Jakarta, APGtimes.com – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono merespons temuan dugaan pemborosan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) senilai Rp10,5 triliun per tahun. Ia menegaskan BGN siap mendukung proses hukum yang dijalankan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sudaryono mengaku belum memiliki informasi yang cukup untuk menilai hasil audit tersebut. Karena itu, ia memilih menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Saya enggak ada referensi untuk berkomentar. Itu ranah penegak hukum, jadi kita ikuti saja prosesnya,” kata Sudaryono di Kantor BGN, Jakarta, Rabu.
Ia juga memastikan BGN akan bersikap kooperatif. Jika penyidik meminta data, dokumen, atau keterangan, BGN siap memenuhi kebutuhan penyidikan.
“Kalau penegak hukum meminta data, saksi, atau informasi lain, kami siap memberikan dukungan penuh agar proses hukum berjalan dengan terang,” ujarnya.
Sebelumnya, tim jaksa Kejagung mengungkap temuan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam sidang praperadilan mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung.
Jaksa menyebut audit tersebut menemukan dugaan pemborosan Program Makan Bergizi Gratis yang nilainya mencapai Rp10,5 triliun setiap tahun.
Namun, jaksa menegaskan sidang praperadilan hanya memeriksa aspek formal penetapan tersangka. Sementara itu, majelis hakim akan menguji dugaan kerugian negara dan unsur pidana dalam sidang pokok perkara.
Selain audit BPKP, penyidik juga mengumpulkan keterangan saksi, pendapat ahli, dokumen, serta barang bukti elektronik. Seluruh bukti itu menjadi dasar penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Pihak Kejagung menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan. Sementara itu, BGN menyatakan siap mendukung seluruh tahapan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (de*)









