Jakarta, APGtimes.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menghadiri sidang pembacaan vonis kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Nadiem mengenakan kemeja batik bernuansa biru dan datang bersama sang istri, Franka Franklin Makarim.
Keluarga serta para pendukung langsung menyambut kedatangan Nadiem di ruang sidang. Nadiem juga memeluk salah seorang pendukung sebelum majelis hakim memulai persidangan.
Keluarga dan Ojol Datang Memberikan Dukungan
Sejumlah anggota keluarga mengenakan pakaian bernuansa putih sebagai bentuk dukungan kepada Nadiem.
Sejumlah pengemudi ojek online juga mendatangi Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk memberikan dukungan.
Menjelang sidang, keluarga membagikan bunga mawar kuning kepada para pengunjung yang hadir.
Jaksa Ajukan Tuntutan 18 Tahun Penjara
Jaksa menuntut Nadiem Makarim menjalani hukuman penjara selama 18 tahun.
Tim jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar.
Selain itu, jaksa meminta Nadiem membayar uang pengganti senilai Rp809,596 miliar dan Rp4,871 triliun.
Jaksa Nilai Negara Mengalami Kerugian
Jaksa menilai pengadaan laptop berbasis Chromebook pada periode 2020 hingga 2022 bertujuan memberikan keuntungan pribadi.
Menurut tim penuntut umum, kebijakan tersebut menghambat pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia.
Jaksa juga menilai harta kekayaan Nadiem meningkat secara tidak seimbang dibandingkan penghasilan yang sah.
Dalam tuntutannya, jaksa menghitung kerugian negara akibat perkara tersebut mencapai Rp1.567.888.662.716,74.
Tim penuntut umum turut menyeret nama konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, mantan Direktur SD Sri Wahyuningsih, mantan Direktur SMP Mulyatsyah, dan mantan staf khusus Jurist Tan dalam perkara yang sama. (da*)









