MK Putuskan Anggaran MBG Wajib Dipisah dari Dana Pendidikan, Program Tetap Konstitusional

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Kejagung, Jakarta Selatan. (Danu Damarjati/Kompas.com)(Danu Damarjati)

Gedung Kejagung, Jakarta Selatan. (Danu Damarjati/Kompas.com)(Danu Damarjati)

Jakarta, APGtimes.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap konstitusional sebagai program prioritas pemerintah hasil Pemilu 2024. Namun, MK memutuskan pemerintah tidak lagi boleh memasukkan anggaran MBG ke dalam alokasi anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun berikutnya.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan putusan tersebut dalam sidang pengucapan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026, Kamis (30/7/2026).

Putusan itu lahir dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara.

Baca Juga :  Prabowo mulai gerah, Tutup Dapur MBG Bermasalah

MK Nyatakan MBG Sesuai Konstitusi

Mahkamah menilai Program MBG sejalan dengan konstitusi karena menjadi salah satu program prioritas pemerintah yang lahir dari hasil Pemilu 2024.

Karena itu, MK tetap mengakui keberadaan program tersebut sebagai kebijakan yang sah secara konstitusional.

Anggaran MBG Tidak Lagi Masuk Dana Pendidikan

Meski mengakui legalitas program MBG, MK meminta pemerintah memisahkan anggaran program tersebut dari anggaran pendidikan.

Mahkamah menilai langkah itu penting agar alokasi minimal anggaran pendidikan tetap sesuai amanat konstitusi.

Selain itu, pemisahan anggaran akan memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan Program MBG tanpa mengurangi porsi dana pendidikan.

Baca Juga :  Kabar Baik untuk Guru Madrasah, Insentif Rp1,5 Juta Cair Akhir Juni

Pemerintah Wajib Menyesuaikan APBN

MK juga memerintahkan pembentuk undang-undang segera menyesuaikan struktur APBN pada tahun-tahun mendatang.

Dengan demikian, pemerintah harus menempatkan anggaran MBG pada pos tersendiri dan tidak lagi menghitungnya sebagai bagian dari anggaran pendidikan.

Putusan tersebut sekaligus menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menyusun APBN berikutnya agar pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan tanpa mengurangi alokasi wajib untuk sektor pendidikan. (aw*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Tak Kejar Angka Survei, Pemerintah Fokus Jalankan Program untuk Rakyat
Kemenkes Perketat Pemeriksaan Kesehatan Dokter Magang Usai Enam Kasus Kematian
Dasco Desak Pemerintah Benahi Tata Kelola PPPK, Cegah Penumpukan Honorer di Daerah
MK Minta Dosen Ungkap Kondisi Gaji, Saldi Isra Jamin Identitas Tetap Rahasia
Densus 88 Peringatkan Bahaya Algoritma Medsos, Generasi Muda Jadi Target Baru Kelompok Radikal
Enam Dokter Magang Meninggal pada 2026, Kemenkes Akhirnya Evaluasi Program Internship
Sudaryono Buka Suara soal Dugaan Pemborosan MBG Rp10,5 Triliun, BGN Siap Kooperatif
Kabar Baik dari Kerinci Seblat, Dua Anak Harimau Sumatera Tumbuh Sehat di Alam Liar
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 23:59 WIB

Prabowo Tak Kejar Angka Survei, Pemerintah Fokus Jalankan Program untuk Rakyat

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:09 WIB

Kemenkes Perketat Pemeriksaan Kesehatan Dokter Magang Usai Enam Kasus Kematian

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:09 WIB

MK Putuskan Anggaran MBG Wajib Dipisah dari Dana Pendidikan, Program Tetap Konstitusional

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:09 WIB

Dasco Desak Pemerintah Benahi Tata Kelola PPPK, Cegah Penumpukan Honorer di Daerah

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:09 WIB

MK Minta Dosen Ungkap Kondisi Gaji, Saldi Isra Jamin Identitas Tetap Rahasia

Berita Terbaru