Jakarta, APGtimes.com – TNI mencatat 44.677 hektare aset tanah yang masih bermasalah dan berpotensi memicu konflik agraria. Data itu disampaikan Asisten Perencanaan Umum (Asrenum) Panglima TNI Letjen TNI Candra Wijaya dalam RDPU pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria di Baleg DPR RI, Rabu (16/9/2026).
Candra menjelaskan, total aset tanah TNI sebagai Barang Milik Negara (BMN) mencapai 369.971 hektare. Dari jumlah tersebut, TNI telah mengantongi sertifikat untuk 133.619 hektare.
Namun, TNI masih menghadapi persoalan pada 191.657 hektare tanah yang belum memiliki sertifikat. Selain itu, sebanyak 44.677 hektare tanah masuk kategori bermasalah dan berpotensi memunculkan konflik agraria.
TNI Catat 452 Kasus Pertanahan
Persoalan aset tanah juga tercermin dari jumlah kasus pertanahan di bidang pertahanan. Hingga Agustus 2026, TNI mencatat 452 kasus.
Candra mengatakan sebagian besar kasus tersebut berkaitan dengan aset tanah yang belum bersertifikat. Karena itu, TNI terus mendorong penyelesaian administrasi dan kepastian hukum terhadap aset pertahanan.
Pemerintah Serahkan Puluhan Sertifikat
Pemerintah telah menjalankan sejumlah langkah untuk memperjelas status aset tanah pertahanan. Pada Maret 2025, Kementerian ATR/BPN menyerahkan 42 sertifikat tanah kepada Pusat Latihan Tempur Kodiklat TNI Angkatan Darat.
Total luas tanah dalam 42 sertifikat tersebut mencapai 32.782,5 hektare.
Selain itu, Candra menyoroti persoalan tanah Kemhan dan TNI Angkatan Udara di Lampung. Pada Januari 2026, pemerintah mencabut HGU seluas 85.244,925 hektare yang berada di atas tanah Kemhan dan TNI AU di Lampung.
Nilai tanah tersebut mencapai sekitar Rp14,5 triliun.
TNI Usulkan Pengecualian Tanah Pertahanan
Dalam pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria, TNI juga menyampaikan kebutuhan lahan untuk membentuk Brigade Infanteri dan batalion teritorial pembangunan di berbagai wilayah Indonesia.
Karena itu, TNI mengusulkan pengecualian terhadap tanah yang sah dan secara langsung diperlukan untuk kepentingan pertahanan negara. TNI meminta proses tersebut melalui verifikasi lintas kementerian dan lembaga.
Candra menilai bukti hak yang sah perlu menjadi dasar dalam menentukan status tanah pertahanan.
“RUU perlu mengecualikan tanah yang sah dan diperlukan langsung bagi pertahanan negara dari obyek reforma agraria berdasarkan verifikasi lintas kementerian atau lembaga yang didukung bukti hak yang sah,” ujar Candra.
Usulan TNI tersebut menjadi bagian dari pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria yang tengah berlangsung di DPR. Rancangan aturan itu antara lain membahas objek reforma agraria dan penyelesaian berbagai persoalan pertanahan. (ys*)









