Temanggung, APGtimes.com – Nur Rofiq resmi kehilangan kursinya sebagai anggota DPRD Kabupaten Temanggung setelah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memproses pergantian antarwaktu (PAW). Keputusan itu menyusul dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan di tempat karaoke kawasan Bandungan, Kabupaten Semarang, pada April 2026.
PPP kemudian menunjuk Siyamin sebagai pengganti Nur Rofiq di DPRD Kabupaten Temanggung.
Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah Siyamin berlangsung di Kantor DPRD Kabupaten Temanggung, Senin (29/6/2026).
PPP Sebut Pelanggaran Nur Rofiq Sangat Berat
Ketua DPC PPP Temanggung Hari Sumistyo berharap kehadiran Siyamin mampu memperkuat peran partai di DPRD.
Ia menilai tindakan Nur Rofiq telah merusak citra PPP di mata masyarakat.
Hari bahkan menyebut pelanggaran yang dilakukan mantan legislator tersebut tergolong sangat berat.
Menurutnya, anggota DPRD seharusnya memberikan teladan kepada masyarakat melalui sikap dan perilaku.
Internal Partai Akui Sudah Memberi Peringatan
Hari mengungkapkan pengurus PPP sebenarnya telah mengetahui kebiasaan Nur Rofiq mengonsumsi minuman keras.
Meski demikian, pengurus hanya memberikan peringatan karena menganggap hal tersebut sebagai urusan pribadi.
Mantan Ketua DPC PPP Temanggung Slamet Eko Wantoro Hadi juga membenarkan partai beberapa kali mengingatkan Nur Rofiq sebelum kasus dugaan penganiayaan mencuat.
Namun, berbagai peringatan tersebut tidak mengubah perilaku yang bersangkutan.
Kasus Berakhir Lewat Restorative Justice
Sementara itu, proses hukum dugaan penganiayaan tidak berlanjut ke persidangan.
Nur Rofiq dan korban yang berinisial S memilih menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice.
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana mengatakan kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan damai pada akhir Mei 2026.
Meski perkara pidana berakhir damai, PPP tetap mengambil tindakan tegas dengan mengganti Nur Rofiq melalui mekanisme PAW demi menjaga marwah partai dan kepercayaan publik. (de*)









