Jakarta, APGtimes.com — Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengungkapkan lima isu utama yang menjadi prioritas dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Mardani mengatakan DPR menargetkan revisi UU Pemilu rampung dan disahkan pada akhir 2026.
DPR Soroti Desain Keserentakan Pemilu
Mardani menjelaskan isu pertama dalam revisi UU Pemilu berkaitan dengan desain keserentakan pemilu nasional dan daerah.
Menurut dia, DPR perlu menyesuaikan aturan setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan pemilu nasional dan pemilu lokal harus dipisah mulai 2029.
DPR Bahas Presidential Threshold dan Parliamentary Threshold
Selain itu, DPR juga membahas ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold serta ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.
Mardani mengatakan pembahasan tersebut muncul setelah sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi meminta pemerintah dan DPR mengkaji ulang aturan ambang batas.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menghapus presidential threshold 20 persen melalui Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024.
Sementara itu, Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 mendorong pengkajian ulang parliamentary threshold 4 persen.
Sistem Pemilu dan Politik Uang Jadi Sorotan
DPR juga memasukkan sistem pemilihan legislatif sebagai isu penting dalam revisi UU Pemilu.
Menurut Mardani, hingga kini masih muncul perdebatan mengenai sistem proporsional terbuka atau tertutup.
Selain itu, DPR menyoroti persoalan integritas pemilu dan praktik politik uang.
Mardani menilai politik biaya tinggi memicu praktik oligarki politik hingga memperburuk kualitas demokrasi.
DPR Targetkan Revisi UU Pemilu Rampung 2026
Terakhir, DPR membahas kodifikasi aturan pemilu dan kelembagaan penyelenggara pemilu, termasuk masa jabatan serta sikap kenegarawanan penyelenggara.
Komisi II DPR mulai menggelar rapat dengar pendapat umum sejak Januari 2026 untuk menyerap masukan dari berbagai pihak.
“Targetnya akhir 2026 pengesahan Undang-Undang Pemilu baru,” ujar Mardani. (dr*)









