Jambi, APGtimes.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghentikan sementara transaksi pada Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) senilai lebih dari Rp15 miliar setelah mengusut aliran dana kasus peretasan Bank Jambi. Langkah tersebut bertujuan mencegah pelaku memindahkan dana hasil kejahatan ke jaringan lain.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan lembaganya langsung berkoordinasi dengan Bank Jambi, sejumlah bank penerima aliran dana, serta penyelenggara perdagangan aset keuangan digital begitu menerima informasi mengenai dugaan peretasan.
Menurut Ivan, koordinasi tersebut membantu PPATK mempercepat penelusuran aliran dana sekaligus menjaga agar dana hasil kejahatan tidak berpindah ke rekening lain.
PPATK Kejar Aliran Dana ke Aset Kripto
PPATK menemukan indikasi bahwa pelaku memakai rekening nominee untuk menjalankan aksinya.
Pelaku meminjam identitas orang lain lalu membuka rekening bank sebagai tempat menampung dana hasil kejahatan.
Setelah itu, pelaku mengubah dana tersebut menjadi aset kripto agar lebih sulit dilacak aparat.
Karena itu, PPATK terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menelusuri pergerakan dana tersebut.
Selain menggandeng lembaga dalam negeri, PPATK juga meminta data kepada penyedia layanan pertukaran aset digital di tingkat global.
Polisi Ungkap Peran Tiga Tersangka
Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi terus mengembangkan penyidikan kasus ini.
Penyidik menetapkan DD, TAS, dan AA sebagai tersangka.
Menurut polisi, DD menghubungkan jaringan di Indonesia dengan dua warga negara Bulgaria yang mengendalikan aksi peretasan.
Selanjutnya, DD dan TAS merekrut sekitar 45 orang untuk membuka rekening Bank Jambi.
AA kemudian mencatat identitas, nomor rekening, kata sandi, dan berbagai data lain milik para pemilik rekening.
Setelah selesai, DD mengirim seluruh data tersebut kepada pelaku utama di luar negeri.
Polisi Selamatkan Rp18,9 Miliar
Polda Jambi berhasil menyelamatkan sekitar Rp18,9 miliar dari total kerugian Rp144,82 miliar.
Penyidik memasukkan uang tersebut ke dalam barang bukti perkara.
Selain uang tunai, polisi menyita hasil forensik digital, flashdisk yang berisi data transaksi, serta dokumen lain yang berkaitan dengan penyidikan.
Namun, pelaku lebih dulu mengubah sebagian besar dana menjadi aset kripto lalu mengirimnya ke luar negeri.
Akibatnya, penyidik masih terus mengejar sisa dana yang belum kembali.
Ribuan Nasabah Kehilangan Dana
Kasus ini bermula pada 22 Februari 2026 ketika ribuan nasabah melaporkan saldo rekening mereka berkurang secara tiba-tiba.
Penyidik kemudian menghitung lebih dari 6.000 rekening mengalami dampak akibat aksi peretasan tersebut.
Total kerugian para korban mencapai Rp144,82 miliar.
Kini, PPATK, Polda Jambi, Bank Jambi, serta sejumlah lembaga terkait terus menelusuri aliran dana lintas negara sambil memburu dua warga negara Bulgaria yang diduga menjadi otak peretasan. (de*)









