Jakarta, APGtimes.com — Banyak pemilik tanah masih mengira sertifikat tanah memiliki masa berlaku sehingga harus diganti secara berkala. Padahal, sertifikat tanah tidak memiliki batas waktu kedaluwarsa selama data dan kondisi dokumen masih sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Meski demikian, terdapat sejumlah kondisi yang mengharuskan pemilik tanah mengganti atau memperbarui sertifikat. Langkah tersebut penting untuk menjaga keabsahan data pertanahan sekaligus menghindari persoalan hukum dan administrasi di kemudian hari.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Perlindungan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Asnaedi, menjelaskan bahwa masyarakat tidak perlu mengganti sertifikat lama yang masih dalam kondisi baik dan datanya masih sesuai.
Menurutnya, pemilik tanah hanya perlu mengurus sertifikat pengganti ketika terjadi perubahan tertentu yang diatur dalam ketentuan pertanahan.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah memberikan hak kepada pemegang hak atas tanah untuk mengajukan sertifikat pengganti dalam kondisi tertentu.
Sertifikat Tanah Hilang
Pemilik tanah wajib segera mengurus sertifikat pengganti ketika kehilangan dokumen asli. Selain melindungi hak kepemilikan, langkah tersebut juga mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pemilik perlu melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian serta dokumen pendukung lainnya saat mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan.
Sertifikat Mengalami Kerusakan
Kerusakan fisik pada sertifikat menjadi alasan sah untuk mengajukan penggantian dokumen.
Sertifikat yang sobek, terbakar, terendam banjir, rusak karena usia, atau memiliki tulisan yang tidak lagi terbaca dapat menghambat berbagai proses administrasi pertanahan.
Kantor Pertanahan dapat menerbitkan sertifikat baru setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang rusak.
Terjadi Perubahan Nama Pemegang Hak
Pemilik wajib memperbarui sertifikat ketika terjadi perubahan kepemilikan akibat jual beli, hibah, warisan, atau putusan pengadilan.
Melalui proses balik nama, Kantor Pertanahan akan mencatat identitas pemilik baru sehingga data kepemilikan tetap sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Tanah Dipecah Menjadi Beberapa Bidang
Pemecahan bidang tanah juga mengharuskan pemilik mengganti sertifikat lama.
Kondisi ini biasanya terjadi saat pembagian warisan atau penjualan sebagian lahan kepada pihak lain.
Setelah proses pemecahan selesai, Kantor Pertanahan akan menerbitkan sertifikat baru untuk masing-masing bidang tanah yang terbentuk.
Beberapa Bidang Tanah Digabung Menjadi Satu
Selain pemecahan, penggabungan beberapa bidang tanah menjadi satu kesatuan juga memerlukan pembaruan sertifikat.
Proses ini bertujuan menyesuaikan data luas tanah, batas wilayah, dan informasi pertanahan lainnya agar sesuai dengan kondisi terbaru di lapangan.
Terjadi Perubahan Status Hak Atas Tanah
Pemilik perlu mengurus sertifikat baru ketika status hak atas tanah berubah.
Contohnya perubahan Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM), Hak Pakai menjadi Hak Milik, atau bentuk perubahan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Setelah proses perubahan status selesai, Kantor Pertanahan akan menerbitkan sertifikat baru sesuai jenis hak yang berlaku.
Beralih ke Sertifikat Elektronik
Kementerian ATR/BPN saat ini terus mempercepat digitalisasi layanan pertanahan melalui penerapan Sertifikat Elektronik.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa transformasi digital bertujuan meningkatkan keamanan dokumen sekaligus mengurangi risiko kehilangan dan pemalsuan sertifikat.
Melalui sistem digital, pemerintah menyimpan data pertanahan secara elektronik sehingga pemilik dapat mengakses informasi dengan lebih mudah dan aman.
Karena itu, masyarakat perlu memahami berbagai kondisi yang mengharuskan penggantian sertifikat tanah. Dengan memperbarui data secara tepat waktu, pemilik dapat menjaga kepastian hukum, menghindari sengketa, dan memperlancar berbagai urusan administrasi pertanahan. (de*)








