Mengapa Jemaah Haji Dilarang Membawa Air Zam-Zam di Pesawat? Ini Penjelasannya

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas PPIH Embarkasi Aceh saat melihat paket air zamzam JCH Aceh yang baru tiba di Asrama Haji Embarkasi Aceh, di Banda Aceh, Kamis (14/5/2026). (ANTARA/HO/PPIH Embarkasi Aceh)

Petugas PPIH Embarkasi Aceh saat melihat paket air zamzam JCH Aceh yang baru tiba di Asrama Haji Embarkasi Aceh, di Banda Aceh, Kamis (14/5/2026). (ANTARA/HO/PPIH Embarkasi Aceh)

Jakarta, APGtimes.com — Kementerian Haji dan Umrah kembali mengingatkan seluruh jemaah haji Indonesia agar tidak membawa air zam-zam ke dalam koper kabin maupun koper bagasi saat perjalanan pulang ke Tanah Air.

Pemerintah menegaskan larangan tersebut berlaku untuk seluruh jemaah karena aturan penerbangan internasional melarang pengangkutan cairan dalam jumlah besar di pesawat.

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Maria Assegaf, mengatakan petugas bandara akan memeriksa seluruh barang bawaan jemaah sebelum keberangkatan.

Menurut Maria, upaya membawa air zam-zam secara mandiri dapat menghambat proses pemeriksaan bagasi dan berpotensi memicu pelanggaran aturan penerbangan.

“Jemaah tidak perlu memasukkan air zam-zam ke dalam koper karena pemerintah sudah menyiapkan distribusi air zam-zam setibanya di Tanah Air,” kata Maria, Senin (2/6/2026).

Setiap Jemaah Dapat 5 Liter Air Zam-Zam

Maria menjelaskan pemerintah akan membagikan air zam-zam kepada seluruh jemaah haji Indonesia setelah mereka tiba di debarkasi masing-masing.

Baca Juga :  Akhir Mei 2026 Masih Bisa Cair, Ini 3 Bansos hingga Rp1,8 Juta yang Sedang Disalurkan

Setiap jemaah akan menerima satu galon air zam-zam dengan kapasitas lima liter sesuai mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.

Karena itu, jemaah tidak perlu mencari cara untuk membawa air zam-zam dari Arab Saudi ke Indonesia.

Kementerian Haji dan Umrah berharap seluruh jemaah mematuhi aturan tersebut agar proses kepulangan berjalan lancar dan aman.

Aturan Internasional Larang Cairan Berlebih

Larangan membawa air zam-zam merupakan bagian dari regulasi penerbangan internasional yang mengatur pengangkutan cairan, aerosol, dan gel atau Liquid, Aerosols and Gels (LAGs).

Aturan tersebut mengacu pada standar keamanan penerbangan yang diterbitkan International Civil Aviation Organization (ICAO).

Baca Juga :  Imigrasi Percepat Kepulangan Jemaah Haji 2026, Tak Perlu Antre di Bandara

Pemerintah Indonesia juga menerapkan ketentuan itu melalui Program Keamanan Penerbangan Nasional yang diatur Kementerian Perhubungan.

Melalui aturan tersebut, penumpang hanya boleh membawa cairan maksimal 100 mililiter per kemasan ke dalam kabin pesawat.

Petugas keamanan bandara akan menyita cairan yang melebihi batas tersebut saat pemeriksaan keamanan.

Ada Pengecualian untuk Barang Tertentu

Meski membatasi cairan dalam penerbangan, regulator tetap memberikan pengecualian untuk beberapa kebutuhan khusus.

Petugas mengizinkan penumpang membawa obat-obatan medis sesuai kebutuhan perjalanan.

Selain itu, penumpang juga dapat membawa susu bayi, makanan bayi, serta makanan atau minuman untuk kebutuhan diet khusus.

Kementerian Haji dan Umrah meminta seluruh jemaah mematuhi ketentuan tersebut agar proses kepulangan dari Arab Saudi menuju Indonesia berlangsung lebih cepat, aman, dan nyaman. (da*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Riau Bongkar Penyelundupan 6,94 Kg Sabu dari Malaysia, Kurir Ditangkap
Indonesia Darurat Korupsi, Narkoba, dan Kekerasan Seksual, Publik Desak Aksi Nyata
BPJS Kesehatan Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Terancam Gagal Bayar Juli 2027
Jangan Sampai Terlambat, Ini 7 Kondisi yang Mengharuskan Ganti Sertifikat Tanah
Tito Karnavian Ungkap Banyak Daerah Mengaku Tak Mampu Bayar Gaji PPPK
Komisi II DPR Tegaskan PPPK dan PPPK Paruh Waktu Tidak Boleh Diberhentikan
Tito Karnavian Soroti Honorer Datang Jam 8 Pulang Jam 10, Kepala Daerah Diminta Stop Rekrutmen
Mengapa Kasus Rudapaksa di Pesantren Masih Terus Terjadi? Ini Faktor yang Memicunya
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:05 WIB

Polda Riau Bongkar Penyelundupan 6,94 Kg Sabu dari Malaysia, Kurir Ditangkap

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:10 WIB

Indonesia Darurat Korupsi, Narkoba, dan Kekerasan Seksual, Publik Desak Aksi Nyata

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:09 WIB

BPJS Kesehatan Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Terancam Gagal Bayar Juli 2027

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:09 WIB

Jangan Sampai Terlambat, Ini 7 Kondisi yang Mengharuskan Ganti Sertifikat Tanah

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:09 WIB

Tito Karnavian Ungkap Banyak Daerah Mengaku Tak Mampu Bayar Gaji PPPK

Berita Terbaru