Sidang Bongkar Modus Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan, Kerugian Negara Rp24,5 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI seseorang menunjukkan katu BPJS Kesehatan.

ILUSTRASI seseorang menunjukkan katu BPJS Kesehatan.

Jakarta, APGtimes.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana dugaan korupsi klaim fiktif Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan yang diduga berlangsung sejak 2014 hingga 2024.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut praktik tersebut merugikan negara hingga Rp24,5 miliar. Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Renu Arianthi Sani, Sri Listiani, dan Sayoko Adi Nugroho.

Jaksa Ungkap Modus Klaim Fiktif

Jaksa menjelaskan Renu Arianthi Sani membuat berbagai dokumen palsu untuk mengajukan klaim JKK.

Renu memalsukan KTP, kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, buku tabungan, data karyawan, laporan kepolisian, daftar absensi, hingga kuitansi rumah sakit dengan nilai yang lebih tinggi.

Baca Juga :  Indonesia Darurat Korupsi, Narkoba, dan Kekerasan Seksual, Publik Desak Aksi Nyata

Selanjutnya, Renu menyerahkan seluruh dokumen kepada Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho.

Jaksa mengatakan kedua verifikator itu tetap memeriksa berkas, menginput data ke sistem, lalu mengajukan pencairan klaim meski mengetahui dokumen tersebut tidak sesuai fakta.

Sebanyak 391 Klaim Berhasil Cair

Jaksa mengungkap praktik tersebut menghasilkan 391 klaim JKK yang berhasil dicairkan.

Renu menikmati keuntungan sekitar Rp16,3 miliar.

Sri Listiani menerima sekitar Rp5,9 miliar.

Sementara itu, Sayoko Adi Nugroho memperoleh sekitar Rp1,63 miliar.

Jaksa Beberkan Alur Pembagian Uang

Jaksa menjelaskan dana klaim masuk lebih dulu ke rekening peserta.

Baca Juga :  Update BSU Rp600 Ribu Mei 2026: Jadwal Pencairan, Syarat, dan Cara Cek Penerima

Setelah menerima dana, peserta mentransfer sekitar 75 persen kepada Renu sesuai permintaannya.

Kemudian, Renu menyalurkan sekitar 25 persen dari dana tersebut kepada Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho.rsebut secara berulang selama bertahun-tahun.

Audit Hitung Kerugian Negara

Satuan Pengawasan Internal BPJS Ketenagakerjaan menghitung kerugian negara melalui audit investigatif.

Hasil audit menunjukkan kerugian negara mencapai Rp24,5 miliar.

Atas perbuatannya, jaksa menjerat ketiga terdakwa dengan dakwaan primer dan dakwaan subsider berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam KUHP Nasional.

Majelis hakim akan melanjutkan persidangan untuk memeriksa alat bukti dan mendengarkan keterangan para saksi. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

94 Korban Gempa NTT Meninggal di Pengungsian, DPR Minta Pemerintah Audit Layanan Kesehatan
Cara Cek PBI JK September 2026 Lewat HP, Ketahui Status BPJS Kesehatan Gratis
Airlangga Bertemu PM Kanada Mark Carney, Bahas Perdagangan hingga Investasi Mineral Kritis
Tito Minta Pemda Segera Gunakan Anggaran Karhutla Rp760 Miliar
Prabowo Sebut 328 BUMN Ditutup, Penghematan Anggaran Capai Rp50 Triliun
TNI Ungkap 44.677 Hektare Tanah Bermasalah, Berpotensi Picu Konflik Agraria
Eks Pejabat Bea Cukai Akui 5 Kali Terima Amplop Uang dari John Field, Total Rp1 Miliar
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 20:09 WIB

Kamis, 17 September 2026 - 18:09 WIB

94 Korban Gempa NTT Meninggal di Pengungsian, DPR Minta Pemerintah Audit Layanan Kesehatan

Kamis, 17 September 2026 - 16:09 WIB

Cara Cek PBI JK September 2026 Lewat HP, Ketahui Status BPJS Kesehatan Gratis

Kamis, 17 September 2026 - 13:09 WIB

Tito Minta Pemda Segera Gunakan Anggaran Karhutla Rp760 Miliar

Kamis, 17 September 2026 - 10:09 WIB

Prabowo Sebut 328 BUMN Ditutup, Penghematan Anggaran Capai Rp50 Triliun

Berita Terbaru

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai ketika memberikan sambutan dalam acara forum koordinasi Kebijakan HAM, Kamis (17/9/2026)(Febryan Kevin/Kompas.com )

Nasional

Kamis, 17 Sep 2026 - 20:09 WIB