Jakarta, APGtimes.com – Pemerintah masih mempertahankan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sepanjang Juli 2026. Harga tersebut berlaku secara nasional bagi petani yang memenuhi persyaratan sebagai penerima pupuk bersubsidi.
Kebijakan ini bertujuan menjaga keterjangkauan harga pupuk sekaligus mendukung produktivitas sektor pertanian. Karena itu, petani masih dapat menebus pupuk bersubsidi sesuai HET yang telah ditetapkan pemerintah.
Daftar Harga Pupuk Subsidi Juli 2026
Berikut HET pupuk bersubsidi yang berlaku pada Juli 2026:
| Jenis Pupuk | HET per Kg | Harga per Kemasan |
|---|---|---|
| Urea | Rp1.800 | Rp90.000 per sak 50 kg |
| NPK | Rp1.840 | Rp92.000 per sak 50 kg |
| NPK Kakao | Rp2.640 | Rp132.000 per sak 50 kg |
| ZA | Rp1.360 | Rp68.000 per sak 50 kg |
| Organik | Rp640 | Rp25.600 per sak 40 kg |
Petani Wajib Memenuhi Persyaratan
Petani dapat menebus pupuk bersubsidi apabila namanya sudah tercatat sebagai penerima sesuai ketentuan pemerintah.
Selanjutnya, petani dapat melakukan penebusan melalui kios resmi yang telah bekerja sama dengan pemerintah. Dengan cara itu, penyaluran pupuk dapat berjalan lebih tepat sasaran.
Pemerintah Awasi Penjualan Pupuk
Selain menetapkan HET, pemerintah juga terus mengawasi penjualan pupuk bersubsidi di seluruh daerah. Langkah ini bertujuan mencegah praktik penjualan di atas harga yang telah ditentukan.
Oleh sebab itu, petani sebaiknya membeli pupuk hanya di kios resmi. Jika menemukan harga yang melebihi HET, petani dapat segera melaporkannya kepada dinas pertanian atau instansi terkait.
Dukung Produktivitas Pertanian
Pemerintah berharap harga pupuk yang tetap terjangkau mampu membantu petani menekan biaya produksi. Dengan demikian, petani dapat meningkatkan produktivitas sekaligus menjaga hasil panen.
Di sisi lain, pemerintah terus memperbaiki sistem distribusi agar pupuk bersubsidi sampai kepada petani yang benar-benar berhak menerima. Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga ketersediaan pupuk selama musim tanam berlangsung. (de*)









