan, sedangkan 18 orang lainnya melakukan pembakaran karena kelalaian.

“Ada 200 laporan polisi yang saat ini kita proses, ada 138 tersangka, yang kita amankan 116 sengaja dan 18 lalai,” kata Listyo dalam rapat terbatas penanganan bencana alam secara virtual, Senin (7/9/2026).

Polri Dalami Keterlibatan Korporasi

Penanganan kasus karhutla tidak hanya menyasar perorangan. Polri juga mengejar dugaan keterlibatan sejumlah perusahaan dalam kebakaran hutan dan lahan.

Saat ini, penyidik memproses delapan korporasi terkait kasus tersebut. Polisi juga mendalami dugaan keterlibatan 18 korporasi lainnya.

Baca Juga :  Prabowo Siapkan 200 Pompa Air untuk Karhutla, Pangdam Kalteng Awalnya Minta 50 Unit

Listyo mengatakan jumlah tersebut masih dapat bertambah. Tim di lapangan terus mengumpulkan bukti dan mengembangkan penyelidikan terhadap pihak yang memiliki kaitan dengan karhutla.

“Kalau mereka melakukan pidana maka kami akan proses. Jadi angka ini akan terus bergerak dan disesuaikan dengan tim yang sedang bergerak di lapangan,” ujar Listyo.

41 Perusahaan Kena Sanksi

Di luar proses pidana, pemerintah juga menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan yang terkait dengan persoalan karhutla.

Sebanyak 41 perusahaan mendapat sanksi berupa pencabutan izin. Namun, sanksi administratif tersebut tidak menghalangi polisi untuk memproses perusahaan secara pidana jika penyidik menemukan unsur pelanggaran hukum.

Listyo pun menyatakan kesiapan Polri untuk menyampaikan nama-nama korporasi yang terbukti terlibat dalam kasus karhutla.

Baca Juga :  Kabut Asap Karhutla Indonesia Lumpuhkan Aktivitas Warga Serian Malaysia

Polri Larang Pembakaran Lahan

Menghadapi musim kemarau panjang, Polri memperketat pengawasan terhadap aktivitas pembakaran hutan dan lahan.

Listyo menegaskan masyarakat tidak boleh membakar lahan dengan alasan kearifan lokal dalam kondisi cuaca ekstrem saat ini. Menurut dia, kondisi El Nino meningkatkan risiko penyebaran api sehingga pembakaran lahan dapat memicu kebakaran yang lebih luas.

“Karena saat ini kita masuk di musim kemarau panjang yang ekstrem, El Nino, maka pemberlakuan terkait pembakaran hutan dengan kearifan lokal itu tidak diberlakukan ataupun ditiadakan,” kata Listyo.

Karena itu, Polri meminta masyarakat menghentikan aktivitas pembakaran lahan. Polisi juga akan menindak pihak yang sengaja maupun lalai hingga menyebabkan terjadinya karhutla. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cegah Kebakaran Hutan, Prabowo Minta 70.000 Polisi Kehutanan Ditambah
Alim Setiawan Jadi Wamentan, Ini Perjalanan Kariernya dari IPB hingga Kabinet Prabowo
Prabowo Lantik Kristomei Sianturi Jadi Kepala BNPB, Segini Harta Kekayaannya
Usai Dilantik Jadi KSAD, Tandyo Budi Revita Masuk Bursa Calon Panglima TNI
Kemenkes Ungkap Dampak Kabut Asap Karhutla, Bisa Picu Stres hingga Gangguan Pernapasan
Suroso Isnandar Jadi Dirut PLN, Gantikan Darmawan Prasodjo
DPR Soroti Risiko Gaji ASN Masuk Kopdes Merah Putih, Ini Dampaknya bagi BPD
Anggaran Karhutla Rp30 Miliar di Jambi Jadi Sorotan, Ombudsman Turun Mengawasi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:59 WIB

Cegah Kebakaran Hutan, Prabowo Minta 70.000 Polisi Kehutanan Ditambah

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:09 WIB

Alim Setiawan Jadi Wamentan, Ini Perjalanan Kariernya dari IPB hingga Kabinet Prabowo

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:09 WIB

Prabowo Lantik Kristomei Sianturi Jadi Kepala BNPB, Segini Harta Kekayaannya

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Usai Dilantik Jadi KSAD, Tandyo Budi Revita Masuk Bursa Calon Panglima TNI

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:09 WIB

Kemenkes Ungkap Dampak Kabut Asap Karhutla, Bisa Picu Stres hingga Gangguan Pernapasan

Berita Terbaru