Jakarta, APGtimes.com — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewenangan penghitungan kerugian negara dalam perkara korupsi memicu perdebatan baru di kalangan akademisi, aparat penegak hukum, hingga DPR RI.
Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 bahkan mendorong Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membahas revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Guru Besar UNS Tegaskan Kewenangan BPK
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Pujiyono Suwadi menilai Penjelasan Pasal 603 KUHP mengarah pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga penghitung kerugian negara.
Menurut Pujiyono, frasa “lembaga negara audit keuangan” dalam pasal tersebut menunjukkan hanya lembaga negara yang memiliki kewenangan audit keuangan negara yang bisa menghitung kerugian negara.
“Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, karakter demikian hanya dimiliki oleh BPK,” ujar Pujiyono, Rabu (20/05).
Pujiyono Soroti Persoalan Norma dan Teknis
Meski begitu, Pujiyono menilai implementasi aturan tersebut masih menghadapi persoalan norma dan teknis.
Dia menjelaskan Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 sebelumnya memberi ruang bagi lembaga lain seperti BPKP dan APIP untuk menghitung kerugian negara sebagai alat bukti di persidangan.
Menurut dia, Mahkamah Konstitusi belum sepenuhnya meninggalkan putusan lama tersebut.
“Mahkamah Konstitusi dapat dimaknai belum mengesampingkan putusan terdahulu,” kata dia.
Pujiyono Prediksi BPK Kewalahan
Selain persoalan norma, Pujiyono memprediksi BPK akan kewalahan jika seluruh penghitungan kerugian negara hanya terpusat pada satu lembaga.
Dia mengatakan proses penghitungan kerugian negara untuk perkara korupsi sederhana bisa memakan waktu hingga lima bulan.
Sementara itu, jumlah perkara korupsi yang aparat penegak hukum tangani terus meningkat.
Pada 2025, kejaksaan menangani 1.590 perkara korupsi, KPK menangani 115 perkara, dan kepolisian menangani 431 perkara.
KPK Bahas Solusi Bersama BPK
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu juga menilai BPK memiliki keterbatasan sumber daya manusia untuk melayani seluruh penghitungan kerugian negara.
Menurut Asep, BPK dan KPK kini membahas sejumlah opsi untuk mengatasi persoalan tersebut.
Salah satu opsi yang muncul yakni pemberian sertifikasi kepada auditor dari lembaga lain dengan standar dan metodologi yang ditetapkan BPK.
Pujiyono Ajukan Tiga Opsi
Pujiyono menawarkan tiga solusi untuk mengatasi polemik tersebut.
Pertama, pihak terkait dapat mengajukan judicial review kembali ke MK.
Kedua, pemerintah dan DPR dapat menyelesaikan persoalan itu lewat revisi UU Tipikor.
Ketiga, BPK dapat berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menyusun teknis pelaksanaan aturan dan menyamakan standar operasional prosedur (SOP). (aw*)








