MK Putuskan Anggaran MBG Wajib Dipisah dari Dana Pendidikan, Program Tetap Konstitusional

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Kejagung, Jakarta Selatan. (Danu Damarjati/Kompas.com)(Danu Damarjati)

Gedung Kejagung, Jakarta Selatan. (Danu Damarjati/Kompas.com)(Danu Damarjati)

Jakarta, APGtimes.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap konstitusional sebagai program prioritas pemerintah hasil Pemilu 2024. Namun, MK memutuskan pemerintah tidak lagi boleh memasukkan anggaran MBG ke dalam alokasi anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun berikutnya.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan putusan tersebut dalam sidang pengucapan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026, Kamis (30/7/2026).

Putusan itu lahir dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara.

Baca Juga :  DEN Sebut Pembatasan Pertalite dan Biosolar Bisa Hemat Subsidi 15 Persen

MK Nyatakan MBG Sesuai Konstitusi

Mahkamah menilai Program MBG sejalan dengan konstitusi karena menjadi salah satu program prioritas pemerintah yang lahir dari hasil Pemilu 2024.

Karena itu, MK tetap mengakui keberadaan program tersebut sebagai kebijakan yang sah secara konstitusional.

Anggaran MBG Tidak Lagi Masuk Dana Pendidikan

Meski mengakui legalitas program MBG, MK meminta pemerintah memisahkan anggaran program tersebut dari anggaran pendidikan.

Mahkamah menilai langkah itu penting agar alokasi minimal anggaran pendidikan tetap sesuai amanat konstitusi.

Selain itu, pemisahan anggaran akan memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan Program MBG tanpa mengurangi porsi dana pendidikan.

Baca Juga :  DPR Minta Pemerintah Verifikasi 8 WNI yang Disebut Jadi Tentara Rusia

Pemerintah Wajib Menyesuaikan APBN

MK juga memerintahkan pembentuk undang-undang segera menyesuaikan struktur APBN pada tahun-tahun mendatang.

Dengan demikian, pemerintah harus menempatkan anggaran MBG pada pos tersendiri dan tidak lagi menghitungnya sebagai bagian dari anggaran pendidikan.

Putusan tersebut sekaligus menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menyusun APBN berikutnya agar pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan tanpa mengurangi alokasi wajib untuk sektor pendidikan. (aw*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gerindra Tegaskan Keakraban Prabowo-Pramono di LRT Bukan Agenda Politik 2029
Natalius Pigai Minta TNI-Polri Buka Data Jumlah Personel di Papua
94 Korban Gempa NTT Meninggal di Pengungsian, DPR Minta Pemerintah Audit Layanan Kesehatan
Cara Cek PBI JK September 2026 Lewat HP, Ketahui Status BPJS Kesehatan Gratis
Airlangga Bertemu PM Kanada Mark Carney, Bahas Perdagangan hingga Investasi Mineral Kritis
Tito Minta Pemda Segera Gunakan Anggaran Karhutla Rp760 Miliar
Prabowo Sebut 328 BUMN Ditutup, Penghematan Anggaran Capai Rp50 Triliun
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 23:09 WIB

Gerindra Tegaskan Keakraban Prabowo-Pramono di LRT Bukan Agenda Politik 2029

Kamis, 17 September 2026 - 21:09 WIB

Natalius Pigai Minta TNI-Polri Buka Data Jumlah Personel di Papua

Kamis, 17 September 2026 - 20:09 WIB

Kamis, 17 September 2026 - 18:09 WIB

94 Korban Gempa NTT Meninggal di Pengungsian, DPR Minta Pemerintah Audit Layanan Kesehatan

Kamis, 17 September 2026 - 16:09 WIB

Cara Cek PBI JK September 2026 Lewat HP, Ketahui Status BPJS Kesehatan Gratis

Berita Terbaru

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai ketika memberikan sambutan dalam acara forum koordinasi Kebijakan HAM, Kamis (17/9/2026)(Febryan Kevin/Kompas.com )

Nasional

Kamis, 17 Sep 2026 - 20:09 WIB