Daftar Harga Pupuk Subsidi dan Non Subsidi Juni 2026, Urea hingga NPK Terbaru

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi stok pupuk

ilustrasi stok pupuk

Jakarta, APGtimes.com — Pemerintah terus menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani pada Juni 2026 untuk mendukung produksi sejumlah komoditas strategis nasional. Pemerintah juga mempertahankan harga eceran tertinggi (HET) pupuk subsidi yang mulai berlaku sejak Oktober 2025.

Pemerintah hanya menyalurkan pupuk subsidi kepada petani yang menanam komoditas tertentu. Komoditas tersebut meliputi padi, jagung, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, kopi, dan ubi kayu.

Pemerintah memasukkan ubi kayu sebagai penerima pupuk subsidi terbaru. Kebijakan tersebut menggantikan kedelai yang sebelumnya masuk dalam daftar penerima subsidi.

Sebaliknya, petani kelapa sawit dan karet masih harus membeli pupuk non subsidi untuk memenuhi kebutuhan pemupukan tanaman mereka.

Kementerian Pertanian mengatur kebijakan tersebut melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025. Regulasi itu mengubah Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/KPTS./SR.310/M/09/2025 tentang jenis, harga eceran tertinggi, dan alokasi pupuk bersubsidi sektor pertanian.

Baca Juga :  Kementerian P2MI Resmi Luncurkan Gerakan Nasional Migran Aman

Daftar Harga Pupuk Subsidi Juni 2026

Pemerintah menetapkan harga pupuk subsidi sebagai berikut:

  • Pupuk Urea Rp1.800 per kilogram
  • Pupuk NPK Rp1.840 per kilogram
  • Pupuk NPK Khusus Kakao Rp2.640 per kilogram
  • Pupuk ZA khusus tebu Rp1.360 per kilogram
  • Pupuk Organik Rp640 per kilogram

Harga tersebut membantu petani memperoleh pupuk dengan biaya yang lebih terjangkau sehingga mereka dapat menekan biaya produksi.

Harga Pupuk Non Subsidi Naik

Sementara itu, harga sejumlah pupuk non subsidi mengalami kenaikan pada Juni 2026. Kenaikan tersebut terjadi pada beberapa jenis pupuk yang banyak digunakan petani dan pelaku usaha perkebunan.

Baca Juga :  Tiga PNS Gugat Aturan Wajib Mengabdi 10 Tahun Sebelum Mutasi ke Mahkamah Konstitusi

Berikut daftar harga pupuk non subsidi kemasan 50 kilogram:

  • Pupuk Urea Rp500.000 per sak, naik dari Rp460.000
  • Pupuk KCL Rp450.000 per sak, naik dari Rp430.000
  • Pupuk NPK Rp750.000 hingga Rp850.000 per sak, naik dari sekitar Rp730.000

Kenaikan harga pupuk non subsidi berpotensi meningkatkan biaya produksi petani. Dampak tersebut terutama dirasakan petani kelapa sawit dan karet yang tidak menerima pupuk subsidi dari pemerintah.

Petani perlu menyesuaikan strategi pemupukan dengan kondisi harga terbaru. Langkah tersebut dapat membantu mereka menjaga produktivitas tanaman sekaligus mengendalikan biaya usaha tani. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Zulhas Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Matikan Warung dan UMKM, Ini Peran Utamanya
BPJS Kesehatan PBI Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali dengan Mudah
Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Makin Kuat, Pengamat Ungkap 11 Pejabat yang Layak Dievaluasi
Membludak! Pendaftar Magang Nasional 2026 Capai 300 Ribu, Kuota Tahap I Cuma 50 Ribu
Prabowo Resmikan 7 Kejari Baru, Kejagung Langsung Siapkan Kantor dan Operasional
Aturan Baru Pilkades 2027 Resmi Berlaku, Calon Tunggal Kini Bisa Melawan Kotak Kosong
Pemerintah Resmi Terbitkan Izin, Pembangunan 17 Yonif Teritorial TNI AD Segera Berjalan
Sudaryono Larang Dapur MBG Cari Bahan Murah, Wajib Ikuti Harga Acuan Pemerintah
Berita ini 287 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:09 WIB

Zulhas Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Matikan Warung dan UMKM, Ini Peran Utamanya

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:09 WIB

BPJS Kesehatan PBI Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali dengan Mudah

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:09 WIB

Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Makin Kuat, Pengamat Ungkap 11 Pejabat yang Layak Dievaluasi

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:09 WIB

Prabowo Resmikan 7 Kejari Baru, Kejagung Langsung Siapkan Kantor dan Operasional

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:09 WIB

Aturan Baru Pilkades 2027 Resmi Berlaku, Calon Tunggal Kini Bisa Melawan Kotak Kosong

Berita Terbaru

Baliho bergambar mantan Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ruhollah Khomeini (kiri) dan yang baru saja meninggal Ayatollah Ali Khamenei (kanan) dipasang di Teheran, Iran, 8 Juni 2026.(AFP/ATTA KENARE)

Internasional

Iran Ancam Balas Ukraina, Serangan di Laut Kaspia Picu Ketegangan Baru

Selasa, 28 Jul 2026 - 22:09 WIB