Komisi II DPR Ungkap 5 Isu Prioritas dalam Revisi UU Pemilu

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pemungutan suara(Thinkstock)

Ilustrasi pemungutan suara(Thinkstock)

Jakarta, APGtimes.com — Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengungkapkan lima isu utama yang menjadi prioritas dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Mardani mengatakan DPR menargetkan revisi UU Pemilu rampung dan disahkan pada akhir 2026.

DPR Soroti Desain Keserentakan Pemilu

Mardani menjelaskan isu pertama dalam revisi UU Pemilu berkaitan dengan desain keserentakan pemilu nasional dan daerah.

Menurut dia, DPR perlu menyesuaikan aturan setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan pemilu nasional dan pemilu lokal harus dipisah mulai 2029.

DPR Bahas Presidential Threshold dan Parliamentary Threshold

Selain itu, DPR juga membahas ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold serta ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.

Baca Juga :  Urus Sertifikat Tanah Kini Bisa Antre dari HP, Tak Perlu Datang Pagi ke Kantor BPN

Mardani mengatakan pembahasan tersebut muncul setelah sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi meminta pemerintah dan DPR mengkaji ulang aturan ambang batas.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menghapus presidential threshold 20 persen melalui Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024.

Sementara itu, Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 mendorong pengkajian ulang parliamentary threshold 4 persen.

Sistem Pemilu dan Politik Uang Jadi Sorotan

DPR juga memasukkan sistem pemilihan legislatif sebagai isu penting dalam revisi UU Pemilu.

Menurut Mardani, hingga kini masih muncul perdebatan mengenai sistem proporsional terbuka atau tertutup.

Baca Juga :  Polri Resmi Luncurkan SIM Digital, Kini Bisa Ditunjukkan Lewat Ponsel

Selain itu, DPR menyoroti persoalan integritas pemilu dan praktik politik uang.

Mardani menilai politik biaya tinggi memicu praktik oligarki politik hingga memperburuk kualitas demokrasi.

DPR Targetkan Revisi UU Pemilu Rampung 2026

Terakhir, DPR membahas kodifikasi aturan pemilu dan kelembagaan penyelenggara pemilu, termasuk masa jabatan serta sikap kenegarawanan penyelenggara.

Komisi II DPR mulai menggelar rapat dengar pendapat umum sejak Januari 2026 untuk menyerap masukan dari berbagai pihak.

“Targetnya akhir 2026 pengesahan Undang-Undang Pemilu baru,” ujar Mardani. (dr*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Darurat Korupsi, Narkoba, dan Kekerasan Seksual, Publik Desak Aksi Nyata
BPJS Kesehatan Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Terancam Gagal Bayar Juli 2027
Jangan Sampai Terlambat, Ini 7 Kondisi yang Mengharuskan Ganti Sertifikat Tanah
Tito Karnavian Ungkap Banyak Daerah Mengaku Tak Mampu Bayar Gaji PPPK
Komisi II DPR Tegaskan PPPK dan PPPK Paruh Waktu Tidak Boleh Diberhentikan
Tito Karnavian Soroti Honorer Datang Jam 8 Pulang Jam 10, Kepala Daerah Diminta Stop Rekrutmen
Mengapa Kasus Rudapaksa di Pesantren Masih Terus Terjadi? Ini Faktor yang Memicunya
Gempa Susulan M 6 Guncang Gorontalo Setelah Gempa Dahsyat M 7,7 Filipina, BMKG Keluarkan Peringatan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:10 WIB

Indonesia Darurat Korupsi, Narkoba, dan Kekerasan Seksual, Publik Desak Aksi Nyata

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:09 WIB

BPJS Kesehatan Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Terancam Gagal Bayar Juli 2027

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:09 WIB

Jangan Sampai Terlambat, Ini 7 Kondisi yang Mengharuskan Ganti Sertifikat Tanah

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:09 WIB

Tito Karnavian Ungkap Banyak Daerah Mengaku Tak Mampu Bayar Gaji PPPK

Senin, 8 Juni 2026 - 17:09 WIB

Komisi II DPR Tegaskan PPPK dan PPPK Paruh Waktu Tidak Boleh Diberhentikan

Berita Terbaru

Trofi Piala Dunia yang akan diperebutkan kembali dalam Piala Dunia 2026 di Amerika Serikat, Kanada dan Meksiko. Piala Dunia 2026 akan menggunakan format baru karena diikuti 48 negara yang dibagi dalam 12 grup di mana dua tim teratas setiap grup plus delapan peringkat ketiga terbaik maju ke babak 32 besar.(TANGKAPAN LAYAR TWITTER FIFA)

Internasional

Iran Tuding AS Cabut Tiket Piala Dunia 2026, FIFA Didesak Bertindak

Selasa, 9 Jun 2026 - 18:09 WIB