Sidang Bongkar Modus Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan, Kerugian Negara Rp24,5 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI seseorang menunjukkan katu BPJS Kesehatan.

ILUSTRASI seseorang menunjukkan katu BPJS Kesehatan.

Jakarta, APGtimes.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana dugaan korupsi klaim fiktif Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan yang diduga berlangsung sejak 2014 hingga 2024.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut praktik tersebut merugikan negara hingga Rp24,5 miliar. Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Renu Arianthi Sani, Sri Listiani, dan Sayoko Adi Nugroho.

Jaksa Ungkap Modus Klaim Fiktif

Jaksa menjelaskan Renu Arianthi Sani membuat berbagai dokumen palsu untuk mengajukan klaim JKK.

Renu memalsukan KTP, kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, buku tabungan, data karyawan, laporan kepolisian, daftar absensi, hingga kuitansi rumah sakit dengan nilai yang lebih tinggi.

Baca Juga :  KPK Usul Negara Biayai APK Pemilu untuk Tekan Ongkos Politik dan Cegah Korupsi

Selanjutnya, Renu menyerahkan seluruh dokumen kepada Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho.

Jaksa mengatakan kedua verifikator itu tetap memeriksa berkas, menginput data ke sistem, lalu mengajukan pencairan klaim meski mengetahui dokumen tersebut tidak sesuai fakta.

Sebanyak 391 Klaim Berhasil Cair

Jaksa mengungkap praktik tersebut menghasilkan 391 klaim JKK yang berhasil dicairkan.

Renu menikmati keuntungan sekitar Rp16,3 miliar.

Sri Listiani menerima sekitar Rp5,9 miliar.

Sementara itu, Sayoko Adi Nugroho memperoleh sekitar Rp1,63 miliar.

Jaksa Beberkan Alur Pembagian Uang

Jaksa menjelaskan dana klaim masuk lebih dulu ke rekening peserta.

Baca Juga :  Don Ritto Langsung Ditahan, Febrie Adriansyah Tidak, Ini Penjelasan Kejagung

Setelah menerima dana, peserta mentransfer sekitar 75 persen kepada Renu sesuai permintaannya.

Kemudian, Renu menyalurkan sekitar 25 persen dari dana tersebut kepada Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho.rsebut secara berulang selama bertahun-tahun.

Audit Hitung Kerugian Negara

Satuan Pengawasan Internal BPJS Ketenagakerjaan menghitung kerugian negara melalui audit investigatif.

Hasil audit menunjukkan kerugian negara mencapai Rp24,5 miliar.

Atas perbuatannya, jaksa menjerat ketiga terdakwa dengan dakwaan primer dan dakwaan subsider berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam KUHP Nasional.

Majelis hakim akan melanjutkan persidangan untuk memeriksa alat bukti dan mendengarkan keterangan para saksi. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Zulhas Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Matikan Warung dan UMKM, Ini Peran Utamanya
BPJS Kesehatan PBI Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali dengan Mudah
Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Makin Kuat, Pengamat Ungkap 11 Pejabat yang Layak Dievaluasi
Membludak! Pendaftar Magang Nasional 2026 Capai 300 Ribu, Kuota Tahap I Cuma 50 Ribu
Prabowo Resmikan 7 Kejari Baru, Kejagung Langsung Siapkan Kantor dan Operasional
Aturan Baru Pilkades 2027 Resmi Berlaku, Calon Tunggal Kini Bisa Melawan Kotak Kosong
Pemerintah Resmi Terbitkan Izin, Pembangunan 17 Yonif Teritorial TNI AD Segera Berjalan
Sudaryono Larang Dapur MBG Cari Bahan Murah, Wajib Ikuti Harga Acuan Pemerintah
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:09 WIB

Zulhas Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Matikan Warung dan UMKM, Ini Peran Utamanya

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:09 WIB

BPJS Kesehatan PBI Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali dengan Mudah

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:09 WIB

Membludak! Pendaftar Magang Nasional 2026 Capai 300 Ribu, Kuota Tahap I Cuma 50 Ribu

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:09 WIB

Prabowo Resmikan 7 Kejari Baru, Kejagung Langsung Siapkan Kantor dan Operasional

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:09 WIB

Aturan Baru Pilkades 2027 Resmi Berlaku, Calon Tunggal Kini Bisa Melawan Kotak Kosong

Berita Terbaru

Baliho bergambar mantan Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ruhollah Khomeini (kiri) dan yang baru saja meninggal Ayatollah Ali Khamenei (kanan) dipasang di Teheran, Iran, 8 Juni 2026.(AFP/ATTA KENARE)

Internasional

Iran Ancam Balas Ukraina, Serangan di Laut Kaspia Picu Ketegangan Baru

Selasa, 28 Jul 2026 - 22:09 WIB