Sudaryono Larang Dapur MBG Cari Bahan Murah, Wajib Ikuti Harga Acuan Pemerintah

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pedagang kulakan telur di distributor Pasar Legi Solo, Senin (29/6/2026)(KOMPAS.COM/ADINDA BUNGA KUSUMA WARDANI)

Pedagang kulakan telur di distributor Pasar Legi Solo, Senin (29/6/2026)(KOMPAS.COM/ADINDA BUNGA KUSUMA WARDANI)

Jakarta, APGtimes.com – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) membeli bahan pangan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sesuai Harga Acuan Pemerintah (HAP).

Sudaryono menjelaskan aturan itu bertujuan menjaga stabilitas harga pangan sekaligus melindungi petani dan peternak dari anjloknya harga di tingkat produsen.

Sudaryono Minta Dapur MBG Patuhi Harga Acuan

Sudaryono mencontohkan harga telur yang sempat turun hingga sekitar Rp15.000 per kilogram. Meski begitu, kepala dapur MBG tetap harus membeli telur sesuai HAP yang berada di kisaran Rp25.000 per kilogram.

Menurutnya, langkah tersebut menjaga harga pasar tetap stabil. Selain itu, peternak juga memperoleh harga jual yang layak sehingga tidak mengalami kerugian.

Baca Juga :  Mendag Ancam Cabut Izin Produsen Minyakita, Kasus Bau Solar Masih Diselidiki

Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya menyediakan makanan bergizi. Di saat yang sama, program tersebut ikut mendorong perputaran ekonomi dan menjaga keseimbangan harga pangan nasional.

BGN Larang Penggunaan Barang Subsidi

Selain mengatur pembelian bahan pangan, BGN melarang seluruh dapur MBG memakai barang bersubsidi.

Larangan tersebut mencakup gas elpiji 3 kilogram, beras SPHP, dan minyak goreng MinyaKita.

Agar subsidi tepat sasaran, setiap pengelola dapur MBG wajib menggunakan produk non-subsidi. Pemerintah hanya menyediakan barang subsidi bagi masyarakat yang memang berhak menerimanya.

Baca Juga :  Tegas! Hanya 10 Menit Amran Sulaiman Cabut Izin Distribusi Pupuk

BGN Siapkan Sanksi Tegas bagi Pelanggar

Pada tahap awal, BGN akan mengirim surat peringatan kepada setiap dapur yang melanggar aturan.

Jika pengelola masih mengabaikan ketentuan, lembaga itu akan menutup operasional dapur secara permanen.

Di sisi lain, masyarakat dan media juga diminta ikut mengawasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Sudaryono meminta siapa pun segera melaporkan dapur yang memakai barang subsidi atau melanggar aturan lain.

Melalui kebijakan tersebut, BGN ingin menjaga kualitas Program Makan Bergizi Gratis, melindungi petani dan peternak, serta memperkuat stabilitas harga pangan nasional. (aw*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Zulhas Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Matikan Warung dan UMKM, Ini Peran Utamanya
BPJS Kesehatan PBI Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali dengan Mudah
Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Makin Kuat, Pengamat Ungkap 11 Pejabat yang Layak Dievaluasi
Membludak! Pendaftar Magang Nasional 2026 Capai 300 Ribu, Kuota Tahap I Cuma 50 Ribu
Prabowo Resmikan 7 Kejari Baru, Kejagung Langsung Siapkan Kantor dan Operasional
Aturan Baru Pilkades 2027 Resmi Berlaku, Calon Tunggal Kini Bisa Melawan Kotak Kosong
Pemerintah Resmi Terbitkan Izin, Pembangunan 17 Yonif Teritorial TNI AD Segera Berjalan
Sudaryono Tegas! Dapur MBG Ketahuan Pakai Barang Subsidi Terancam Ditutup
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:09 WIB

Zulhas Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Matikan Warung dan UMKM, Ini Peran Utamanya

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:09 WIB

BPJS Kesehatan PBI Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali dengan Mudah

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:09 WIB

Membludak! Pendaftar Magang Nasional 2026 Capai 300 Ribu, Kuota Tahap I Cuma 50 Ribu

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:09 WIB

Prabowo Resmikan 7 Kejari Baru, Kejagung Langsung Siapkan Kantor dan Operasional

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:09 WIB

Aturan Baru Pilkades 2027 Resmi Berlaku, Calon Tunggal Kini Bisa Melawan Kotak Kosong

Berita Terbaru

Baliho bergambar mantan Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ruhollah Khomeini (kiri) dan yang baru saja meninggal Ayatollah Ali Khamenei (kanan) dipasang di Teheran, Iran, 8 Juni 2026.(AFP/ATTA KENARE)

Internasional

Iran Ancam Balas Ukraina, Serangan di Laut Kaspia Picu Ketegangan Baru

Selasa, 28 Jul 2026 - 22:09 WIB