Jakarta, APGtimes.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana dugaan korupsi klaim fiktif Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan yang diduga berlangsung sejak 2014 hingga 2024.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut praktik tersebut merugikan negara hingga Rp24,5 miliar. Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Renu Arianthi Sani, Sri Listiani, dan Sayoko Adi Nugroho.
Jaksa Ungkap Modus Klaim Fiktif
Jaksa menjelaskan Renu Arianthi Sani membuat berbagai dokumen palsu untuk mengajukan klaim JKK.
Renu memalsukan KTP, kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, buku tabungan, data karyawan, laporan kepolisian, daftar absensi, hingga kuitansi rumah sakit dengan nilai yang lebih tinggi.
Selanjutnya, Renu menyerahkan seluruh dokumen kepada Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho.
Jaksa mengatakan kedua verifikator itu tetap memeriksa berkas, menginput data ke sistem, lalu mengajukan pencairan klaim meski mengetahui dokumen tersebut tidak sesuai fakta.
Sebanyak 391 Klaim Berhasil Cair
Jaksa mengungkap praktik tersebut menghasilkan 391 klaim JKK yang berhasil dicairkan.
Renu menikmati keuntungan sekitar Rp16,3 miliar.
Sri Listiani menerima sekitar Rp5,9 miliar.
Sementara itu, Sayoko Adi Nugroho memperoleh sekitar Rp1,63 miliar.
Jaksa Beberkan Alur Pembagian Uang
Jaksa menjelaskan dana klaim masuk lebih dulu ke rekening peserta.
Setelah menerima dana, peserta mentransfer sekitar 75 persen kepada Renu sesuai permintaannya.
Kemudian, Renu menyalurkan sekitar 25 persen dari dana tersebut kepada Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho.rsebut secara berulang selama bertahun-tahun.
Audit Hitung Kerugian Negara
Satuan Pengawasan Internal BPJS Ketenagakerjaan menghitung kerugian negara melalui audit investigatif.
Hasil audit menunjukkan kerugian negara mencapai Rp24,5 miliar.
Atas perbuatannya, jaksa menjerat ketiga terdakwa dengan dakwaan primer dan dakwaan subsider berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam KUHP Nasional.
Majelis hakim akan melanjutkan persidangan untuk memeriksa alat bukti dan mendengarkan keterangan para saksi. (de*)









