Kejagung Tak Sita Seluruh Motor Listrik BGN, Fokus Usut Dugaan Korupsi Rp1 Triliun

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)

Jakarta, APGtimes.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak akan menyita seluruh sepeda motor listrik milik Badan Gizi Nasional (BGN) yang saat ini masih tersimpan di gudang kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik hanya memerlukan sejumlah unit sebagai bagian dari proses pembuktian kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurut Syarief, fokus penyidikan berada pada proses pengadaan dan dugaan penyimpangan yang terjadi dalam proyek tersebut.

“Tidak harus semua menjadi barang bukti. Apalagi ini berkaitan dengan pelayanan. Kami tidak akan melakukan penyitaan terhadap seluruh sepeda motor,” kata Syarief dalam konferensi pers, Jumat (12/6/2026).

Kejagung Fokus Telusuri Proses Pengadaan

Syarief menjelaskan penyidik hanya membutuhkan barang bukti yang dapat menjelaskan alur pengadaan dan dugaan pelanggaran dalam proyek tersebut.

Karena itu, Kejagung tidak berencana mengambil seluruh kendaraan yang menjadi bagian dari proyek pengadaan.

“Kami hanya membutuhkan jejak-jejak proses pengadaan ini. Jadi tidak perlu semua motor menjadi barang bukti,” ujarnya.

Baca Juga :  BGN Buka Suara soal Anggaran MBG 2027, Pilih Fokus Benahi Tata Kelola Program

Ia juga membenarkan bahwa ribuan motor listrik yang menjadi bagian dari perkara tersebut masih berada di salah satu gudang kawasan Sentul.

Ribuan Motor Masih Tersimpan di Gudang

Keberadaan motor listrik tersebut menjadi perhatian publik setelah ribuan unit terlihat terparkir di area gudang kawasan industri Sentul.

Sebagian besar kendaraan masih dalam kondisi baru dan belum beroperasi.

Plastik pelindung masih menempel pada sejumlah unit dan logo Badan Gizi Nasional masih terlihat pada bodi kendaraan.

Motor listrik tersebut merupakan bagian dari pengadaan 21.801 unit kendaraan operasional Program Makan Bergizi Gratis.

Nilai proyek pengadaan itu mencapai sekitar Rp1 triliun.

Kejagung Dorong Distribusi Motor Listrik

Syarief menegaskan proses penyidikan tidak boleh mengganggu pelayanan publik maupun pelaksanaan program pemerintah.

Karena itu, Kejagung akan berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional agar distribusi motor listrik dapat segera berjalan.

“Kami akan bekerja sama dengan BGN agar proses distribusi motor listrik ini bisa segera tuntas,” katanya.

Baca Juga :  BGN Tegaskan Pendaftaran Mitra SPPG Hanya Lewat Portal Resmi

Menurut Syarief, hingga saat ini sebagian besar kendaraan masih berada di gudang dan belum sampai ke lokasi tujuan.

Hanya sebagian kecil kendaraan yang telah tiba di dapur-dapur Program Makan Bergizi Gratis.

Komisaris PT YAT Jadi Tersangka

Dalam perkara ini, penyidik Kejagung telah menetapkan Komisaris PT YAT, Andri Mulyono, sebagai tersangka.

Penyidik menduga Andri melakukan sejumlah tindakan melawan hukum dalam proses pengadaan motor listrik.

Dugaan tersebut mencakup komunikasi dengan pihak pengadaan sebelum proses resmi berjalan, pengondisian proyek, hingga praktik penggelembungan harga atau mark-up.

Selain itu, penyidik juga menduga pihak terkait mencairkan pembayaran proyek hingga 100 persen berdasarkan dokumen serah terima yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Penyidik juga menemukan indikasi bahwa spesifikasi kendaraan yang diterima tidak sesuai dengan kebutuhan dan standar yang ditetapkan Badan Gizi Nasional.

Kejagung saat ini masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cara Cek PBI JK September 2026 Lewat HP, Ketahui Status BPJS Kesehatan Gratis
Airlangga Bertemu PM Kanada Mark Carney, Bahas Perdagangan hingga Investasi Mineral Kritis
Tito Minta Pemda Segera Gunakan Anggaran Karhutla Rp760 Miliar
Prabowo Sebut 328 BUMN Ditutup, Penghematan Anggaran Capai Rp50 Triliun
TNI Ungkap 44.677 Hektare Tanah Bermasalah, Berpotensi Picu Konflik Agraria
Eks Pejabat Bea Cukai Akui 5 Kali Terima Amplop Uang dari John Field, Total Rp1 Miliar
Bahlil Minta Pemilik Mobil Mewah Tak Lagi Pakai BBM Subsidi, Aturan Pembatasan Disiapkan
95 Paket Pemulihan Pascabencana Agam Senilai Rp125 Miliar Sudah Kontrak, Realisasi Baru 12,3 Persen
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 16:09 WIB

Cara Cek PBI JK September 2026 Lewat HP, Ketahui Status BPJS Kesehatan Gratis

Kamis, 17 September 2026 - 15:09 WIB

Airlangga Bertemu PM Kanada Mark Carney, Bahas Perdagangan hingga Investasi Mineral Kritis

Kamis, 17 September 2026 - 13:09 WIB

Tito Minta Pemda Segera Gunakan Anggaran Karhutla Rp760 Miliar

Kamis, 17 September 2026 - 10:09 WIB

Prabowo Sebut 328 BUMN Ditutup, Penghematan Anggaran Capai Rp50 Triliun

Rabu, 16 September 2026 - 23:59 WIB

TNI Ungkap 44.677 Hektare Tanah Bermasalah, Berpotensi Picu Konflik Agraria

Berita Terbaru