Urus Sertifikat Tanah Kini Bisa Antre dari HP, Tak Perlu Datang Pagi ke Kantor BPN

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi layanan Sentuh Tanahku.(Dok. Kementerian ATR/BPN)

Ilustrasi layanan Sentuh Tanahku.(Dok. Kementerian ATR/BPN)

Jakarta, APGtimes.com — Masyarakat kini tidak perlu lagi datang sejak pagi ke Kantor Pertanahan hanya untuk mendapatkan nomor antrean layanan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menyediakan fitur Antrian Daring melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang memungkinkan warga mengambil antrean langsung dari telepon genggam.

Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat mengatur jadwal kunjungan ke Kantor Pertanahan secara lebih fleksibel tanpa harus menghabiskan waktu menunggu berjam-jam di lokasi pelayanan.

ATR/BPN Permudah Layanan Pertanahan

Kepala Pusat Data dan Informasi ATR/BPN, I Gede Ketut Ary Sucaya, mengatakan fitur Antrian Daring hadir untuk memberikan kepastian layanan sekaligus memudahkan masyarakat mengatur waktu.

Menurutnya, warga cukup mendaftar antrean melalui aplikasi Sentuh Tanahku dari rumah. Setelah itu, sistem akan memberikan nomor antrean sesuai jadwal pelayanan yang tersedia.

“Masyarakat bisa antre lebih dulu dari rumah melalui fitur Antrian Daring pada aplikasi Sentuh Tanahku,” ujar Ary, Kamis (4/6/2026).

Baca Juga :  Gempa Susulan M 6 Guncang Gorontalo Setelah Gempa Dahsyat M 7,7 Filipina, BMKG Keluarkan Peringatan

Pengguna Bisa Pilih Jadwal Sesuai Kebutuhan

Aplikasi Sentuh Tanahku menyediakan kalender pelayanan yang memudahkan pengguna memilih tanggal kunjungan sesuai kebutuhan.

Selain menampilkan hari kerja, sistem juga memuat informasi hari libur nasional maupun hari libur lokal yang berlaku di daerah tertentu.

Sebagai contoh, masyarakat di Bali dapat melihat jadwal pelayanan yang telah menyesuaikan hari libur adat sehingga tidak perlu khawatir datang saat kantor tutup.

Karena itu, masyarakat dapat merencanakan pengurusan sertifikat tanah atau layanan pertanahan lainnya dengan lebih mudah.

Sistem Kirim Notifikasi Saat Giliran Mendekat

Fitur Antrian Daring tidak hanya memberikan nomor antrean, tetapi juga menampilkan posisi antrean secara real time.

Selain itu, aplikasi akan mengirimkan notifikasi ketika nomor antrean pengguna sudah mendekati giliran pelayanan.

Dengan sistem tersebut, masyarakat tidak perlu menunggu lama di Kantor Pertanahan.

Baca Juga :  16 WNI Meninggal dalam Insiden Kapal Tenggelam di Malaysia, 23 Korban Selamat

Ary menjelaskan pengguna cukup datang ketika antrean tinggal beberapa nomor lagi sehingga waktu dapat dimanfaatkan untuk aktivitas lainnya.

Kurangi Kepadatan dan Tingkatkan Kenyamanan Pelayanan

ATR/BPN mulai menerapkan sistem antrean daring sejak masa pandemi Covid-19. Saat itu, pemerintah memanfaatkan teknologi tersebut untuk mengurangi kerumunan di ruang pelayanan publik.

Namun, seiring berjalannya waktu, masyarakat terus menggunakan layanan tersebut karena memberikan banyak kemudahan.

Selain mengurangi antrean panjang, sistem ini juga membantu mengurangi kepadatan di ruang tunggu dan area parkir Kantor Pertanahan yang memiliki kapasitas terbatas.

Melalui pemanfaatan teknologi digital tersebut, ATR/BPN berharap pelayanan pertanahan dapat berjalan lebih tertib, efektif, dan efisien. Dengan demikian, masyarakat bisa mengurus sertifikat tanah maupun layanan pertanahan lainnya dengan lebih nyaman tanpa harus datang terlalu awal ke kantor pelayanan. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Zulhas Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Matikan Warung dan UMKM, Ini Peran Utamanya
BPJS Kesehatan PBI Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali dengan Mudah
Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Makin Kuat, Pengamat Ungkap 11 Pejabat yang Layak Dievaluasi
Membludak! Pendaftar Magang Nasional 2026 Capai 300 Ribu, Kuota Tahap I Cuma 50 Ribu
Prabowo Resmikan 7 Kejari Baru, Kejagung Langsung Siapkan Kantor dan Operasional
Aturan Baru Pilkades 2027 Resmi Berlaku, Calon Tunggal Kini Bisa Melawan Kotak Kosong
Pemerintah Resmi Terbitkan Izin, Pembangunan 17 Yonif Teritorial TNI AD Segera Berjalan
Sudaryono Larang Dapur MBG Cari Bahan Murah, Wajib Ikuti Harga Acuan Pemerintah
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:09 WIB

Zulhas Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Matikan Warung dan UMKM, Ini Peran Utamanya

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:09 WIB

BPJS Kesehatan PBI Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali dengan Mudah

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:09 WIB

Membludak! Pendaftar Magang Nasional 2026 Capai 300 Ribu, Kuota Tahap I Cuma 50 Ribu

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:09 WIB

Prabowo Resmikan 7 Kejari Baru, Kejagung Langsung Siapkan Kantor dan Operasional

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:09 WIB

Aturan Baru Pilkades 2027 Resmi Berlaku, Calon Tunggal Kini Bisa Melawan Kotak Kosong

Berita Terbaru

Baliho bergambar mantan Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ruhollah Khomeini (kiri) dan yang baru saja meninggal Ayatollah Ali Khamenei (kanan) dipasang di Teheran, Iran, 8 Juni 2026.(AFP/ATTA KENARE)

Internasional

Iran Ancam Balas Ukraina, Serangan di Laut Kaspia Picu Ketegangan Baru

Selasa, 28 Jul 2026 - 22:09 WIB