Urus Sertifikat Tanah Kini Bisa Antre dari HP, Tak Perlu Datang Pagi ke Kantor BPN

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi layanan Sentuh Tanahku.(Dok. Kementerian ATR/BPN)

Ilustrasi layanan Sentuh Tanahku.(Dok. Kementerian ATR/BPN)

Jakarta, APGtimes.com — Masyarakat kini tidak perlu lagi datang sejak pagi ke Kantor Pertanahan hanya untuk mendapatkan nomor antrean layanan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menyediakan fitur Antrian Daring melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang memungkinkan warga mengambil antrean langsung dari telepon genggam.

Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat mengatur jadwal kunjungan ke Kantor Pertanahan secara lebih fleksibel tanpa harus menghabiskan waktu menunggu berjam-jam di lokasi pelayanan.

ATR/BPN Permudah Layanan Pertanahan

Kepala Pusat Data dan Informasi ATR/BPN, I Gede Ketut Ary Sucaya, mengatakan fitur Antrian Daring hadir untuk memberikan kepastian layanan sekaligus memudahkan masyarakat mengatur waktu.

Menurutnya, warga cukup mendaftar antrean melalui aplikasi Sentuh Tanahku dari rumah. Setelah itu, sistem akan memberikan nomor antrean sesuai jadwal pelayanan yang tersedia.

“Masyarakat bisa antre lebih dulu dari rumah melalui fitur Antrian Daring pada aplikasi Sentuh Tanahku,” ujar Ary, Kamis (4/6/2026).

Baca Juga :  CNG Ganti LPG 3 Kg, Pemerintah Beri Subsidi

Pengguna Bisa Pilih Jadwal Sesuai Kebutuhan

Aplikasi Sentuh Tanahku menyediakan kalender pelayanan yang memudahkan pengguna memilih tanggal kunjungan sesuai kebutuhan.

Selain menampilkan hari kerja, sistem juga memuat informasi hari libur nasional maupun hari libur lokal yang berlaku di daerah tertentu.

Sebagai contoh, masyarakat di Bali dapat melihat jadwal pelayanan yang telah menyesuaikan hari libur adat sehingga tidak perlu khawatir datang saat kantor tutup.

Karena itu, masyarakat dapat merencanakan pengurusan sertifikat tanah atau layanan pertanahan lainnya dengan lebih mudah.

Sistem Kirim Notifikasi Saat Giliran Mendekat

Fitur Antrian Daring tidak hanya memberikan nomor antrean, tetapi juga menampilkan posisi antrean secara real time.

Selain itu, aplikasi akan mengirimkan notifikasi ketika nomor antrean pengguna sudah mendekati giliran pelayanan.

Dengan sistem tersebut, masyarakat tidak perlu menunggu lama di Kantor Pertanahan.

Baca Juga :  Komdigi Blokir 3,4 Juta Situs Judol, Perputaran Uang Masih Tembus Rp286 Triliun

Ary menjelaskan pengguna cukup datang ketika antrean tinggal beberapa nomor lagi sehingga waktu dapat dimanfaatkan untuk aktivitas lainnya.

Kurangi Kepadatan dan Tingkatkan Kenyamanan Pelayanan

ATR/BPN mulai menerapkan sistem antrean daring sejak masa pandemi Covid-19. Saat itu, pemerintah memanfaatkan teknologi tersebut untuk mengurangi kerumunan di ruang pelayanan publik.

Namun, seiring berjalannya waktu, masyarakat terus menggunakan layanan tersebut karena memberikan banyak kemudahan.

Selain mengurangi antrean panjang, sistem ini juga membantu mengurangi kepadatan di ruang tunggu dan area parkir Kantor Pertanahan yang memiliki kapasitas terbatas.

Melalui pemanfaatan teknologi digital tersebut, ATR/BPN berharap pelayanan pertanahan dapat berjalan lebih tertib, efektif, dan efisien. Dengan demikian, masyarakat bisa mengurus sertifikat tanah maupun layanan pertanahan lainnya dengan lebih nyaman tanpa harus datang terlalu awal ke kantor pelayanan. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Riau Bongkar Penyelundupan 6,94 Kg Sabu dari Malaysia, Kurir Ditangkap
Indonesia Darurat Korupsi, Narkoba, dan Kekerasan Seksual, Publik Desak Aksi Nyata
BPJS Kesehatan Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Terancam Gagal Bayar Juli 2027
Jangan Sampai Terlambat, Ini 7 Kondisi yang Mengharuskan Ganti Sertifikat Tanah
Tito Karnavian Ungkap Banyak Daerah Mengaku Tak Mampu Bayar Gaji PPPK
Komisi II DPR Tegaskan PPPK dan PPPK Paruh Waktu Tidak Boleh Diberhentikan
Tito Karnavian Soroti Honorer Datang Jam 8 Pulang Jam 10, Kepala Daerah Diminta Stop Rekrutmen
Mengapa Kasus Rudapaksa di Pesantren Masih Terus Terjadi? Ini Faktor yang Memicunya
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:05 WIB

Polda Riau Bongkar Penyelundupan 6,94 Kg Sabu dari Malaysia, Kurir Ditangkap

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:10 WIB

Indonesia Darurat Korupsi, Narkoba, dan Kekerasan Seksual, Publik Desak Aksi Nyata

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:09 WIB

BPJS Kesehatan Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Terancam Gagal Bayar Juli 2027

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:09 WIB

Jangan Sampai Terlambat, Ini 7 Kondisi yang Mengharuskan Ganti Sertifikat Tanah

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:09 WIB

Tito Karnavian Ungkap Banyak Daerah Mengaku Tak Mampu Bayar Gaji PPPK

Berita Terbaru

Ilustrasi nilai tukar rupiah. Nilai tukar rupiah kembali tertekan hingga menyentuh kisaran Rp 17.600 per dollar AS. Jika rupiah terus melemah hingga Rp 20.000 per dollar AS, ekonom menilai tekanan terhadap ekonomi domestik bisa semakin berat. (ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan)

Ekonomi & Bisnis

Rupiah Menguat ke Rp17.942 per Dollar AS, IHSG Melonjak 1,79 Persen

Rabu, 10 Jun 2026 - 14:09 WIB