Jangan Sampai Terlambat, Ini 7 Kondisi yang Mengharuskan Ganti Sertifikat Tanah

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi sertifikat tanah.(Dok. Kementerian ATR/BPN)

Ilustrasi sertifikat tanah.(Dok. Kementerian ATR/BPN)

Jakarta, APGtimes.com — Banyak pemilik tanah masih mengira sertifikat tanah memiliki masa berlaku sehingga harus diganti secara berkala. Padahal, sertifikat tanah tidak memiliki batas waktu kedaluwarsa selama data dan kondisi dokumen masih sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Meski demikian, terdapat sejumlah kondisi yang mengharuskan pemilik tanah mengganti atau memperbarui sertifikat. Langkah tersebut penting untuk menjaga keabsahan data pertanahan sekaligus menghindari persoalan hukum dan administrasi di kemudian hari.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Perlindungan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Asnaedi, menjelaskan bahwa masyarakat tidak perlu mengganti sertifikat lama yang masih dalam kondisi baik dan datanya masih sesuai.

Menurutnya, pemilik tanah hanya perlu mengurus sertifikat pengganti ketika terjadi perubahan tertentu yang diatur dalam ketentuan pertanahan.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah memberikan hak kepada pemegang hak atas tanah untuk mengajukan sertifikat pengganti dalam kondisi tertentu.

Sertifikat Tanah Hilang

Pemilik tanah wajib segera mengurus sertifikat pengganti ketika kehilangan dokumen asli. Selain melindungi hak kepemilikan, langkah tersebut juga mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga :  Urus Sertifikat Tanah Kini Bisa Antre dari HP, Tak Perlu Datang Pagi ke Kantor BPN

Pemilik perlu melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian serta dokumen pendukung lainnya saat mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan.

Sertifikat Mengalami Kerusakan

Kerusakan fisik pada sertifikat menjadi alasan sah untuk mengajukan penggantian dokumen.

Sertifikat yang sobek, terbakar, terendam banjir, rusak karena usia, atau memiliki tulisan yang tidak lagi terbaca dapat menghambat berbagai proses administrasi pertanahan.

Kantor Pertanahan dapat menerbitkan sertifikat baru setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang rusak.

Terjadi Perubahan Nama Pemegang Hak

Pemilik wajib memperbarui sertifikat ketika terjadi perubahan kepemilikan akibat jual beli, hibah, warisan, atau putusan pengadilan.

Melalui proses balik nama, Kantor Pertanahan akan mencatat identitas pemilik baru sehingga data kepemilikan tetap sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Tanah Dipecah Menjadi Beberapa Bidang

Pemecahan bidang tanah juga mengharuskan pemilik mengganti sertifikat lama.

Kondisi ini biasanya terjadi saat pembagian warisan atau penjualan sebagian lahan kepada pihak lain.

Setelah proses pemecahan selesai, Kantor Pertanahan akan menerbitkan sertifikat baru untuk masing-masing bidang tanah yang terbentuk.

Beberapa Bidang Tanah Digabung Menjadi Satu

Selain pemecahan, penggabungan beberapa bidang tanah menjadi satu kesatuan juga memerlukan pembaruan sertifikat.

Baca Juga :  Korupsi BBM Pertamina Rp486 Miliar Terbongkar, Polri Tetapkan 4 Tersangka

Proses ini bertujuan menyesuaikan data luas tanah, batas wilayah, dan informasi pertanahan lainnya agar sesuai dengan kondisi terbaru di lapangan.

Terjadi Perubahan Status Hak Atas Tanah

Pemilik perlu mengurus sertifikat baru ketika status hak atas tanah berubah.

Contohnya perubahan Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM), Hak Pakai menjadi Hak Milik, atau bentuk perubahan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Setelah proses perubahan status selesai, Kantor Pertanahan akan menerbitkan sertifikat baru sesuai jenis hak yang berlaku.

Beralih ke Sertifikat Elektronik

Kementerian ATR/BPN saat ini terus mempercepat digitalisasi layanan pertanahan melalui penerapan Sertifikat Elektronik.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa transformasi digital bertujuan meningkatkan keamanan dokumen sekaligus mengurangi risiko kehilangan dan pemalsuan sertifikat.

Melalui sistem digital, pemerintah menyimpan data pertanahan secara elektronik sehingga pemilik dapat mengakses informasi dengan lebih mudah dan aman.

Karena itu, masyarakat perlu memahami berbagai kondisi yang mengharuskan penggantian sertifikat tanah. Dengan memperbarui data secara tepat waktu, pemilik dapat menjaga kepastian hukum, menghindari sengketa, dan memperlancar berbagai urusan administrasi pertanahan. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Enam Dokter Magang Meninggal pada 2026, Kemenkes Akhirnya Evaluasi Program Internship
Sudaryono Buka Suara soal Dugaan Pemborosan MBG Rp10,5 Triliun, BGN Siap Kooperatif
Kabar Baik dari Kerinci Seblat, Dua Anak Harimau Sumatera Tumbuh Sehat di Alam Liar
Prabowo Resmi Lantik 1.204 Pamong Praja Muda IPDN, Pesan Tegas untuk Aparatur Baru
Zulhas Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Matikan Warung dan UMKM, Ini Peran Utamanya
BPJS Kesehatan PBI Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali dengan Mudah
Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Makin Kuat, Pengamat Ungkap 11 Pejabat yang Layak Dievaluasi
Membludak! Pendaftar Magang Nasional 2026 Capai 300 Ribu, Kuota Tahap I Cuma 50 Ribu
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:09 WIB

Enam Dokter Magang Meninggal pada 2026, Kemenkes Akhirnya Evaluasi Program Internship

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:09 WIB

Sudaryono Buka Suara soal Dugaan Pemborosan MBG Rp10,5 Triliun, BGN Siap Kooperatif

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:09 WIB

Kabar Baik dari Kerinci Seblat, Dua Anak Harimau Sumatera Tumbuh Sehat di Alam Liar

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:09 WIB

Zulhas Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Matikan Warung dan UMKM, Ini Peran Utamanya

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:09 WIB

BPJS Kesehatan PBI Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali dengan Mudah

Berita Terbaru

Presiden FIFA Gianni Infantino saat tiba untuk peluncuran kampanye Piala Dunia 2026 #WeAre26 di Los Angeles, Negara Bagian California, 17 Mei 2023.(AFP/FREDERIC J BROWN)

Internasional

FIFA Mau Jual Saham Piala Dunia? UEFA Langsung Bereaksi Keras

Rabu, 29 Jul 2026 - 17:09 WIB