Kejari PPU Sita Rp2,1 Miliar dan Aset Mewah dalam Kasus Korupsi BUMDes IKN

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 18 Mei 2026 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari PPU menunjukkan uang hasil sitaan kasus korupsi pengelolaan dana pelabuhan pada BUMDes Makmur Mandiri, Desa Bumi Harapan, Sepaku, Penajam Paser Utara. (KOMPAS.COM/Erik Alfian)

Kejari PPU menunjukkan uang hasil sitaan kasus korupsi pengelolaan dana pelabuhan pada BUMDes Makmur Mandiri, Desa Bumi Harapan, Sepaku, Penajam Paser Utara. (KOMPAS.COM/Erik Alfian)

Balikpapan, APGtimes.com — Tim penyidik Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara menyita uang tunai Rp2,1 miliar dalam kasus dugaan korupsi dana pelabuhan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Makmur Mandiri, Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku.

Kasus tersebut terjadi di kawasan inti Ibu Kota Nusantara.

Penyidik Amankan Mobil Mewah dan Rumah

Kasi Intelijen Kejari PPU, Eko Purwantono, mengatakan penyidik juga mengamankan dua mobil mewah, satu rumah, dan satu telepon genggam.

Penyidik menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Mereka yakni IL, mantan Direktur BUMDes Bumi Harapan, F mantan Kasi Kesra Desa Bumi Harapan, dan K mantan Kepala Desa Bumi Harapan.

“Uang tunai Rp2,1 miliar merupakan gabungan barang bukti dari ketiga tersangka. Penyidik juga menyita Honda Civic dan Mitsubishi Pajero Sport hitam dari tersangka IL,” kata Eko, Senin (18/5/2026).

Baca Juga :  Mulai 1 Oktober 2026, Seluruh SPBU di Indonesia Target Jual B50

Kejari Segel Rumah di Balikpapan

Penyidik memperluas pelacakan aset hingga ke Balikpapan.

Tim kejaksaan menyegel rumah dan tanah di Perumahan Daun Village. Penyidik menduga tersangka membeli aset tersebut memakai dana hasil korupsi.

“Minggu lalu kami menyita bangunan dan tanah di Perumahan Daun Village, Balikpapan. Kami menduga tersangka membeli aset itu memakai dana korupsi,” ujar Eko.

Penyidik Cari Tiga Ekskavator

Selain menyita uang dan rumah, penyidik juga mencari tiga unit ekskavator.

Penyidik menduga para tersangka membeli alat berat itu memakai dana operasional pelabuhan BUMDes.

Baca Juga :  Aturan Baru Pilkades 2027 Resmi Berlaku, Calon Tunggal Kini Bisa Melawan Kotak Kosong

Kejari PPU juga terus menelusuri aliran dana lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Kerugian Negara Diduga Lebih dari Rp9 Miliar

Eko mengatakan nilai aset yang berhasil penyidik amankan baru mencakup sekitar 40 persen dari total kerugian negara.

Penyidik memperkirakan kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp9 miliar.

“Dari barang bukti yang ada, baru sekitar 40 persen dari total kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp9 miliar lebih,” kata Eko.

Sampai saat ini, tim penyidik telah memeriksa sekitar 60 saksi dari berbagai pihak.

Kejari PPU menargetkan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Juni 2026. (dr*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Zulhas Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Matikan Warung dan UMKM, Ini Peran Utamanya
BPJS Kesehatan PBI Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali dengan Mudah
Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Makin Kuat, Pengamat Ungkap 11 Pejabat yang Layak Dievaluasi
Membludak! Pendaftar Magang Nasional 2026 Capai 300 Ribu, Kuota Tahap I Cuma 50 Ribu
Prabowo Resmikan 7 Kejari Baru, Kejagung Langsung Siapkan Kantor dan Operasional
Aturan Baru Pilkades 2027 Resmi Berlaku, Calon Tunggal Kini Bisa Melawan Kotak Kosong
Pemerintah Resmi Terbitkan Izin, Pembangunan 17 Yonif Teritorial TNI AD Segera Berjalan
Sudaryono Larang Dapur MBG Cari Bahan Murah, Wajib Ikuti Harga Acuan Pemerintah
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:09 WIB

Zulhas Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Matikan Warung dan UMKM, Ini Peran Utamanya

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:09 WIB

BPJS Kesehatan PBI Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali dengan Mudah

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:09 WIB

Membludak! Pendaftar Magang Nasional 2026 Capai 300 Ribu, Kuota Tahap I Cuma 50 Ribu

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:09 WIB

Prabowo Resmikan 7 Kejari Baru, Kejagung Langsung Siapkan Kantor dan Operasional

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:09 WIB

Aturan Baru Pilkades 2027 Resmi Berlaku, Calon Tunggal Kini Bisa Melawan Kotak Kosong

Berita Terbaru

Baliho bergambar mantan Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ruhollah Khomeini (kiri) dan yang baru saja meninggal Ayatollah Ali Khamenei (kanan) dipasang di Teheran, Iran, 8 Juni 2026.(AFP/ATTA KENARE)

Internasional

Iran Ancam Balas Ukraina, Serangan di Laut Kaspia Picu Ketegangan Baru

Selasa, 28 Jul 2026 - 22:09 WIB