Jumlah Bank di Indonesia Susut dari 240 Menjadi 105, Ini Penyebabnya

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Umum Perbanas Nixon LP Napitupulu saat RDPU dengan Komisi XI DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/6/2026).(KOMPAS.com/ISNA RIFKA SRI RAHAYU)

Wakil Ketua Umum Perbanas Nixon LP Napitupulu saat RDPU dengan Komisi XI DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/6/2026).(KOMPAS.com/ISNA RIFKA SRI RAHAYU)

Jakarta, APGtimes.com — Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) mencatat jumlah bank umum di Indonesia terus menyusut dalam tiga dekade terakhir. Jika sekitar 30 tahun lalu Indonesia memiliki 240 bank umum, kini jumlahnya tinggal 105 bank setelah gelombang konsolidasi yang berlangsung secara bertahap.

Perbanas menilai proses tersebut terjadi sebagai bagian dari dinamika industri perbankan yang terus menyesuaikan diri dengan kebutuhan modal, regulasi, dan perkembangan ekonomi nasional.

Konsolidasi Perbankan Berlangsung Sejak Krisis 1998

Wakil Ketua Umum Perbanas, Nixon LP Napitupulu, mengatakan konsolidasi perbankan sebenarnya telah berlangsung secara alami melalui mekanisme pasar.

Menurutnya, krisis ekonomi 1998 menjadi salah satu momentum yang mendorong banyak bank melakukan merger, akuisisi, dan restrukturisasi.

“Kalau kita tarik dari tahun 1994-1995 sampai sekarang, jumlah bank yang terkonsolidasi cukup banyak. Hari ini dari 240 menjadi 105 bank,” kata Nixon dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi XI DPR RI.

Selain itu, industri perbankan juga menghadapi tuntutan modal yang semakin besar sehingga mendorong bank-bank kecil mencari strategi penguatan usaha melalui konsolidasi.

Baca Juga :  Rupiah Nyaris Tembus Rp17.900 per Dolar AS, Analis Prediksi Tekanan Belum Berakhir

Bank Besar Kuasai Mayoritas Aset Perbankan

Meski jumlah bank berkurang, aset industri perbankan nasional terus tumbuh.

Perbanas mencatat total aset 105 bank umum mencapai Rp13.900 triliun. Sementara itu, total kredit yang tersalurkan mencapai Rp8.768 triliun.

Data tersebut menunjukkan kelompok bank berdasarkan modal inti (KBMI) IV menguasai 52,88 persen total aset industri perbankan nasional.

Selain itu, bank KBMI III menguasai 25,80 persen aset. Kemudian bank KBMI I menguasai 13,45 persen aset dan bank KBMI II menguasai 7,88 persen aset.

Menurut Nixon, konsentrasi aset masih terpusat pada sejumlah bank besar yang mendominasi industri perbankan nasional.

Puluhan Bank Kecil Masih Beroperasi

Perbanas mencatat saat ini terdapat 57 bank yang masuk kategori KBMI I dengan modal inti Rp3 triliun hingga Rp5 triliun.

Namun, sebagian besar aset industri perbankan masih terkonsentrasi pada sekitar 12 hingga 20 bank terbesar di Indonesia.

Karena itu, Perbanas menilai konsolidasi masih menjadi salah satu langkah yang relevan untuk memperkuat daya saing industri perbankan ke depan.

Kebutuhan Modal dan Regulasi Terus Meningkat

Nixon menjelaskan industri perbankan membutuhkan modal yang besar untuk memenuhi berbagai ketentuan prudensial dan regulasi internasional.

Baca Juga :  Rupiah Menguat ke Rp17.922 per Dollar AS, Pasar Sambut Positif Efisiensi Anggaran MBG

Selain itu, penerapan standar Basel III dan Basel IV menambah kebutuhan investasi pada sistem manajemen risiko dan kepatuhan.

Bank juga harus memenuhi kebutuhan pelaporan lingkungan, sosial, dan tata kelola atau Environmental, Social, and Governance (ESG), memperkuat sistem anti pencucian uang, serta meningkatkan infrastruktur teknologi informasi.

Di sisi lain, penerapan PSAK 71 membuat kebutuhan pencadangan bank semakin besar karena perhitungan risiko kredit menjadi lebih sensitif terhadap penurunan kualitas aset.

Perbanas Dukung Konsolidasi Perbankan

Melihat berbagai tantangan tersebut, Perbanas mendukung langkah konsolidasi perbankan agar bank-bank kecil dapat memperkuat permodalan dan meningkatkan daya saing.

Menurut Nixon, bank yang memiliki modal besar akan lebih mudah memenuhi berbagai kewajiban regulasi sekaligus memperluas kapasitas bisnis.

Karena itu, konsolidasi dinilai menjadi salah satu strategi penting untuk menjaga stabilitas dan keberlanjutan industri perbankan nasional di tengah perubahan regulasi dan perkembangan teknologi yang semakin cepat. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Zulhas Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Matikan Warung dan UMKM, Ini Peran Utamanya
BPJS Kesehatan PBI Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali dengan Mudah
Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Makin Kuat, Pengamat Ungkap 11 Pejabat yang Layak Dievaluasi
Membludak! Pendaftar Magang Nasional 2026 Capai 300 Ribu, Kuota Tahap I Cuma 50 Ribu
Prabowo Resmikan 7 Kejari Baru, Kejagung Langsung Siapkan Kantor dan Operasional
Aturan Baru Pilkades 2027 Resmi Berlaku, Calon Tunggal Kini Bisa Melawan Kotak Kosong
Pemerintah Resmi Terbitkan Izin, Pembangunan 17 Yonif Teritorial TNI AD Segera Berjalan
Sudaryono Larang Dapur MBG Cari Bahan Murah, Wajib Ikuti Harga Acuan Pemerintah
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:09 WIB

Zulhas Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Matikan Warung dan UMKM, Ini Peran Utamanya

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:09 WIB

BPJS Kesehatan PBI Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali dengan Mudah

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:09 WIB

Membludak! Pendaftar Magang Nasional 2026 Capai 300 Ribu, Kuota Tahap I Cuma 50 Ribu

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:09 WIB

Prabowo Resmikan 7 Kejari Baru, Kejagung Langsung Siapkan Kantor dan Operasional

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:09 WIB

Aturan Baru Pilkades 2027 Resmi Berlaku, Calon Tunggal Kini Bisa Melawan Kotak Kosong

Berita Terbaru

Baliho bergambar mantan Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ruhollah Khomeini (kiri) dan yang baru saja meninggal Ayatollah Ali Khamenei (kanan) dipasang di Teheran, Iran, 8 Juni 2026.(AFP/ATTA KENARE)

Internasional

Iran Ancam Balas Ukraina, Serangan di Laut Kaspia Picu Ketegangan Baru

Selasa, 28 Jul 2026 - 22:09 WIB