Jangan Sampai Terlambat, Ini 7 Kondisi yang Mengharuskan Ganti Sertifikat Tanah

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi sertifikat tanah.(Dok. Kementerian ATR/BPN)

Ilustrasi sertifikat tanah.(Dok. Kementerian ATR/BPN)

Jakarta, APGtimes.com — Banyak pemilik tanah masih mengira sertifikat tanah memiliki masa berlaku sehingga harus diganti secara berkala. Padahal, sertifikat tanah tidak memiliki batas waktu kedaluwarsa selama data dan kondisi dokumen masih sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Meski demikian, terdapat sejumlah kondisi yang mengharuskan pemilik tanah mengganti atau memperbarui sertifikat. Langkah tersebut penting untuk menjaga keabsahan data pertanahan sekaligus menghindari persoalan hukum dan administrasi di kemudian hari.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Perlindungan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Asnaedi, menjelaskan bahwa masyarakat tidak perlu mengganti sertifikat lama yang masih dalam kondisi baik dan datanya masih sesuai.

Menurutnya, pemilik tanah hanya perlu mengurus sertifikat pengganti ketika terjadi perubahan tertentu yang diatur dalam ketentuan pertanahan.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah memberikan hak kepada pemegang hak atas tanah untuk mengajukan sertifikat pengganti dalam kondisi tertentu.

Sertifikat Tanah Hilang

Pemilik tanah wajib segera mengurus sertifikat pengganti ketika kehilangan dokumen asli. Selain melindungi hak kepemilikan, langkah tersebut juga mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga :  Pusat Gelontorkan Rp1,1 Triliun untuk Padang, Proyek Pengendali Banjir Dimulai Agustus 2026

Pemilik perlu melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian serta dokumen pendukung lainnya saat mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan.

Sertifikat Mengalami Kerusakan

Kerusakan fisik pada sertifikat menjadi alasan sah untuk mengajukan penggantian dokumen.

Sertifikat yang sobek, terbakar, terendam banjir, rusak karena usia, atau memiliki tulisan yang tidak lagi terbaca dapat menghambat berbagai proses administrasi pertanahan.

Kantor Pertanahan dapat menerbitkan sertifikat baru setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang rusak.

Terjadi Perubahan Nama Pemegang Hak

Pemilik wajib memperbarui sertifikat ketika terjadi perubahan kepemilikan akibat jual beli, hibah, warisan, atau putusan pengadilan.

Melalui proses balik nama, Kantor Pertanahan akan mencatat identitas pemilik baru sehingga data kepemilikan tetap sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Tanah Dipecah Menjadi Beberapa Bidang

Pemecahan bidang tanah juga mengharuskan pemilik mengganti sertifikat lama.

Kondisi ini biasanya terjadi saat pembagian warisan atau penjualan sebagian lahan kepada pihak lain.

Setelah proses pemecahan selesai, Kantor Pertanahan akan menerbitkan sertifikat baru untuk masing-masing bidang tanah yang terbentuk.

Beberapa Bidang Tanah Digabung Menjadi Satu

Selain pemecahan, penggabungan beberapa bidang tanah menjadi satu kesatuan juga memerlukan pembaruan sertifikat.

Baca Juga :  1,49 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judi Online, Kemensos Siapkan Sanksi Tegas

Proses ini bertujuan menyesuaikan data luas tanah, batas wilayah, dan informasi pertanahan lainnya agar sesuai dengan kondisi terbaru di lapangan.

Terjadi Perubahan Status Hak Atas Tanah

Pemilik perlu mengurus sertifikat baru ketika status hak atas tanah berubah.

Contohnya perubahan Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM), Hak Pakai menjadi Hak Milik, atau bentuk perubahan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Setelah proses perubahan status selesai, Kantor Pertanahan akan menerbitkan sertifikat baru sesuai jenis hak yang berlaku.

Beralih ke Sertifikat Elektronik

Kementerian ATR/BPN saat ini terus mempercepat digitalisasi layanan pertanahan melalui penerapan Sertifikat Elektronik.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa transformasi digital bertujuan meningkatkan keamanan dokumen sekaligus mengurangi risiko kehilangan dan pemalsuan sertifikat.

Melalui sistem digital, pemerintah menyimpan data pertanahan secara elektronik sehingga pemilik dapat mengakses informasi dengan lebih mudah dan aman.

Karena itu, masyarakat perlu memahami berbagai kondisi yang mengharuskan penggantian sertifikat tanah. Dengan memperbarui data secara tepat waktu, pemilik dapat menjaga kepastian hukum, menghindari sengketa, dan memperlancar berbagai urusan administrasi pertanahan. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cara Cek PBI JK September 2026 Lewat HP, Ketahui Status BPJS Kesehatan Gratis
Airlangga Bertemu PM Kanada Mark Carney, Bahas Perdagangan hingga Investasi Mineral Kritis
Tito Minta Pemda Segera Gunakan Anggaran Karhutla Rp760 Miliar
Prabowo Sebut 328 BUMN Ditutup, Penghematan Anggaran Capai Rp50 Triliun
TNI Ungkap 44.677 Hektare Tanah Bermasalah, Berpotensi Picu Konflik Agraria
Eks Pejabat Bea Cukai Akui 5 Kali Terima Amplop Uang dari John Field, Total Rp1 Miliar
Bahlil Minta Pemilik Mobil Mewah Tak Lagi Pakai BBM Subsidi, Aturan Pembatasan Disiapkan
95 Paket Pemulihan Pascabencana Agam Senilai Rp125 Miliar Sudah Kontrak, Realisasi Baru 12,3 Persen
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 16:09 WIB

Cara Cek PBI JK September 2026 Lewat HP, Ketahui Status BPJS Kesehatan Gratis

Kamis, 17 September 2026 - 15:09 WIB

Airlangga Bertemu PM Kanada Mark Carney, Bahas Perdagangan hingga Investasi Mineral Kritis

Kamis, 17 September 2026 - 13:09 WIB

Tito Minta Pemda Segera Gunakan Anggaran Karhutla Rp760 Miliar

Kamis, 17 September 2026 - 10:09 WIB

Prabowo Sebut 328 BUMN Ditutup, Penghematan Anggaran Capai Rp50 Triliun

Rabu, 16 September 2026 - 23:59 WIB

TNI Ungkap 44.677 Hektare Tanah Bermasalah, Berpotensi Picu Konflik Agraria

Berita Terbaru