Kerinci, APGtimes.com – Satresnarkoba Polres Kerinci membongkar jaringan peredaran sabu lintas Provinsi Sumatera Barat dan Jambi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka, termasuk seorang aparatur sipil negara (ASN) asal Kota Sungai Penuh.
Kasat Resnarkoba Polres Kerinci, IPTU Yandra, mengatakan tim opsnal mengungkap kasus ini melalui operasi undercover buy yang berlangsung selama beberapa hari.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita puluhan paket sabu siap edar.
Polisi Lacak Transaksi dari Media Sosial
Awalnya, tim opsnal mendeteksi aktivitas transaksi narkoba melalui akun WhatsApp bernama “ANAK PAKAN”. Polisi menduga seorang bandar berinisial J di Kota Padang mengendalikan akun tersebut.
Pelaku menjalankan transaksi dengan sistem tempel. Pembeli memesan sabu secara online, lalu mengirim pembayaran melalui dompet digital.
Setelah itu, pelaku mengirim foto lokasi penyimpanan barang kepada pembeli.
Selanjutnya, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,55 gram di Desa Karya Bakti, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.
Kurir Ditangkap di Kayu Aro
Setelah mengantongi informasi awal, polisi langsung mengembangkan penyelidikan.
Kemudian, pada Senin (15/6/2026), tim opsnal menghentikan tersangka Z (56), warga Kota Padang, saat melintas di Desa Pelompek, Kecamatan Kayu Aro.
Saat pemeriksaan berlangsung, Z mengaku menerima perintah dari bandar berinisial J untuk mengantar sabu ke Sungai Penuh.
Namun, sebelum polisi menangkapnya, Z sempat membuang barang bukti di kawasan perkebunan teh Kayu Aro karena merasa curiga.
Polisi Tangkap ASN di Sungai Penuh
Berikutnya, tim opsnal memancing tersangka N alias H (49) untuk datang ke area ATM di depan Pabrik Teh Kayu Aro.
Sesampainya di lokasi, polisi langsung menangkap N tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, N mengakui perannya sebagai penempel sabu di wilayah Sungai Penuh.
Karena itu, polisi segera melakukan penyisiran di lokasi tempat Z membuang barang bukti.
Polisi Temukan Puluhan Paket Sabu
Selama penyisiran berlangsung, tim menemukan 41 paket sabu siap edar di kawasan Perkebunan Teh Bedeng 8, Kayu Aro.
Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 15,25 gram sabu bruto.
Selain narkotika, polisi juga menyita satu kotak peluru senapan angin, dua telepon genggam, dan dua sepeda motor Honda Genio.
Saat ini, penyidik masih mendalami jaringan tersebut untuk memburu bandar utama yang diduga berada di Sumatera Barat.
Sementara itu, kedua tersangka menjalani pemeriksaan di Mapolres Kerinci.
Penyidik menjerat keduanya dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan dalam KUHP terbaru. (de*)









