Putusan MK soal Kerugian Negara Picu Polemik, BPK Dinilai Bisa Kewalahan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

Jakarta, APGtimes.com — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewenangan penghitungan kerugian negara dalam perkara korupsi memicu perdebatan baru di kalangan akademisi, aparat penegak hukum, hingga DPR RI.

Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 bahkan mendorong Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membahas revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Guru Besar UNS Tegaskan Kewenangan BPK

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Pujiyono Suwadi menilai Penjelasan Pasal 603 KUHP mengarah pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga penghitung kerugian negara.

Menurut Pujiyono, frasa “lembaga negara audit keuangan” dalam pasal tersebut menunjukkan hanya lembaga negara yang memiliki kewenangan audit keuangan negara yang bisa menghitung kerugian negara.

“Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, karakter demikian hanya dimiliki oleh BPK,” ujar Pujiyono, Rabu (20/05).

Pujiyono Soroti Persoalan Norma dan Teknis

Meski begitu, Pujiyono menilai implementasi aturan tersebut masih menghadapi persoalan norma dan teknis.

Baca Juga :  KPK Tetapkan Tersangka dalam OTT Bupati Muara Enim, Dugaan Suap Proyek Disdik Terungkap

Dia menjelaskan Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 sebelumnya memberi ruang bagi lembaga lain seperti BPKP dan APIP untuk menghitung kerugian negara sebagai alat bukti di persidangan.

Menurut dia, Mahkamah Konstitusi belum sepenuhnya meninggalkan putusan lama tersebut.

“Mahkamah Konstitusi dapat dimaknai belum mengesampingkan putusan terdahulu,” kata dia.

Pujiyono Prediksi BPK Kewalahan

Selain persoalan norma, Pujiyono memprediksi BPK akan kewalahan jika seluruh penghitungan kerugian negara hanya terpusat pada satu lembaga.

Dia mengatakan proses penghitungan kerugian negara untuk perkara korupsi sederhana bisa memakan waktu hingga lima bulan.

Sementara itu, jumlah perkara korupsi yang aparat penegak hukum tangani terus meningkat.

Pada 2025, kejaksaan menangani 1.590 perkara korupsi, KPK menangani 115 perkara, dan kepolisian menangani 431 perkara.

Baca Juga :  Ayah dan Anak Asal Purworejo Jadi Tersangka Kasus Bupati Pemalang, Ini Peran yang Diungkap KPK

KPK Bahas Solusi Bersama BPK

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu juga menilai BPK memiliki keterbatasan sumber daya manusia untuk melayani seluruh penghitungan kerugian negara.

Menurut Asep, BPK dan KPK kini membahas sejumlah opsi untuk mengatasi persoalan tersebut.

Salah satu opsi yang muncul yakni pemberian sertifikasi kepada auditor dari lembaga lain dengan standar dan metodologi yang ditetapkan BPK.

Pujiyono Ajukan Tiga Opsi

Pujiyono menawarkan tiga solusi untuk mengatasi polemik tersebut.

Pertama, pihak terkait dapat mengajukan judicial review kembali ke MK.

Kedua, pemerintah dan DPR dapat menyelesaikan persoalan itu lewat revisi UU Tipikor.

Ketiga, BPK dapat berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menyusun teknis pelaksanaan aturan dan menyamakan standar operasional prosedur (SOP). (aw*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Natalius Pigai Minta TNI-Polri Buka Data Jumlah Personel di Papua
94 Korban Gempa NTT Meninggal di Pengungsian, DPR Minta Pemerintah Audit Layanan Kesehatan
Cara Cek PBI JK September 2026 Lewat HP, Ketahui Status BPJS Kesehatan Gratis
Airlangga Bertemu PM Kanada Mark Carney, Bahas Perdagangan hingga Investasi Mineral Kritis
Tito Minta Pemda Segera Gunakan Anggaran Karhutla Rp760 Miliar
Prabowo Sebut 328 BUMN Ditutup, Penghematan Anggaran Capai Rp50 Triliun
TNI Ungkap 44.677 Hektare Tanah Bermasalah, Berpotensi Picu Konflik Agraria
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 21:09 WIB

Natalius Pigai Minta TNI-Polri Buka Data Jumlah Personel di Papua

Kamis, 17 September 2026 - 20:09 WIB

Kamis, 17 September 2026 - 18:09 WIB

94 Korban Gempa NTT Meninggal di Pengungsian, DPR Minta Pemerintah Audit Layanan Kesehatan

Kamis, 17 September 2026 - 15:09 WIB

Airlangga Bertemu PM Kanada Mark Carney, Bahas Perdagangan hingga Investasi Mineral Kritis

Kamis, 17 September 2026 - 13:09 WIB

Tito Minta Pemda Segera Gunakan Anggaran Karhutla Rp760 Miliar

Berita Terbaru

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai ketika memberikan sambutan dalam acara forum koordinasi Kebijakan HAM, Kamis (17/9/2026)(Febryan Kevin/Kompas.com )

Nasional

Kamis, 17 Sep 2026 - 20:09 WIB