Basarnas Minta Tambahan Rp2,16 Triliun untuk 2027, Ini Rinciannya

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 1 September 2026 - 23:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Basarnas, Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (1/12/2025).(KOMPAS.com/Rahel)

Kepala Basarnas, Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (1/12/2025).(KOMPAS.com/Rahel)

Jakarta, APGtimes.com – Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp2,16 triliun untuk tahun 2027. Tambahan dana tersebut akan digunakan untuk memperkuat operasi pencarian dan pertolongan (SAR), kesiapsiagaan, pemeliharaan peralatan, hingga memenuhi kebutuhan gaji calon pegawai.

Kepala Basarnas Mohammad Syafii menyampaikan usulan itu dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, Selasa (1/9/2026). Menurutnya, Basarnas telah mengajukan tambahan anggaran kepada Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas.

“Tambahan anggaran sebesar Rp2,16 triliun akan kami gunakan untuk membiayai kekurangan pembayaran gaji calon pegawai Basarnas sebesar Rp135,37 miliar,” ujar Syafii.

Selain kebutuhan gaji, Basarnas membutuhkan Rp213,57 miliar untuk pemeliharaan sarana dan prasarana peralatan SAR, sistem komunikasi, serta teknologi informasi.

Baca Juga :  Komdigi Minta Tambahan Rp3,23 Triliun untuk Anggaran 2027, Ini Rinciannya

Basarnas juga mengalokasikan kebutuhan sebesar Rp1,48 triliun untuk menjalankan kegiatan Prioritas Nasional dalam pelaksanaan RPJMN 2025-2029.

Pagu Anggaran Basarnas Masih Terbatas

Untuk tahun 2027, Basarnas memperoleh pagu anggaran sebesar Rp1,56 triliun. Jumlah tersebut masih jauh di bawah kebutuhan awal Basarnas yang mencapai Rp3,86 triliun.

Dengan kondisi tersebut, Basarnas menghadapi backlog anggaran sekitar Rp2,29 triliun. Syafii menyebut kebutuhan terbesar berada pada pengelolaan sarana dan prasarana SAR yang mencapai Rp1,3 triliun.

Sementara itu, tambahan pagu sebesar Rp313,57 miliar yang sudah tersedia akan Basarnas fokuskan untuk mendukung operasi dan kesiapsiagaan SAR.

Syafii menegaskan, kesiapan anggaran menjadi faktor penting bagi Basarnas karena lembaga tersebut menjalankan tugas operasional yang membutuhkan personel, peralatan, sistem komunikasi, serta mobilitas tinggi.

Baca Juga :  Hiace Tabrak Truk di Tol Pekanbaru-Dumai, Lima Orang Tewas

Basarnas Tetap Membutuhkan Perjalanan Dinas

Syafii turut menjelaskan dampak penghematan anggaran perjalanan dinas terhadap operasional Basarnas. Menurutnya, perjalanan dinas tetap menjadi bagian penting dalam menjalankan tugas pencarian dan pertolongan.

“Basarnas merupakan organisasi operasional yang membutuhkan perjalanan dinas sebagai bagian dari tugas dan fungsi Basarnas dalam penyelenggaraan operasi,” katanya.

Karena itu, Basarnas meminta dukungan Komisi V DPR RI untuk memenuhi kebutuhan anggaran prioritas pada 2027.

Tambahan anggaran tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesiapan Basarnas dalam menghadapi berbagai kondisi darurat, termasuk kecelakaan transportasi, bencana alam, dan operasi pencarian terhadap masyarakat yang membutuhkan pertolongan. (ys*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Dicabut, MK Tutup Perkara
Dana Desa untuk Bayar Utang Kopdes, Yandri Pastikan Pembangunan Desa Tak Terganggu
MK Tolak Uji Materi KUHAP dan Anggaran MBG 2026
Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 116 Sengaja Bakar Hutan dan Lahan
Mendes Yandri Usul Desa Ikut Dapat Jatah Tanah Reforma Agraria, Ini Alasannya
Sahroni Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Tapi Ada Catatannya
Kakek Prabowo Margono Djojohadikusumo Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional 2026
Garuda Indonesia Batalkan Penerbangan Jakarta, Bandung, dan Lampung akibat Abu Vulkanik Anak Krakatau
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 20:09 WIB

Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Dicabut, MK Tutup Perkara

Senin, 7 September 2026 - 19:09 WIB

Dana Desa untuk Bayar Utang Kopdes, Yandri Pastikan Pembangunan Desa Tak Terganggu

Senin, 7 September 2026 - 18:09 WIB

MK Tolak Uji Materi KUHAP dan Anggaran MBG 2026

Senin, 7 September 2026 - 17:09 WIB

Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 116 Sengaja Bakar Hutan dan Lahan

Senin, 7 September 2026 - 16:09 WIB

Mendes Yandri Usul Desa Ikut Dapat Jatah Tanah Reforma Agraria, Ini Alasannya

Berita Terbaru

Suasana sidang pembacaan putusan terhadap 17 perkara pengujian undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (28/8/2026). Dalam salah satu putusannya, MK mengabulkan seluruh gugatan terhadap Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Nasional

MK Tolak Uji Materi KUHAP dan Anggaran MBG 2026

Senin, 7 Sep 2026 - 18:09 WIB