Jakarta, APGtimes.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap konstitusional sebagai program prioritas pemerintah hasil Pemilu 2024. Namun, MK memutuskan pemerintah tidak lagi boleh memasukkan anggaran MBG ke dalam alokasi anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun berikutnya.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan putusan tersebut dalam sidang pengucapan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026, Kamis (30/7/2026).
Putusan itu lahir dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara.
MK Nyatakan MBG Sesuai Konstitusi
Mahkamah menilai Program MBG sejalan dengan konstitusi karena menjadi salah satu program prioritas pemerintah yang lahir dari hasil Pemilu 2024.
Karena itu, MK tetap mengakui keberadaan program tersebut sebagai kebijakan yang sah secara konstitusional.
Anggaran MBG Tidak Lagi Masuk Dana Pendidikan
Meski mengakui legalitas program MBG, MK meminta pemerintah memisahkan anggaran program tersebut dari anggaran pendidikan.
Mahkamah menilai langkah itu penting agar alokasi minimal anggaran pendidikan tetap sesuai amanat konstitusi.
Selain itu, pemisahan anggaran akan memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan Program MBG tanpa mengurangi porsi dana pendidikan.
Pemerintah Wajib Menyesuaikan APBN
MK juga memerintahkan pembentuk undang-undang segera menyesuaikan struktur APBN pada tahun-tahun mendatang.
Dengan demikian, pemerintah harus menempatkan anggaran MBG pada pos tersendiri dan tidak lagi menghitungnya sebagai bagian dari anggaran pendidikan.
Putusan tersebut sekaligus menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menyusun APBN berikutnya agar pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan tanpa mengurangi alokasi wajib untuk sektor pendidikan. (aw*)









