Jakarta, APGtimes.com – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) membeli bahan pangan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sesuai Harga Acuan Pemerintah (HAP).
Sudaryono menjelaskan aturan itu bertujuan menjaga stabilitas harga pangan sekaligus melindungi petani dan peternak dari anjloknya harga di tingkat produsen.
Sudaryono Minta Dapur MBG Patuhi Harga Acuan
Sudaryono mencontohkan harga telur yang sempat turun hingga sekitar Rp15.000 per kilogram. Meski begitu, kepala dapur MBG tetap harus membeli telur sesuai HAP yang berada di kisaran Rp25.000 per kilogram.
Menurutnya, langkah tersebut menjaga harga pasar tetap stabil. Selain itu, peternak juga memperoleh harga jual yang layak sehingga tidak mengalami kerugian.
Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya menyediakan makanan bergizi. Di saat yang sama, program tersebut ikut mendorong perputaran ekonomi dan menjaga keseimbangan harga pangan nasional.
BGN Larang Penggunaan Barang Subsidi
Selain mengatur pembelian bahan pangan, BGN melarang seluruh dapur MBG memakai barang bersubsidi.
Larangan tersebut mencakup gas elpiji 3 kilogram, beras SPHP, dan minyak goreng MinyaKita.
Agar subsidi tepat sasaran, setiap pengelola dapur MBG wajib menggunakan produk non-subsidi. Pemerintah hanya menyediakan barang subsidi bagi masyarakat yang memang berhak menerimanya.
BGN Siapkan Sanksi Tegas bagi Pelanggar
Pada tahap awal, BGN akan mengirim surat peringatan kepada setiap dapur yang melanggar aturan.
Jika pengelola masih mengabaikan ketentuan, lembaga itu akan menutup operasional dapur secara permanen.
Di sisi lain, masyarakat dan media juga diminta ikut mengawasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Sudaryono meminta siapa pun segera melaporkan dapur yang memakai barang subsidi atau melanggar aturan lain.
Melalui kebijakan tersebut, BGN ingin menjaga kualitas Program Makan Bergizi Gratis, melindungi petani dan peternak, serta memperkuat stabilitas harga pangan nasional. (aw*)









