Harga Obat Bisa Naik hingga 20 Persen, Menkes: Jangan Ambil Untung dari Rupiah Melemah

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mempersilakan perusahaan farmasi menaikkan harga obat naik 10-20 persen imbas pelemahan rupiah yang terjadi.(Rivan Awal Lingga)

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mempersilakan perusahaan farmasi menaikkan harga obat naik 10-20 persen imbas pelemahan rupiah yang terjadi.(Rivan Awal Lingga)

Jakarta, APGtimes.com — Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memperbolehkan perusahaan farmasi menaikkan harga obat hingga 20 persen sebagai dampak pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.

Budi menegaskan kenaikan harga obat dalam rentang 10 hingga 20 persen masih tergolong wajar. Namun, Kementerian Kesehatan akan mengevaluasi perusahaan farmasi yang menaikkan harga melebihi batas tersebut.

“Kita sudah hitung kisarannya. Kalau di atas kisaran itu akan kami panggil,” kata Budi Gunadi Sadikin di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan, Rizka Andalucia, menjelaskan pihaknya telah memetakan dampak pelemahan rupiah terhadap biaya produksi obat di dalam negeri.

Menurut Rizka, sebagian besar perusahaan farmasi masih menggunakan komponen biaya dalam rupiah untuk operasional sehari-hari, seperti pembayaran gaji karyawan, listrik, hingga transportasi.

Baca Juga :  Terungkap! Ladang Ganja 2 Hektare di Aceh Utara, Polisi Musnahkan 3.000 Batang

Karena itu, Kementerian Kesehatan menilai kenaikan harga obat yang terlalu tinggi tidak memiliki dasar yang kuat.

“Iya tergantung industrinya. Ada yang naik 5 persen, ada yang 10 persen. Tetapi tidak lebih dari 20 persen,” ujar Rizka.

Pelemahan Rupiah Tekan Industri Farmasi

Pelemahan rupiah dalam beberapa waktu terakhir ikut meningkatkan biaya impor bahan baku obat yang sebagian besar masih berasal dari luar negeri.

Kondisi tersebut membuat sejumlah perusahaan farmasi menghadapi tekanan biaya produksi yang lebih tinggi dibandingkan sebelumnya.

Meski demikian, pemerintah meminta pelaku industri tetap mempertimbangkan daya beli masyarakat saat melakukan penyesuaian harga.

Budi mengingatkan perusahaan farmasi agar tidak memanfaatkan situasi pelemahan rupiah untuk mengambil keuntungan berlebihan.

“Kalau sampai di atas 20 persen jangan. Jangan mengambil keuntungan dari kondisi ini,” tegasnya.

Baca Juga :  Andre Rosiade Jenguk Balita Korban KDRT di RSUP M Djamil, Beri Bantuan Rp10 Juta

Obat BPJS Dipastikan Tetap Aman

Di tengah potensi kenaikan harga obat, Kementerian Kesehatan memastikan layanan obat yang ditanggung BPJS Kesehatan tetap berjalan normal.

Rizka menegaskan masyarakat peserta BPJS Kesehatan tidak perlu khawatir karena ketersediaan obat dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih aman.

Pemerintah juga terus memantau perkembangan harga obat di pasar guna memastikan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan tetap terjaga.

Selain itu, Kementerian Kesehatan akan berkoordinasi dengan industri farmasi untuk menjaga keseimbangan antara keberlangsungan usaha dan keterjangkauan harga obat bagi masyarakat.

Dengan langkah tersebut, pemerintah berharap kenaikan biaya produksi akibat pelemahan rupiah tidak membebani masyarakat secara berlebihan, terutama bagi kelompok yang bergantung pada layanan kesehatan rutin. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Zulhas Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Matikan Warung dan UMKM, Ini Peran Utamanya
BPJS Kesehatan PBI Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali dengan Mudah
Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Makin Kuat, Pengamat Ungkap 11 Pejabat yang Layak Dievaluasi
Membludak! Pendaftar Magang Nasional 2026 Capai 300 Ribu, Kuota Tahap I Cuma 50 Ribu
Prabowo Resmikan 7 Kejari Baru, Kejagung Langsung Siapkan Kantor dan Operasional
Aturan Baru Pilkades 2027 Resmi Berlaku, Calon Tunggal Kini Bisa Melawan Kotak Kosong
Pemerintah Resmi Terbitkan Izin, Pembangunan 17 Yonif Teritorial TNI AD Segera Berjalan
Sudaryono Larang Dapur MBG Cari Bahan Murah, Wajib Ikuti Harga Acuan Pemerintah
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:09 WIB

Zulhas Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Matikan Warung dan UMKM, Ini Peran Utamanya

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:09 WIB

BPJS Kesehatan PBI Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali dengan Mudah

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:09 WIB

Membludak! Pendaftar Magang Nasional 2026 Capai 300 Ribu, Kuota Tahap I Cuma 50 Ribu

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:09 WIB

Prabowo Resmikan 7 Kejari Baru, Kejagung Langsung Siapkan Kantor dan Operasional

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:09 WIB

Aturan Baru Pilkades 2027 Resmi Berlaku, Calon Tunggal Kini Bisa Melawan Kotak Kosong

Berita Terbaru

Baliho bergambar mantan Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ruhollah Khomeini (kiri) dan yang baru saja meninggal Ayatollah Ali Khamenei (kanan) dipasang di Teheran, Iran, 8 Juni 2026.(AFP/ATTA KENARE)

Internasional

Iran Ancam Balas Ukraina, Serangan di Laut Kaspia Picu Ketegangan Baru

Selasa, 28 Jul 2026 - 22:09 WIB