Jambi, APGtimes.com – Seorang anggota Polri aktif yang bertugas di Polda Jambi bakal menghadapi laporan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Kuasa hukum pelapor menduga anggota tersebut memiliki sekaligus mengelola yayasan yang terlibat dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kuasa hukum pelapor, Ramos Hutabarat, mengatakan pihaknya segera menyampaikan laporan tersebut kepada Propam Polri.
Menurut Ramos, tiga yayasan yang bermitra dalam program MBG berada di bawah pengelolaan satu keluarga.
Salah satu anggota keluarga itu merupakan anggota Polri aktif yang menjabat sebagai ketua yayasan.
“Kami akan melaporkan seorang anggota Polri aktif yang diduga berbisnis sekaligus memiliki yayasan,” kata Ramos, Selasa (30/6/2026).
Pelapor Soroti Dugaan Aliran Dana
Selain mempertanyakan kepemilikan yayasan, Ramos juga meminta Propam memeriksa status dan izin usaha anggota Polri tersebut.
Menurutnya, Propam perlu memastikan apakah yang bersangkutan telah mengantongi izin dari pimpinan sesuai ketentuan.
Selanjutnya, Ramos menuding pengurus yayasan menerima bagian keuntungan dari setiap dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Bahkan, ia menyebut pengurus meminta mitra mentransfer sejumlah dana langsung ke rekening pribadi.
Karena itu, Ramos menduga praktik tersebut mengarah pada upaya memperkaya diri sendiri.
Polda Jambi Beri Penjelasan
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menegaskan aturan tidak melarang anggota Polri menjalankan usaha atau memiliki yayasan.
Namun, setiap anggota wajib mematuhi sejumlah persyaratan.
Misalnya, anggota tidak boleh mengganggu tugas kedinasan, memanfaatkan jabatan, ataupun menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan usaha.
Selain itu, Erlan menjelaskan ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2017 tentang Usaha Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penyidik Lanjutkan Proses
Di sisi lain, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Christian Samma memastikan penyidik terus menangani laporan tersebut.
Sejauh ini, tim penyidik telah memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara itu.
Selanjutnya, penyidik melakukan uji laboratorium terhadap tanda tangan yang diduga dipalsukan.
Dengan begitu, hasil pemeriksaan tersebut akan membantu penyidik menentukan langkah hukum berikutnya.
Yayasan Bantah Tuduhan
Sementara itu, kuasa hukum yayasan, Sahroni, menegaskan kliennya menghormati seluruh proses hukum yang berlangsung di Polda Jambi.
Ia juga memastikan kliennya akan bersikap kooperatif selama proses penyidikan berjalan.
Namun demikian, Sahroni membantah tudingan bahwa kliennya memperkaya diri melalui program MBG.
Menurutnya, seluruh mitra tetap menerima hak sesuai isi perjanjian kerja sama.
“Kami sudah menyerahkan seluruh bukti kepada penyidik,” ujarnya. (de*)









