PPATK Hentikan Transaksi Kripto Rp15 Miliar, Kejar Aliran Dana Peretasan Bank Jambi

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bank 9 jambi

bank 9 jambi

Jambi, APGtimes.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghentikan sementara transaksi pada Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) senilai lebih dari Rp15 miliar setelah mengusut aliran dana kasus peretasan Bank Jambi. Langkah tersebut bertujuan mencegah pelaku memindahkan dana hasil kejahatan ke jaringan lain.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan lembaganya langsung berkoordinasi dengan Bank Jambi, sejumlah bank penerima aliran dana, serta penyelenggara perdagangan aset keuangan digital begitu menerima informasi mengenai dugaan peretasan.

Menurut Ivan, koordinasi tersebut membantu PPATK mempercepat penelusuran aliran dana sekaligus menjaga agar dana hasil kejahatan tidak berpindah ke rekening lain.

PPATK Kejar Aliran Dana ke Aset Kripto

PPATK menemukan indikasi bahwa pelaku memakai rekening nominee untuk menjalankan aksinya.

Pelaku meminjam identitas orang lain lalu membuka rekening bank sebagai tempat menampung dana hasil kejahatan.

Setelah itu, pelaku mengubah dana tersebut menjadi aset kripto agar lebih sulit dilacak aparat.

Baca Juga :  Anggota Polri Aktif di Jambi Bakal Dilaporkan ke Propam, Diduga Kelola Yayasan MBG

Karena itu, PPATK terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menelusuri pergerakan dana tersebut.

Selain menggandeng lembaga dalam negeri, PPATK juga meminta data kepada penyedia layanan pertukaran aset digital di tingkat global.

Polisi Ungkap Peran Tiga Tersangka

Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi terus mengembangkan penyidikan kasus ini.

Penyidik menetapkan DD, TAS, dan AA sebagai tersangka.

Menurut polisi, DD menghubungkan jaringan di Indonesia dengan dua warga negara Bulgaria yang mengendalikan aksi peretasan.

Selanjutnya, DD dan TAS merekrut sekitar 45 orang untuk membuka rekening Bank Jambi.

AA kemudian mencatat identitas, nomor rekening, kata sandi, dan berbagai data lain milik para pemilik rekening.

Setelah selesai, DD mengirim seluruh data tersebut kepada pelaku utama di luar negeri.

Polisi Selamatkan Rp18,9 Miliar

Polda Jambi berhasil menyelamatkan sekitar Rp18,9 miliar dari total kerugian Rp144,82 miliar.

Baca Juga :  Kemenhaj Siapkan E-Wallet Umrah, Dana Jemaah Tak Lagi Langsung Masuk ke Travel

Penyidik memasukkan uang tersebut ke dalam barang bukti perkara.

Selain uang tunai, polisi menyita hasil forensik digital, flashdisk yang berisi data transaksi, serta dokumen lain yang berkaitan dengan penyidikan.

Namun, pelaku lebih dulu mengubah sebagian besar dana menjadi aset kripto lalu mengirimnya ke luar negeri.

Akibatnya, penyidik masih terus mengejar sisa dana yang belum kembali.

Ribuan Nasabah Kehilangan Dana

Kasus ini bermula pada 22 Februari 2026 ketika ribuan nasabah melaporkan saldo rekening mereka berkurang secara tiba-tiba.

Penyidik kemudian menghitung lebih dari 6.000 rekening mengalami dampak akibat aksi peretasan tersebut.

Total kerugian para korban mencapai Rp144,82 miliar.

Kini, PPATK, Polda Jambi, Bank Jambi, serta sejumlah lembaga terkait terus menelusuri aliran dana lintas negara sambil memburu dua warga negara Bulgaria yang diduga menjadi otak peretasan. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Zulhas Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Matikan Warung dan UMKM, Ini Peran Utamanya
BPJS Kesehatan PBI Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali dengan Mudah
Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Makin Kuat, Pengamat Ungkap 11 Pejabat yang Layak Dievaluasi
Membludak! Pendaftar Magang Nasional 2026 Capai 300 Ribu, Kuota Tahap I Cuma 50 Ribu
Prabowo Resmikan 7 Kejari Baru, Kejagung Langsung Siapkan Kantor dan Operasional
Aturan Baru Pilkades 2027 Resmi Berlaku, Calon Tunggal Kini Bisa Melawan Kotak Kosong
Pemerintah Resmi Terbitkan Izin, Pembangunan 17 Yonif Teritorial TNI AD Segera Berjalan
Sudaryono Larang Dapur MBG Cari Bahan Murah, Wajib Ikuti Harga Acuan Pemerintah
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:09 WIB

Zulhas Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Matikan Warung dan UMKM, Ini Peran Utamanya

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:09 WIB

BPJS Kesehatan PBI Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali dengan Mudah

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:09 WIB

Membludak! Pendaftar Magang Nasional 2026 Capai 300 Ribu, Kuota Tahap I Cuma 50 Ribu

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:09 WIB

Prabowo Resmikan 7 Kejari Baru, Kejagung Langsung Siapkan Kantor dan Operasional

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:09 WIB

Aturan Baru Pilkades 2027 Resmi Berlaku, Calon Tunggal Kini Bisa Melawan Kotak Kosong

Berita Terbaru

Baliho bergambar mantan Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ruhollah Khomeini (kiri) dan yang baru saja meninggal Ayatollah Ali Khamenei (kanan) dipasang di Teheran, Iran, 8 Juni 2026.(AFP/ATTA KENARE)

Internasional

Iran Ancam Balas Ukraina, Serangan di Laut Kaspia Picu Ketegangan Baru

Selasa, 28 Jul 2026 - 22:09 WIB