Sijunjung, APGtimes.com — Satreskrim Polres Sijunjung membongkar praktik penimbunan dan perdagangan ilegal BBM bersubsidi jenis Bio Solar di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Sumatera Barat.
Polisi menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Ketiganya berinisial DY (33), KS (38), dan RF (47).
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Harimau Campo mengungkap kasus itu saat menjalankan patroli rutin pengawasan distribusi BBM bersubsidi.
Polisi Curigai Mobil Pikap Pengangkut Solar
Petugas mencurigai sebuah mobil pikap Mitsubishi L300 berwarna hitam yang melintas di Jorong Gantiang, Kenagarian Sijunjung.
Muatan kendaraan tampak tertutup rapat dan terlihat melebihi kapasitas normal.
Karena itu, petugas menghentikan kendaraan tersebut untuk melakukan pemeriksaan.
Saat memeriksa bagian belakang mobil, polisi menemukan dua tangki penyimpanan berkapasitas masing-masing 1.000 liter.
Selain itu, petugas juga menemukan beberapa drum plastik berisi Bio Solar.
Polisi kemudian mengamankan DY dan KS yang berada di dalam kendaraan tersebut.
Solar Akan Dibawa ke Jambi
Dalam pemeriksaan awal, DY dan KS mengaku mengambil solar dari lokasi penampungan ilegal.
Mereka berencana membawa BBM tersebut ke Provinsi Jambi.
Selanjutnya, mereka akan menjual solar itu dengan harga industri.
Menurut pengakuan keduanya, pembeli berasal dari kalangan pelaku penambangan emas tanpa izin di wilayah Rantau Pandan.
Keterangan tersebut mendorong polisi melakukan pengembangan kasus.
Polisi Gerebek Gudang Penampungan
Tim Satreskrim langsung menelusuri sumber BBM yang diangkut kedua pelaku.
Beberapa jam kemudian, polisi menemukan sebuah gudang penampungan di kawasan Jorong Gantiang.
Petugas lalu menggerebek lokasi tersebut dan menangkap RF.
Polisi menduga RF mengelola gudang sekaligus memasok solar subsidi kepada para kurir.
Saat menggeledah gudang, polisi menemukan tiga tangki penyimpanan berkapasitas 1.000 liter.
Petugas juga menemukan satu unit mesin pompa penyedot dan sekitar 20 jeriken berkapasitas 35 liter.
Temuan itu memperkuat dugaan adanya aktivitas penimbunan BBM subsidi.
Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita berbagai barang bukti.
Barang bukti tersebut meliputi satu unit mobil pikap Mitsubishi L300, dua tangki berisi Bio Solar, dua drum berisi BBM, dan dua drum kosong.
Petugas juga menyita mesin pompa transfer serta selang yang digunakan untuk memindahkan BBM.
Seluruh barang bukti kini berada di Polres Sijunjung untuk mendukung proses penyidikan.
Pelaku Kejar Keuntungan dari Solar Subsidi
Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Hendra Yose mengatakan para pelaku mengejar keuntungan dari selisih harga solar subsidi.
Menurutnya, para pelaku membeli solar dengan harga subsidi lalu menjualnya kembali dengan harga industri.
Cara tersebut memberi keuntungan besar bagi pelaku.
Namun, praktik itu merugikan negara dan mengurangi hak masyarakat yang berhak memperoleh BBM subsidi.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut.
Polisi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi BBM ilegal tersebut.
Penyidik menjerat ketiga pelaku dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Polres Sijunjung menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan distribusi BBM bersubsidi agar praktik serupa tidak kembali muncul. (de*)








