Jakarta, APGtimes.com — Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menolak keterlibatan TNI dalam operasi pemberantasan begal yang belakangan ramai dilakukan di sejumlah daerah. ICJR menilai penanganan kejahatan sipil tetap menjadi kewenangan kepolisian.
Peneliti ICJR, Iqbal Muharam, mengatakan pengerahan batalion tempur untuk memburu pelaku begal berpotensi menghidupkan kembali praktik dwifungsi ABRI.
“Penegakan hukum adalah domain kepolisian, bukan militer,” ujar Iqbal, Senin (25/5/2026).
ICJR Tolak Pelibatan TNI
Iqbal meminta Panglima TNI segera menarik personel tempur dari operasi pemberantasan kejahatan sipil agar tidak memicu pelanggaran kewenangan.
Selain itu, ICJR juga menyoroti polemik instruksi tembak di tempat terhadap pelaku begal.
Menurut Iqbal, aparat penegak hukum tidak boleh mengeksekusi warga negara tanpa proses hukum yang jelas.
Ia menegaskan aparat harus memakai senjata api sesuai prinsip nesesitas, proporsionalitas, dan kewajaran berdasarkan kondisi di lapangan.
ICJR Soroti Potensi Pelanggaran HAM
Iqbal menjelaskan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 mengatur penggunaan senjata api sebagai langkah terakhir dalam tindakan kepolisian.
Sementara itu, Perkap Nomor 8 Tahun 2009 dan Undang-Undang HAM membatasi penggunaan senjata api hanya untuk situasi ekstrem yang mengancam nyawa.
Karena itu, ICJR menilai instruksi menembak kategori pelaku tertentu berpotensi melanggar hukum dan HAM.
“Perintah institusional untuk menembak kategori pelaku tertentu tidak dapat dibenarkan secara hukum,” kata Iqbal.
ICJR Desak Pengawasan Menyeluruh
Lembaga tersebut meminta Kapolri dan jajaran kepolisian segera mengklarifikasi setiap instruksi yang dapat memicu tindakan di luar prosedur hukum.
ICJR juga mendesak DPR, Komnas HAM, dan Kompolnas melakukan pengawasan menyeluruh terhadap operasi pemberantasan begal.
Menurut ICJR, seluruh pengawasan harus mengacu pada prinsip HAM dan menindak tegas setiap pelanggaran tanpa impunitas. (dr*)









