Jakarta, APGtimes.com – Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia mengungkap masih banyak pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Paruh Waktu yang menerima gaji sangat rendah. Sebagian hanya memperoleh Rp200.000 per bulan, bahkan ada yang belum menerima gaji sama sekali.
Sekretaris Jenderal Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia, Rini Antika, mengatakan kondisi tersebut muncul karena pemerintah daerah masih membayar gaji PPPK Paruh Waktu melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kemampuan Anggaran Daerah Berbeda
Rini menjelaskan setiap daerah memiliki kemampuan fiskal yang berbeda. Perbedaan itu membuat besaran gaji PPPK Paruh Waktu tidak sama.
Sejumlah pemerintah daerah hanya mampu membayar Rp200.000 per bulan. Sebagian daerah bahkan belum memiliki anggaran untuk membayar gaji para pegawai tersebut.
Rini menilai pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD ikut memengaruhi kondisi itu. Di sisi lain, pemerintah daerah tetap harus memenuhi kewajiban membayar gaji aparatur.
Aliansi Dorong Pembayaran Gaji Melalui APBN
Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia menyampaikan persoalan tersebut saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XI DPR RI pada 7 Juli 2026.
Dalam pertemuan itu, aliansi meminta pemerintah memindahkan pembiayaan gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu dari APBD ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Aliansi juga mengusulkan pemerintah menyalurkan anggaran melalui Dana Alokasi Umum (DAU) khusus belanja pegawai. Langkah itu diharapkan mampu mengurangi kesenjangan kemampuan anggaran di setiap daerah.
Minta Standar Gaji Nasional
Selain mengusulkan pembiayaan melalui APBN, aliansi meminta pemerintah menetapkan standar upah minimum nasional bagi PPPK Paruh Waktu.
Rini menilai kebijakan tersebut akan memberikan kepastian kesejahteraan sekaligus mengurangi perbedaan gaji antarwilayah.
Aliansi juga meminta pemerintah segera membuka peluang pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh.
Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2026 mengatur PPPK Paruh Waktu berhak menerima upah paling sedikit sebesar gaji saat masih berstatus pegawai non-ASN atau mengikuti upah minimum yang berlaku di daerah masing-masing.
Namun, kemampuan anggaran setiap daerah belum merata. Kondisi itu membuat pelaksanaan aturan tersebut belum berjalan maksimal di seluruh Indonesia. (aw*)









