ICJR Tolak TNI Ikut Berantas Begal, Sebut Penegakan Hukum Wewenang Polisi

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 25 Mei 2026 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi TNI AD. Sejumlah prajurit Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) TNI AD melaksanakan defile dalam upacara HUT ke-65 Kostrad di Markas Divisi Infanteri (Madivif) 1 Kostrad, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (6/3/2026).(ANTARA/Aditya Pradana putra)

Ilustrasi TNI AD. Sejumlah prajurit Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) TNI AD melaksanakan defile dalam upacara HUT ke-65 Kostrad di Markas Divisi Infanteri (Madivif) 1 Kostrad, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (6/3/2026).(ANTARA/Aditya Pradana putra)

Jakarta, APGtimes.com — Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menolak keterlibatan TNI dalam operasi pemberantasan begal yang belakangan ramai dilakukan di sejumlah daerah. ICJR menilai penanganan kejahatan sipil tetap menjadi kewenangan kepolisian.

Peneliti ICJR, Iqbal Muharam, mengatakan pengerahan batalion tempur untuk memburu pelaku begal berpotensi menghidupkan kembali praktik dwifungsi ABRI.

“Penegakan hukum adalah domain kepolisian, bukan militer,” ujar Iqbal, Senin (25/5/2026).

ICJR Tolak Pelibatan TNI

Iqbal meminta Panglima TNI segera menarik personel tempur dari operasi pemberantasan kejahatan sipil agar tidak memicu pelanggaran kewenangan.

Selain itu, ICJR juga menyoroti polemik instruksi tembak di tempat terhadap pelaku begal.

Baca Juga :  Prabowo mulai gerah, Tutup Dapur MBG Bermasalah

Menurut Iqbal, aparat penegak hukum tidak boleh mengeksekusi warga negara tanpa proses hukum yang jelas.

Ia menegaskan aparat harus memakai senjata api sesuai prinsip nesesitas, proporsionalitas, dan kewajaran berdasarkan kondisi di lapangan.

ICJR Soroti Potensi Pelanggaran HAM

Iqbal menjelaskan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 mengatur penggunaan senjata api sebagai langkah terakhir dalam tindakan kepolisian.

Sementara itu, Perkap Nomor 8 Tahun 2009 dan Undang-Undang HAM membatasi penggunaan senjata api hanya untuk situasi ekstrem yang mengancam nyawa.

Baca Juga :  Pemprov Sumbar Siapkan 6 Langkah Atasi Antrean Solar Subsidi, TNI-Polri Awasi SPBU

Karena itu, ICJR menilai instruksi menembak kategori pelaku tertentu berpotensi melanggar hukum dan HAM.

“Perintah institusional untuk menembak kategori pelaku tertentu tidak dapat dibenarkan secara hukum,” kata Iqbal.

ICJR Desak Pengawasan Menyeluruh

Lembaga tersebut meminta Kapolri dan jajaran kepolisian segera mengklarifikasi setiap instruksi yang dapat memicu tindakan di luar prosedur hukum.

ICJR juga mendesak DPR, Komnas HAM, dan Kompolnas melakukan pengawasan menyeluruh terhadap operasi pemberantasan begal.

Menurut ICJR, seluruh pengawasan harus mengacu pada prinsip HAM dan menindak tegas setiap pelanggaran tanpa impunitas. (dr*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Riau Bongkar Penyelundupan 6,94 Kg Sabu dari Malaysia, Kurir Ditangkap
Indonesia Darurat Korupsi, Narkoba, dan Kekerasan Seksual, Publik Desak Aksi Nyata
BPJS Kesehatan Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Terancam Gagal Bayar Juli 2027
Jangan Sampai Terlambat, Ini 7 Kondisi yang Mengharuskan Ganti Sertifikat Tanah
Tito Karnavian Ungkap Banyak Daerah Mengaku Tak Mampu Bayar Gaji PPPK
Komisi II DPR Tegaskan PPPK dan PPPK Paruh Waktu Tidak Boleh Diberhentikan
Tito Karnavian Soroti Honorer Datang Jam 8 Pulang Jam 10, Kepala Daerah Diminta Stop Rekrutmen
Mengapa Kasus Rudapaksa di Pesantren Masih Terus Terjadi? Ini Faktor yang Memicunya
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:05 WIB

Polda Riau Bongkar Penyelundupan 6,94 Kg Sabu dari Malaysia, Kurir Ditangkap

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:10 WIB

Indonesia Darurat Korupsi, Narkoba, dan Kekerasan Seksual, Publik Desak Aksi Nyata

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:09 WIB

BPJS Kesehatan Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Terancam Gagal Bayar Juli 2027

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:09 WIB

Jangan Sampai Terlambat, Ini 7 Kondisi yang Mengharuskan Ganti Sertifikat Tanah

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:09 WIB

Tito Karnavian Ungkap Banyak Daerah Mengaku Tak Mampu Bayar Gaji PPPK

Berita Terbaru