Jakarta, APGtimes.com — Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani, mengusulkan Presiden Prabowo Subianto mengangkat seluruh guru di Indonesia menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Usulan tersebut muncul setelah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN di sekolah negeri.
Dalam surat edaran itu, pemerintah hanya memperbolehkan penugasan guru honorer di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026.
DPR Minta Penghapusan Status Guru Honorer
Lalu Hadrian menilai pemerintah perlu menghapus pengelompokan status guru yang selama ini terbagi menjadi ASN, PPPK, hingga PPPK paruh waktu.
“Kami meminta Presiden Prabowo untuk menghapus kastanisasi guru. Tidak boleh lagi ada pengelompokan status guru yang menimbulkan disparitas,” ujar Lalu Hadrian, Senin (11/5/2026).
Ia menegaskan pemerintah sebaiknya menerapkan satu status guru nasional, yakni PNS.
Menurutnya, sistem pengelompokan status guru selama ini menciptakan ketimpangan dan ketidakpastian karier bagi tenaga pendidik.
Karena itu, Lalu Hadrian meminta pemerintah menyusun ulang tata kelola guru secara menyeluruh, mulai dari rekrutmen hingga peningkatan kesejahteraan.
“Jika seluruh guru direkrut melalui satu sistem nasional melalui CPNS, maka distribusi tenaga pendidik, pengembangan kompetensi, serta kesejahteraan guru akan lebih terukur dan berkeadilan,” katanya.
DPR Minta Pemerintah Data Ulang Kebutuhan Guru
Selain itu, politikus PKB tersebut meminta pemerintah menghitung ulang kebutuhan guru nasional secara akurat.
Ia meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara, dan Kemendikdasmen memperkuat koordinasi dalam menyelesaikan persoalan guru honorer.
“Kemenpan RB, BKN dan Kemdikdasmen harus sinergi mengatasi persoalan status guru ini,” ujarnya.
Menurut Lalu Hadrian, pemerintah tidak boleh hanya fokus pada perubahan istilah administratif tanpa menjamin masa depan para guru.
“Pemerintah harus menghitung ulang secara akurat jumlah kebutuhan dan ketersediaan guru di seluruh Indonesia,” tuturnya.
Kemendikdasmen Sebut Penataan Honorer Amanat UU ASN
Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan penataan guru honorer merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Menurut Abdul Mu’ti, pemerintah wajib melakukan penataan pegawai non-ASN secara bertahap di instansi pusat maupun daerah.
“Aturan ini dirancang untuk memberikan kepastian status bagi pegawai pemerintah, termasuk guru dan tenaga kependidikan,” kata Abdul Mu’ti.
Ia memastikan guru honorer yang sudah terdata dan masih aktif mengajar tetap dapat menjalankan tugas seperti biasa.
Selain itu, Kemendikdasmen mengklaim kebijakan tersebut bertujuan menjaga keberlangsungan pembelajaran sekaligus memperbaiki tata kelola kebutuhan guru nasional.
“Melalui pembenahan tata kelola yang lebih terencana, maka kebutuhan guru di masa depan dapat terpenuhi secara tepat jumlah dan tepat sasaran,” ujar Abdul Mu’ti. (dr*)









