Jumlah Bank di Indonesia Susut dari 240 Menjadi 105, Ini Penyebabnya

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Umum Perbanas Nixon LP Napitupulu saat RDPU dengan Komisi XI DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/6/2026).(KOMPAS.com/ISNA RIFKA SRI RAHAYU)

Wakil Ketua Umum Perbanas Nixon LP Napitupulu saat RDPU dengan Komisi XI DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/6/2026).(KOMPAS.com/ISNA RIFKA SRI RAHAYU)

Jakarta, APGtimes.com — Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) mencatat jumlah bank umum di Indonesia terus menyusut dalam tiga dekade terakhir. Jika sekitar 30 tahun lalu Indonesia memiliki 240 bank umum, kini jumlahnya tinggal 105 bank setelah gelombang konsolidasi yang berlangsung secara bertahap.

Perbanas menilai proses tersebut terjadi sebagai bagian dari dinamika industri perbankan yang terus menyesuaikan diri dengan kebutuhan modal, regulasi, dan perkembangan ekonomi nasional.

Konsolidasi Perbankan Berlangsung Sejak Krisis 1998

Wakil Ketua Umum Perbanas, Nixon LP Napitupulu, mengatakan konsolidasi perbankan sebenarnya telah berlangsung secara alami melalui mekanisme pasar.

Menurutnya, krisis ekonomi 1998 menjadi salah satu momentum yang mendorong banyak bank melakukan merger, akuisisi, dan restrukturisasi.

“Kalau kita tarik dari tahun 1994-1995 sampai sekarang, jumlah bank yang terkonsolidasi cukup banyak. Hari ini dari 240 menjadi 105 bank,” kata Nixon dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi XI DPR RI.

Selain itu, industri perbankan juga menghadapi tuntutan modal yang semakin besar sehingga mendorong bank-bank kecil mencari strategi penguatan usaha melalui konsolidasi.

Baca Juga :  Rupiah Tembus Rp 17.600, DPR Minta BI Naikkan Suku Bunga Acuan

Bank Besar Kuasai Mayoritas Aset Perbankan

Meski jumlah bank berkurang, aset industri perbankan nasional terus tumbuh.

Perbanas mencatat total aset 105 bank umum mencapai Rp13.900 triliun. Sementara itu, total kredit yang tersalurkan mencapai Rp8.768 triliun.

Data tersebut menunjukkan kelompok bank berdasarkan modal inti (KBMI) IV menguasai 52,88 persen total aset industri perbankan nasional.

Selain itu, bank KBMI III menguasai 25,80 persen aset. Kemudian bank KBMI I menguasai 13,45 persen aset dan bank KBMI II menguasai 7,88 persen aset.

Menurut Nixon, konsentrasi aset masih terpusat pada sejumlah bank besar yang mendominasi industri perbankan nasional.

Puluhan Bank Kecil Masih Beroperasi

Perbanas mencatat saat ini terdapat 57 bank yang masuk kategori KBMI I dengan modal inti Rp3 triliun hingga Rp5 triliun.

Namun, sebagian besar aset industri perbankan masih terkonsentrasi pada sekitar 12 hingga 20 bank terbesar di Indonesia.

Karena itu, Perbanas menilai konsolidasi masih menjadi salah satu langkah yang relevan untuk memperkuat daya saing industri perbankan ke depan.

Kebutuhan Modal dan Regulasi Terus Meningkat

Nixon menjelaskan industri perbankan membutuhkan modal yang besar untuk memenuhi berbagai ketentuan prudensial dan regulasi internasional.

Baca Juga :  Purbaya Perketat Pengawasan Barang Ilegal demi Jaga Ekonomi Nasional

Selain itu, penerapan standar Basel III dan Basel IV menambah kebutuhan investasi pada sistem manajemen risiko dan kepatuhan.

Bank juga harus memenuhi kebutuhan pelaporan lingkungan, sosial, dan tata kelola atau Environmental, Social, and Governance (ESG), memperkuat sistem anti pencucian uang, serta meningkatkan infrastruktur teknologi informasi.

Di sisi lain, penerapan PSAK 71 membuat kebutuhan pencadangan bank semakin besar karena perhitungan risiko kredit menjadi lebih sensitif terhadap penurunan kualitas aset.

Perbanas Dukung Konsolidasi Perbankan

Melihat berbagai tantangan tersebut, Perbanas mendukung langkah konsolidasi perbankan agar bank-bank kecil dapat memperkuat permodalan dan meningkatkan daya saing.

Menurut Nixon, bank yang memiliki modal besar akan lebih mudah memenuhi berbagai kewajiban regulasi sekaligus memperluas kapasitas bisnis.

Karena itu, konsolidasi dinilai menjadi salah satu strategi penting untuk menjaga stabilitas dan keberlanjutan industri perbankan nasional di tengah perubahan regulasi dan perkembangan teknologi yang semakin cepat. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Riau Bongkar Penyelundupan 6,94 Kg Sabu dari Malaysia, Kurir Ditangkap
Indonesia Darurat Korupsi, Narkoba, dan Kekerasan Seksual, Publik Desak Aksi Nyata
BPJS Kesehatan Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Terancam Gagal Bayar Juli 2027
Jangan Sampai Terlambat, Ini 7 Kondisi yang Mengharuskan Ganti Sertifikat Tanah
Tito Karnavian Ungkap Banyak Daerah Mengaku Tak Mampu Bayar Gaji PPPK
Komisi II DPR Tegaskan PPPK dan PPPK Paruh Waktu Tidak Boleh Diberhentikan
Tito Karnavian Soroti Honorer Datang Jam 8 Pulang Jam 10, Kepala Daerah Diminta Stop Rekrutmen
Mengapa Kasus Rudapaksa di Pesantren Masih Terus Terjadi? Ini Faktor yang Memicunya
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:05 WIB

Polda Riau Bongkar Penyelundupan 6,94 Kg Sabu dari Malaysia, Kurir Ditangkap

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:10 WIB

Indonesia Darurat Korupsi, Narkoba, dan Kekerasan Seksual, Publik Desak Aksi Nyata

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:09 WIB

BPJS Kesehatan Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Terancam Gagal Bayar Juli 2027

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:09 WIB

Jangan Sampai Terlambat, Ini 7 Kondisi yang Mengharuskan Ganti Sertifikat Tanah

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:09 WIB

Tito Karnavian Ungkap Banyak Daerah Mengaku Tak Mampu Bayar Gaji PPPK

Berita Terbaru