Balikpapan, APGtimes.com — Tim penyidik Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara menyita uang tunai Rp2,1 miliar dalam kasus dugaan korupsi dana pelabuhan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Makmur Mandiri, Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku.
Kasus tersebut terjadi di kawasan inti Ibu Kota Nusantara.
Penyidik Amankan Mobil Mewah dan Rumah
Kasi Intelijen Kejari PPU, Eko Purwantono, mengatakan penyidik juga mengamankan dua mobil mewah, satu rumah, dan satu telepon genggam.
Penyidik menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Mereka yakni IL, mantan Direktur BUMDes Bumi Harapan, F mantan Kasi Kesra Desa Bumi Harapan, dan K mantan Kepala Desa Bumi Harapan.
“Uang tunai Rp2,1 miliar merupakan gabungan barang bukti dari ketiga tersangka. Penyidik juga menyita Honda Civic dan Mitsubishi Pajero Sport hitam dari tersangka IL,” kata Eko, Senin (18/5/2026).
Kejari Segel Rumah di Balikpapan
Penyidik memperluas pelacakan aset hingga ke Balikpapan.
Tim kejaksaan menyegel rumah dan tanah di Perumahan Daun Village. Penyidik menduga tersangka membeli aset tersebut memakai dana hasil korupsi.
“Minggu lalu kami menyita bangunan dan tanah di Perumahan Daun Village, Balikpapan. Kami menduga tersangka membeli aset itu memakai dana korupsi,” ujar Eko.
Penyidik Cari Tiga Ekskavator
Selain menyita uang dan rumah, penyidik juga mencari tiga unit ekskavator.
Penyidik menduga para tersangka membeli alat berat itu memakai dana operasional pelabuhan BUMDes.
Kejari PPU juga terus menelusuri aliran dana lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Kerugian Negara Diduga Lebih dari Rp9 Miliar
Eko mengatakan nilai aset yang berhasil penyidik amankan baru mencakup sekitar 40 persen dari total kerugian negara.
Penyidik memperkirakan kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp9 miliar.
“Dari barang bukti yang ada, baru sekitar 40 persen dari total kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp9 miliar lebih,” kata Eko.
Sampai saat ini, tim penyidik telah memeriksa sekitar 60 saksi dari berbagai pihak.
Kejari PPU menargetkan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Juni 2026. (dr*)








