Jakarta, APGtimes.com — Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) mencatat jumlah bank umum di Indonesia terus menyusut dalam tiga dekade terakhir. Jika sekitar 30 tahun lalu Indonesia memiliki 240 bank umum, kini jumlahnya tinggal 105 bank setelah gelombang konsolidasi yang berlangsung secara bertahap.
Perbanas menilai proses tersebut terjadi sebagai bagian dari dinamika industri perbankan yang terus menyesuaikan diri dengan kebutuhan modal, regulasi, dan perkembangan ekonomi nasional.
Konsolidasi Perbankan Berlangsung Sejak Krisis 1998
Wakil Ketua Umum Perbanas, Nixon LP Napitupulu, mengatakan konsolidasi perbankan sebenarnya telah berlangsung secara alami melalui mekanisme pasar.
Menurutnya, krisis ekonomi 1998 menjadi salah satu momentum yang mendorong banyak bank melakukan merger, akuisisi, dan restrukturisasi.
“Kalau kita tarik dari tahun 1994-1995 sampai sekarang, jumlah bank yang terkonsolidasi cukup banyak. Hari ini dari 240 menjadi 105 bank,” kata Nixon dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi XI DPR RI.
Selain itu, industri perbankan juga menghadapi tuntutan modal yang semakin besar sehingga mendorong bank-bank kecil mencari strategi penguatan usaha melalui konsolidasi.
Bank Besar Kuasai Mayoritas Aset Perbankan
Meski jumlah bank berkurang, aset industri perbankan nasional terus tumbuh.
Perbanas mencatat total aset 105 bank umum mencapai Rp13.900 triliun. Sementara itu, total kredit yang tersalurkan mencapai Rp8.768 triliun.
Data tersebut menunjukkan kelompok bank berdasarkan modal inti (KBMI) IV menguasai 52,88 persen total aset industri perbankan nasional.
Selain itu, bank KBMI III menguasai 25,80 persen aset. Kemudian bank KBMI I menguasai 13,45 persen aset dan bank KBMI II menguasai 7,88 persen aset.
Menurut Nixon, konsentrasi aset masih terpusat pada sejumlah bank besar yang mendominasi industri perbankan nasional.
Puluhan Bank Kecil Masih Beroperasi
Perbanas mencatat saat ini terdapat 57 bank yang masuk kategori KBMI I dengan modal inti Rp3 triliun hingga Rp5 triliun.
Namun, sebagian besar aset industri perbankan masih terkonsentrasi pada sekitar 12 hingga 20 bank terbesar di Indonesia.
Karena itu, Perbanas menilai konsolidasi masih menjadi salah satu langkah yang relevan untuk memperkuat daya saing industri perbankan ke depan.
Kebutuhan Modal dan Regulasi Terus Meningkat
Nixon menjelaskan industri perbankan membutuhkan modal yang besar untuk memenuhi berbagai ketentuan prudensial dan regulasi internasional.
Selain itu, penerapan standar Basel III dan Basel IV menambah kebutuhan investasi pada sistem manajemen risiko dan kepatuhan.
Bank juga harus memenuhi kebutuhan pelaporan lingkungan, sosial, dan tata kelola atau Environmental, Social, and Governance (ESG), memperkuat sistem anti pencucian uang, serta meningkatkan infrastruktur teknologi informasi.
Di sisi lain, penerapan PSAK 71 membuat kebutuhan pencadangan bank semakin besar karena perhitungan risiko kredit menjadi lebih sensitif terhadap penurunan kualitas aset.
Perbanas Dukung Konsolidasi Perbankan
Melihat berbagai tantangan tersebut, Perbanas mendukung langkah konsolidasi perbankan agar bank-bank kecil dapat memperkuat permodalan dan meningkatkan daya saing.
Menurut Nixon, bank yang memiliki modal besar akan lebih mudah memenuhi berbagai kewajiban regulasi sekaligus memperluas kapasitas bisnis.
Karena itu, konsolidasi dinilai menjadi salah satu strategi penting untuk menjaga stabilitas dan keberlanjutan industri perbankan nasional di tengah perubahan regulasi dan perkembangan teknologi yang semakin cepat. (de*)









