Jakarta, APGtimes.com – Sebanyak 139 delegasi masyarakat hadir dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Kehadiran mereka bertepatan dengan agenda DPR mengambil keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa para delegasi tersebut berasal dari sejumlah organisasi masyarakat dan kelompok petani.
Dari total 139 delegasi, sebanyak 125 orang berasal dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). Kemudian, Urban Poor Consortium mengirimkan 10 perwakilan, sedangkan Serikat Petani Indonesia menghadirkan empat orang.
Organisasi Petani Ikut Hadir
Dasco juga menyebut sejumlah organisasi petani yang mengikuti rapat paripurna. Di antaranya Serikat Petani Pasundan, Serikat Petani Pasundan Tasikmalaya, Serikat Petani Pasundan Bandung Raya, Serikat Petani Pasundan Banjar, dan Serikat Petani Pasundan Pangandaran.
Selain itu, Federasi Serikat Perempuan Petani Indonesia turut hadir dalam agenda tersebut.
Perwakilan KPA dari berbagai daerah juga ikut menyaksikan jalannya rapat. Mereka berasal dari Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, hingga Nusa Tenggara Timur.
DPR Ambil Keputusan soal Reforma Agraria
Kehadiran ratusan delegasi masyarakat itu berlangsung ketika DPR membahas sejumlah agenda penting dalam rapat paripurna. Salah satunya pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap RUU Pengaturan Reforma Agraria.
Sebelumnya, Badan Legislasi DPR bersama pemerintah menyepakati RUU tersebut untuk dibawa ke rapat paripurna. Pembahasan RUU mencakup penguatan pelaksanaan reforma agraria, penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak masyarakat atas tanah, serta penataan kelembagaan reforma agraria.
Selain RUU Reforma Agraria, DPR juga memasukkan pengambilan keputusan tingkat II terhadap 15 RUU tentang Kabupaten/Kota dalam agenda rapat.
Sejumlah RUU Masuk Agenda
Rapat paripurna juga membahas pendapat fraksi-fraksi mengenai RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri.
RUU tersebut berasal dari usul inisiatif Komisi VI DPR RI. Setelah penyampaian pendapat fraksi, DPR menjadwalkan pengambilan keputusan untuk menetapkannya sebagai RUU usul DPR.
Pada agenda berikutnya, DPR membahas persetujuan perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan.
Kehadiran organisasi masyarakat dan kelompok petani dalam rapat tersebut menambah perhatian publik terhadap pembahasan regulasi reforma agraria yang menjadi salah satu agenda utama DPR pada hari itu. (de*)









