ICJR Tolak TNI Ikut Berantas Begal, Sebut Penegakan Hukum Wewenang Polisi

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 25 Mei 2026 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi TNI AD. Sejumlah prajurit Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) TNI AD melaksanakan defile dalam upacara HUT ke-65 Kostrad di Markas Divisi Infanteri (Madivif) 1 Kostrad, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (6/3/2026).(ANTARA/Aditya Pradana putra)

Ilustrasi TNI AD. Sejumlah prajurit Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) TNI AD melaksanakan defile dalam upacara HUT ke-65 Kostrad di Markas Divisi Infanteri (Madivif) 1 Kostrad, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (6/3/2026).(ANTARA/Aditya Pradana putra)

Jakarta, APGtimes.com — Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menolak keterlibatan TNI dalam operasi pemberantasan begal yang belakangan ramai dilakukan di sejumlah daerah. ICJR menilai penanganan kejahatan sipil tetap menjadi kewenangan kepolisian.

Peneliti ICJR, Iqbal Muharam, mengatakan pengerahan batalion tempur untuk memburu pelaku begal berpotensi menghidupkan kembali praktik dwifungsi ABRI.

“Penegakan hukum adalah domain kepolisian, bukan militer,” ujar Iqbal, Senin (25/5/2026).

ICJR Tolak Pelibatan TNI

Iqbal meminta Panglima TNI segera menarik personel tempur dari operasi pemberantasan kejahatan sipil agar tidak memicu pelanggaran kewenangan.

Selain itu, ICJR juga menyoroti polemik instruksi tembak di tempat terhadap pelaku begal.

Baca Juga :  Jadwal Kepulangan Jemaah Haji 2026, Haji Jambi Mulai Pulang 1 Juni

Menurut Iqbal, aparat penegak hukum tidak boleh mengeksekusi warga negara tanpa proses hukum yang jelas.

Ia menegaskan aparat harus memakai senjata api sesuai prinsip nesesitas, proporsionalitas, dan kewajaran berdasarkan kondisi di lapangan.

ICJR Soroti Potensi Pelanggaran HAM

Iqbal menjelaskan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 mengatur penggunaan senjata api sebagai langkah terakhir dalam tindakan kepolisian.

Sementara itu, Perkap Nomor 8 Tahun 2009 dan Undang-Undang HAM membatasi penggunaan senjata api hanya untuk situasi ekstrem yang mengancam nyawa.

Baca Juga :  Taspen Cairkan Gaji Ke-13 Pensiunan ASN Mulai 2 Juni 2026

Karena itu, ICJR menilai instruksi menembak kategori pelaku tertentu berpotensi melanggar hukum dan HAM.

“Perintah institusional untuk menembak kategori pelaku tertentu tidak dapat dibenarkan secara hukum,” kata Iqbal.

ICJR Desak Pengawasan Menyeluruh

Lembaga tersebut meminta Kapolri dan jajaran kepolisian segera mengklarifikasi setiap instruksi yang dapat memicu tindakan di luar prosedur hukum.

ICJR juga mendesak DPR, Komnas HAM, dan Kompolnas melakukan pengawasan menyeluruh terhadap operasi pemberantasan begal.

Menurut ICJR, seluruh pengawasan harus mengacu pada prinsip HAM dan menindak tegas setiap pelanggaran tanpa impunitas. (dr*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RUU Reforma Agraria Bakal Jadi Aturan Khusus, Tanah LTRA Tak Lagi Tunduk pada UU Sektoral
Hasan Nasbi Ungkit Perjalanan Politik Prabowo: Pernah Diberhentikan, Kini Jadi Presiden
Tito Karnavian Soroti Utang Daerah, Pemda Diminta Hitung Kemampuan Fiskal Sebelum Terbitkan Obligasi
Prabowo Janjikan Bonus Rp3 Miliar untuk Atlet Peraih Emas Asian Games 2026
Prabowo kepada Atlet Asian Games 2026: Saya Presiden, tapi Belum Bisa Seperti Kalian
Kortastipidkor Temukan 3 Masalah Besar dalam Program Kopdes Merah Putih
Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Korupsi MBG, Ada ASN BGN dan Pegawai BUMN
Rini Widyantini Dorong Keadilan Digital dalam Transformasi Layanan Hukum
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 14:09 WIB

RUU Reforma Agraria Bakal Jadi Aturan Khusus, Tanah LTRA Tak Lagi Tunduk pada UU Sektoral

Rabu, 16 September 2026 - 13:09 WIB

Hasan Nasbi Ungkit Perjalanan Politik Prabowo: Pernah Diberhentikan, Kini Jadi Presiden

Rabu, 16 September 2026 - 12:09 WIB

Tito Karnavian Soroti Utang Daerah, Pemda Diminta Hitung Kemampuan Fiskal Sebelum Terbitkan Obligasi

Rabu, 9 September 2026 - 20:09 WIB

Prabowo Janjikan Bonus Rp3 Miliar untuk Atlet Peraih Emas Asian Games 2026

Rabu, 9 September 2026 - 19:09 WIB

Prabowo kepada Atlet Asian Games 2026: Saya Presiden, tapi Belum Bisa Seperti Kalian

Berita Terbaru