Jakarta, APGtimes.com – Anggota Komisi III DPR RI Martin Tumbelaka meminta Komisi III menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan cermat agar tidak bertentangan dengan aturan hukum maupun hak asasi manusia (HAM).
Martin menegaskan DPR ingin menghadirkan regulasi yang mampu memperkuat pemberantasan tindak pidana sekaligus menjaga rasa keadilan bagi masyarakat.
DPR Serap Masukan Pakar Hukum
Komisi III DPR mengundang pakar hukum, akademisi, dan advokat untuk memberikan masukan terhadap substansi RUU Perampasan Aset.
Martin mengatakan seluruh masukan tersebut membantu DPR menyempurnakan isi rancangan undang-undang.
Ia menilai pembahasan yang matang akan menghasilkan aturan yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan hukum baru.
Komisi III Teliti Jenis Aset
Komisi III juga mengkaji jenis aset yang dapat masuk dalam mekanisme perampasan.
Selain itu, DPR memeriksa ketentuan mengenai asal-usul aset agar aparat tidak merugikan masyarakat yang memperoleh harta secara sah.
Martin menegaskan aparat harus membuktikan hubungan aset dengan tindak pidana sebelum melakukan penyitaan.
Ia mengingatkan penegak hukum tidak boleh menjadikan masyarakat yang beritikad baik sebagai korban.
Martin Minta Aparat Terapkan Aturan Secara Tepat
Martin juga meminta aparat penegak hukum menjalankan undang-undang secara profesional.
Ia menilai ketelitian aparat menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan RUU Perampasan Aset.
Menurutnya, aparat harus mengutamakan keadilan, kecermatan, dan kepastian hukum dalam setiap proses penanganan perkara.
Pakar UI Jelaskan Batasan Perampasan Aset
Pakar hukum Universitas Indonesia Harkristuti Harkrisnowo menjelaskan aparat hanya dapat menggunakan mekanisme perampasan aset dalam kondisi tertentu.
Ia menyebut aparat dapat menjalankan mekanisme tersebut ketika tersangka meninggal dunia, melarikan diri, mengalami sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya.
Aparat juga dapat menempuh langkah tersebut ketika perkara pidana tidak dapat disidangkan.
Selain itu, aparat dapat merampas aset setelah pengadilan menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum apabila aturan mengizinkannya.
Pengadilan juga dapat memerintahkan perampasan aset setelah menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap apabila aparat masih menemukan aset hasil tindak pidana yang belum tercantum dalam putusan.
Harkristuti menilai penelusuran aset harus menjadi bagian penting dalam pemberantasan kejahatan karena penegak hukum perlu memutus aliran keuntungan hasil tindak pidana, bukan hanya menghukum pelakunya. (aw*)









