Jakarta, APGtimes.com – Wakil Ketua Komisi I DPR Sukamta meminta pemerintah memastikan kebenaran informasi tentang delapan warga negara Indonesia (WNI) yang disebut bergabung dengan tentara Rusia.
Sukamta menilai pemerintah perlu memeriksa informasi tersebut sebelum mengambil kesimpulan hukum. Menurutnya, masyarakat tidak perlu terburu-buru membahas ancaman kehilangan kewarganegaraan.
“Sekarang sudah muncul istilah tentara bayaran, bahkan sudah mulai dibicarakan ancaman hukum dan kehilangan kewarganegaraan. Menurut saya jangan terlalu cepat ke sana. Perjelas dulu duduk beritanya,” ujar Sukamta kepada Kompas.com, Jumat (4/9/2026).
Pemerintah Diminta Periksa Identitas 8 WNI
Sukamta meminta pemerintah memastikan identitas delapan orang yang muncul dalam pemberitaan tersebut. Pemerintah juga perlu memastikan status kewarganegaraan mereka.
Selain itu, pemerintah perlu mencari tahu lokasi mereka saat ini. Pemerintah juga harus memastikan apakah mereka benar-benar bergabung dengan militer Rusia.
Proses keberangkatan mereka pun perlu ditelusuri. Pemerintah harus mencari tahu apakah mereka sejak awal mendaftar sebagai tentara atau mendapat tawaran pekerjaan lain.
“Hal-hal mendasar seperti ini harus jelas dulu. Jangan sampai kita sudah sampai pada kesimpulan hukum, sementara faktanya sendiri masih kita cari,” kata Sukamta.
Informasi Perang Rusia-Ukraina Perlu Diverifikasi
Sukamta mengingatkan bahwa informasi tersebut muncul di tengah perang Rusia-Ukraina. Karena itu, pemerintah perlu memeriksa setiap informasi dengan hati-hati.
Terlebih lagi, informasi awal bisa saja berasal dari salah satu pihak yang terlibat dalam konflik. Menurut Sukamta, pemerintah tetap dapat mendengarkan informasi tersebut, tetapi harus melakukan verifikasi secara mandiri.
“Informasi dari pihak yang sedang berperang tentu boleh kita dengarkan. Bisa saja informasinya benar. Tetapi tugas kita adalah memeriksanya sendiri. Indonesia harus punya penilaian berdasarkan informasi yang dapat kita verifikasi,” ujarnya.
Pemerintah Bisa Gunakan Jalur Diplomatik
Sukamta juga menilai banyaknya pemberitaan tidak otomatis membuat sebuah informasi menjadi terkonfirmasi. Oleh karena itu, pemerintah perlu menggunakan berbagai saluran yang tersedia.
Pemerintah dapat meminta informasi melalui Kementerian Luar Negeri dan perwakilan Indonesia di luar negeri. Selain itu, lembaga intelijen serta instansi terkait juga dapat membantu proses verifikasi.
“Ini menyangkut warga negara kita. Pemerintah tentu punya saluran diplomatik dan intelijen untuk mengecek. Itu yang sebaiknya dilakukan sampai kita mendapatkan gambaran yang cukup jelas,” imbuh Sukamta.
Intelijen Ukraina Sebut Identitas 8 WNI
Sebelumnya, Badan Intelijen Luar Negeri Ukraina (SZRU) merilis identitas delapan WNI yang disebut menjadi tentara Rusia.
Dalam laporan yang terbit pada 27 Agustus, SZRU menyatakan Rusia gencar merekrut warga asing untuk berperang melawan Ukraina.
Namun, Sukamta meminta pemerintah terlebih dahulu memeriksa informasi tersebut. Dengan demikian, pemerintah dapat mengambil langkah berdasarkan fakta yang telah terverifikasi. (aw*)









