DPR Ingatkan RUU Perampasan Aset Tak Boleh Langgar HAM, Aparat Jadi Kunci

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi RUU Perampasan Aset. Isi RUU Perampasan Aset: 16 Pokok Pengaturan, Jenis Aset yang Dirampas, dan Metode Perampasan(Ilustrasi dibuat menggunakan AI Generatif (Kompas.com/Yefta Christopherus Asia Sanjaya))

Ilustrasi RUU Perampasan Aset. Isi RUU Perampasan Aset: 16 Pokok Pengaturan, Jenis Aset yang Dirampas, dan Metode Perampasan(Ilustrasi dibuat menggunakan AI Generatif (Kompas.com/Yefta Christopherus Asia Sanjaya))

Jakarta, APGtimes.com – Anggota Komisi III DPR RI Martin Tumbelaka meminta Komisi III menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan cermat agar tidak bertentangan dengan aturan hukum maupun hak asasi manusia (HAM).

Martin menegaskan DPR ingin menghadirkan regulasi yang mampu memperkuat pemberantasan tindak pidana sekaligus menjaga rasa keadilan bagi masyarakat.

DPR Serap Masukan Pakar Hukum

Komisi III DPR mengundang pakar hukum, akademisi, dan advokat untuk memberikan masukan terhadap substansi RUU Perampasan Aset.

Martin mengatakan seluruh masukan tersebut membantu DPR menyempurnakan isi rancangan undang-undang.

Ia menilai pembahasan yang matang akan menghasilkan aturan yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan hukum baru.

Komisi III Teliti Jenis Aset

Komisi III juga mengkaji jenis aset yang dapat masuk dalam mekanisme perampasan.

Baca Juga :  Dana Desa untuk Bayar Utang Kopdes, Yandri Pastikan Pembangunan Desa Tak Terganggu

Selain itu, DPR memeriksa ketentuan mengenai asal-usul aset agar aparat tidak merugikan masyarakat yang memperoleh harta secara sah.

Martin menegaskan aparat harus membuktikan hubungan aset dengan tindak pidana sebelum melakukan penyitaan.

Ia mengingatkan penegak hukum tidak boleh menjadikan masyarakat yang beritikad baik sebagai korban.

Martin Minta Aparat Terapkan Aturan Secara Tepat

Martin juga meminta aparat penegak hukum menjalankan undang-undang secara profesional.

Ia menilai ketelitian aparat menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan RUU Perampasan Aset.

Menurutnya, aparat harus mengutamakan keadilan, kecermatan, dan kepastian hukum dalam setiap proses penanganan perkara.

Pakar UI Jelaskan Batasan Perampasan Aset

Pakar hukum Universitas Indonesia Harkristuti Harkrisnowo menjelaskan aparat hanya dapat menggunakan mekanisme perampasan aset dalam kondisi tertentu.

Baca Juga :  DPR Minta Audit 6.877 Dapur MBG, Potensi Pemborosan Capai Rp1 Triliun

Ia menyebut aparat dapat menjalankan mekanisme tersebut ketika tersangka meninggal dunia, melarikan diri, mengalami sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya.

Aparat juga dapat menempuh langkah tersebut ketika perkara pidana tidak dapat disidangkan.

Selain itu, aparat dapat merampas aset setelah pengadilan menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum apabila aturan mengizinkannya.

Pengadilan juga dapat memerintahkan perampasan aset setelah menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap apabila aparat masih menemukan aset hasil tindak pidana yang belum tercantum dalam putusan.

Harkristuti menilai penelusuran aset harus menjadi bagian penting dalam pemberantasan kejahatan karena penegak hukum perlu memutus aliran keuntungan hasil tindak pidana, bukan hanya menghukum pelakunya. (aw*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Natalius Pigai Minta TNI-Polri Buka Data Jumlah Personel di Papua
94 Korban Gempa NTT Meninggal di Pengungsian, DPR Minta Pemerintah Audit Layanan Kesehatan
Cara Cek PBI JK September 2026 Lewat HP, Ketahui Status BPJS Kesehatan Gratis
Airlangga Bertemu PM Kanada Mark Carney, Bahas Perdagangan hingga Investasi Mineral Kritis
Tito Minta Pemda Segera Gunakan Anggaran Karhutla Rp760 Miliar
Prabowo Sebut 328 BUMN Ditutup, Penghematan Anggaran Capai Rp50 Triliun
TNI Ungkap 44.677 Hektare Tanah Bermasalah, Berpotensi Picu Konflik Agraria
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 21:09 WIB

Natalius Pigai Minta TNI-Polri Buka Data Jumlah Personel di Papua

Kamis, 17 September 2026 - 20:09 WIB

Kamis, 17 September 2026 - 18:09 WIB

94 Korban Gempa NTT Meninggal di Pengungsian, DPR Minta Pemerintah Audit Layanan Kesehatan

Kamis, 17 September 2026 - 15:09 WIB

Airlangga Bertemu PM Kanada Mark Carney, Bahas Perdagangan hingga Investasi Mineral Kritis

Kamis, 17 September 2026 - 13:09 WIB

Tito Minta Pemda Segera Gunakan Anggaran Karhutla Rp760 Miliar

Berita Terbaru

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai ketika memberikan sambutan dalam acara forum koordinasi Kebijakan HAM, Kamis (17/9/2026)(Febryan Kevin/Kompas.com )

Nasional

Kamis, 17 Sep 2026 - 20:09 WIB