Jakarta, APGtimes.com – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima dua permohonan uji materi terkait Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.
MK memutus perkara Nomor 290/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 301/PUU-XXIV/2026 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan tersebut.
“Amar Putusan, mengadili: menyatakan permohonan Nomor 290/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 301/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo.
MK Soroti Uji Materi KUHAP
Andri Yanto, Direktur Utama PT Abimanyu Pustaka Utama, mengajukan Perkara Nomor 290/PUU-XXIV/2026. Ia mempersoalkan Pasal 326 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menilai Andri tidak menjelaskan secara rinci pertentangan norma tersebut dengan pasal-pasal UUD 1945 yang menjadi dasar pengujian.
Andri juga meminta MK mengubah kata “dan” menjadi “dan/atau”. Namun, MK menilai permintaan tersebut tidak memiliki rumusan yang jelas.
Majelis hakim menemukan pertentangan dalam petitum angka 2 dan angka 3. Kedua petitum itu justru mengarah pada konstruksi norma yang berbeda.
“Permohonan-permohonan para Pemohon tidak jelas atau kabur atau obscuur, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan-permohonan para Pemohon,” ujar Saldi.
MK juga menemukan persoalan dalam petitum angka 4 dan angka 5. Menurut majelis, rangkaian petitum itu tidak menunjukkan secara pasti perubahan norma yang pemohon inginkan.
Uji Anggaran MBG Ikut Ditolak
Herifuddin Daulay mengajukan Perkara Nomor 301/PUU-XXIV/2026. Ia menguji ketentuan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam UU APBN 2026.
Majelis hakim menilai Herifuddin belum menjelaskan hubungan antara norma yang ia uji dan pasal-pasal UUD 1945 yang menjadi dasar permohonan.
Dalam permohonannya, Herifuddin lebih banyak membahas persoalan kurikulum, beban akademik, kebutuhan gizi untuk perkembangan otak, serta teknis pelaksanaan MBG.
Ia juga menyinggung keterlibatan guru dalam pengawasan program tersebut.
Namun, MK menilai uraian tersebut belum menunjukkan pertentangan norma secara jelas. Karena itu, majelis tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok permohonan.
Dengan putusan tersebut, MK menyatakan kedua permohonan uji materi itu tidak dapat diterima. (ys*)









