Anggota Polri Aktif di Jambi Bakal Dilaporkan ke Propam, Diduga Kelola Yayasan MBG

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi menu program makan bergizi gratis alias MBG. (ist)

Ilustrasi menu program makan bergizi gratis alias MBG. (ist)

Jambi, APGtimes.com – Seorang anggota Polri aktif yang bertugas di Polda Jambi bakal menghadapi laporan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Kuasa hukum pelapor menduga anggota tersebut memiliki sekaligus mengelola yayasan yang terlibat dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kuasa hukum pelapor, Ramos Hutabarat, mengatakan pihaknya segera menyampaikan laporan tersebut kepada Propam Polri.

Menurut Ramos, tiga yayasan yang bermitra dalam program MBG berada di bawah pengelolaan satu keluarga.

Salah satu anggota keluarga itu merupakan anggota Polri aktif yang menjabat sebagai ketua yayasan.

“Kami akan melaporkan seorang anggota Polri aktif yang diduga berbisnis sekaligus memiliki yayasan,” kata Ramos, Selasa (30/6/2026).

Pelapor Soroti Dugaan Aliran Dana

Selain mempertanyakan kepemilikan yayasan, Ramos juga meminta Propam memeriksa status dan izin usaha anggota Polri tersebut.

Menurutnya, Propam perlu memastikan apakah yang bersangkutan telah mengantongi izin dari pimpinan sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Korupsi Pupuk Subsidi Rp1,9 Miliar di Sarolangun, Pemilik Toko Dhiya Tani Divonis 3,5 Tahun

Selanjutnya, Ramos menuding pengurus yayasan menerima bagian keuntungan dari setiap dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Bahkan, ia menyebut pengurus meminta mitra mentransfer sejumlah dana langsung ke rekening pribadi.

Karena itu, Ramos menduga praktik tersebut mengarah pada upaya memperkaya diri sendiri.

Polda Jambi Beri Penjelasan

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menegaskan aturan tidak melarang anggota Polri menjalankan usaha atau memiliki yayasan.

Namun, setiap anggota wajib mematuhi sejumlah persyaratan.

Misalnya, anggota tidak boleh mengganggu tugas kedinasan, memanfaatkan jabatan, ataupun menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan usaha.

Selain itu, Erlan menjelaskan ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2017 tentang Usaha Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga :  Gugatan Aturan Pidana Umrah Masuk MK, Pemohon Nilai Umrah Mandiri Berisiko Terjerat Hukum

Penyidik Lanjutkan Proses

Di sisi lain, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Christian Samma memastikan penyidik terus menangani laporan tersebut.

Sejauh ini, tim penyidik telah memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara itu.

Selanjutnya, penyidik melakukan uji laboratorium terhadap tanda tangan yang diduga dipalsukan.

Dengan begitu, hasil pemeriksaan tersebut akan membantu penyidik menentukan langkah hukum berikutnya.

Yayasan Bantah Tuduhan

Sementara itu, kuasa hukum yayasan, Sahroni, menegaskan kliennya menghormati seluruh proses hukum yang berlangsung di Polda Jambi.

Ia juga memastikan kliennya akan bersikap kooperatif selama proses penyidikan berjalan.

Namun demikian, Sahroni membantah tudingan bahwa kliennya memperkaya diri melalui program MBG.

Menurutnya, seluruh mitra tetap menerima hak sesuai isi perjanjian kerja sama.

“Kami sudah menyerahkan seluruh bukti kepada penyidik,” ujarnya. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Kakak Adik Diduga Bakar MI YAPPI Natah Gunungkidul, Polisi Ungkap Temuan Solar
Rp 972,8 Juta Disita Polisi dari Kasus Emas Tambang Ilegal di Riau
Terungkap! Jaringan Emas Ilegal Diduga Olah 30 Kg Sehari, Nilainya Hampir Rp3 Triliun
Dua Penambang PETI di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi, Alat Dompeng Disita
Maraton Penggeledahan KPK di Bengkulu, Uang Rp4 Miliar Ditemukan di Rumah Kadis PUPR
Pria Curi Rp5.000 di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara, Keluarga Bayar Ganti Rugi Rp1 Juta
Ayah dan Anak Asal Purworejo Jadi Tersangka Kasus Bupati Pemalang, Ini Peran yang Diungkap KPK
Karyawan Swasta Diduga Retas 260 Website Sekolah hingga Pemerintah, Akses Dijual di Telegram
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:09 WIB

Dua Kakak Adik Diduga Bakar MI YAPPI Natah Gunungkidul, Polisi Ungkap Temuan Solar

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Rp 972,8 Juta Disita Polisi dari Kasus Emas Tambang Ilegal di Riau

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:09 WIB

Terungkap! Jaringan Emas Ilegal Diduga Olah 30 Kg Sehari, Nilainya Hampir Rp3 Triliun

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Dua Penambang PETI di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi, Alat Dompeng Disita

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:09 WIB

Maraton Penggeledahan KPK di Bengkulu, Uang Rp4 Miliar Ditemukan di Rumah Kadis PUPR

Berita Terbaru

Tangkapan layar Presiden Prabowo Subianto saat meninjau salah satu titik lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat, Sabtu (22/8/2026).(Dokumentasi YouTube Sekretariat Presiden)

Nasional

Prabowo Tinjau Karhutla Kalbar, 3.704 Hotspot Terdeteksi

Sabtu, 22 Agu 2026 - 23:09 WIB