Anggota Polri Aktif di Jambi Bakal Dilaporkan ke Propam, Diduga Kelola Yayasan MBG

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi menu program makan bergizi gratis alias MBG. (ist)

Ilustrasi menu program makan bergizi gratis alias MBG. (ist)

Jambi, APGtimes.com – Seorang anggota Polri aktif yang bertugas di Polda Jambi bakal menghadapi laporan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Kuasa hukum pelapor menduga anggota tersebut memiliki sekaligus mengelola yayasan yang terlibat dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kuasa hukum pelapor, Ramos Hutabarat, mengatakan pihaknya segera menyampaikan laporan tersebut kepada Propam Polri.

Menurut Ramos, tiga yayasan yang bermitra dalam program MBG berada di bawah pengelolaan satu keluarga.

Salah satu anggota keluarga itu merupakan anggota Polri aktif yang menjabat sebagai ketua yayasan.

“Kami akan melaporkan seorang anggota Polri aktif yang diduga berbisnis sekaligus memiliki yayasan,” kata Ramos, Selasa (30/6/2026).

Pelapor Soroti Dugaan Aliran Dana

Selain mempertanyakan kepemilikan yayasan, Ramos juga meminta Propam memeriksa status dan izin usaha anggota Polri tersebut.

Menurutnya, Propam perlu memastikan apakah yang bersangkutan telah mengantongi izin dari pimpinan sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Mutasi Polri 2026, Kombes Boy Siregar Tinggalkan Jabatan Kapolresta Jambi

Selanjutnya, Ramos menuding pengurus yayasan menerima bagian keuntungan dari setiap dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Bahkan, ia menyebut pengurus meminta mitra mentransfer sejumlah dana langsung ke rekening pribadi.

Karena itu, Ramos menduga praktik tersebut mengarah pada upaya memperkaya diri sendiri.

Polda Jambi Beri Penjelasan

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menegaskan aturan tidak melarang anggota Polri menjalankan usaha atau memiliki yayasan.

Namun, setiap anggota wajib mematuhi sejumlah persyaratan.

Misalnya, anggota tidak boleh mengganggu tugas kedinasan, memanfaatkan jabatan, ataupun menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan usaha.

Selain itu, Erlan menjelaskan ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2017 tentang Usaha Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga :  Terungkap! PNS Sungai Penuh Diduga Jadi Penempel Sabu Jaringan Sumbar

Penyidik Lanjutkan Proses

Di sisi lain, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Christian Samma memastikan penyidik terus menangani laporan tersebut.

Sejauh ini, tim penyidik telah memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara itu.

Selanjutnya, penyidik melakukan uji laboratorium terhadap tanda tangan yang diduga dipalsukan.

Dengan begitu, hasil pemeriksaan tersebut akan membantu penyidik menentukan langkah hukum berikutnya.

Yayasan Bantah Tuduhan

Sementara itu, kuasa hukum yayasan, Sahroni, menegaskan kliennya menghormati seluruh proses hukum yang berlangsung di Polda Jambi.

Ia juga memastikan kliennya akan bersikap kooperatif selama proses penyidikan berjalan.

Namun demikian, Sahroni membantah tudingan bahwa kliennya memperkaya diri melalui program MBG.

Menurutnya, seluruh mitra tetap menerima hak sesuai isi perjanjian kerja sama.

“Kami sudah menyerahkan seluruh bukti kepada penyidik,” ujarnya. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tetapkan Bupati Kuansing Jadi Tersangka, Dugaan Suap Jabatan Sekda Pakai Mobil Mewah
Nadiem Makarim Hadiri Sidang Vonis Kasus Chromebook, Keluarga dan Ojol Beri Dukungan
Kejagung Perpanjang Penahanan 3 Tersangka Korupsi MBG, Penyidikan Masih Berlanjut
Terungkap! PNS Sungai Penuh Diduga Jadi Penempel Sabu Jaringan Sumbar
ASN Sungai Penuh Terlibat Jaringan Sabu Sumbar-Jambi, Polres Kerinci Sita 41 Paket Narkoba
Kejagung Jerat Andri Mulyono dalam Kasus Korupsi MBG, Diduga Atur Pengadaan Motor Listrik
WNA China di Tebo Jalani Deportasi, Imigrasi Temukan Indikasi Love Scamming
Imigrasi Kendari Temukan 7 WNA China, Diduga Hendak ke Australia Secara Ilegal
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:09 WIB

KPK Tetapkan Bupati Kuansing Jadi Tersangka, Dugaan Suap Jabatan Sekda Pakai Mobil Mewah

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:09 WIB

Anggota Polri Aktif di Jambi Bakal Dilaporkan ke Propam, Diduga Kelola Yayasan MBG

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:09 WIB

Nadiem Makarim Hadiri Sidang Vonis Kasus Chromebook, Keluarga dan Ojol Beri Dukungan

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:09 WIB

Kejagung Perpanjang Penahanan 3 Tersangka Korupsi MBG, Penyidikan Masih Berlanjut

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:09 WIB

Terungkap! PNS Sungai Penuh Diduga Jadi Penempel Sabu Jaringan Sumbar

Berita Terbaru