Gaji Kepala Daerah Berpeluang Naik, Kemendagri Siapkan Aturan Baru Berbasis Kinerja

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Muhammad Tito Karnavian memaparkan sektor prioritas dalam rencana induk pemulihan pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat hingga 2028.(Dok. Kemendagri)

Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Muhammad Tito Karnavian memaparkan sektor prioritas dalam rencana induk pemulihan pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat hingga 2028.(Dok. Kemendagri)

Jakarta, APGtimes.com – Pemerintah mulai menyiapkan revisi aturan hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang telah berlaku selama 26 tahun. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai regulasi tersebut sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan pemerintahan.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pemerintah akan mengevaluasi PP Nomor 109 Tahun 2000 yang mengatur hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Untuk menyusun aturan baru, Kemendagri akan membentuk tim bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas.

“Sudah waktunya dilakukan revisi karena kondisi tahun 2000 dan sekarang sangat berbeda,” kata Tito usai rapat kerja Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Skema Baru Utamakan Kinerja

Revisi tidak hanya mengatur besaran hak keuangan kepala daerah. Pemerintah juga ingin memperbarui sistem perhitungannya.

Baca Juga :  Mendagri Tito Minta Kepala Daerah Siaga El Nino, BMKG Prediksi Mulai Juli 2026

Selama ini, Biaya Penunjang Operasional (BPO) bergantung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ke depan, capaian kinerja akan menjadi syarat utama dalam pemberian hak keuangan.

Kemendagri telah menyiapkan tujuh indikator penilaian. BPKP, KemenPAN-RB, dan Kemendagri akan melakukan evaluasi terhadap kinerja kepala daerah.

Di sisi lain, pemerintah tetap mempertahankan unsur PAD dalam skema baru. Langkah ini bertujuan mendorong kepala daerah meningkatkan pendapatan daerah secara legal.

Apkasi Dorong Perubahan Regulasi

Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menjadi pihak yang lebih dulu mengusulkan revisi aturan tersebut.

Ketua Umum Apkasi Bursah Zarnubi menilai beban kerja kepala daerah terus meningkat, sedangkan aturan mengenai hak keuangan belum berubah selama puluhan tahun.

Baca Juga :  DPR Resmi Tetapkan 9 Anggota KPI Pusat 2026-2029, Ini Daftar Lengkapnya

Saat ini, kepala daerah harus menghadapi persoalan agraria, kawasan hutan, pertambangan, hingga kerusakan lingkungan.

Karena itu, Apkasi meminta pemerintah merevisi PP Nomor 109 Tahun 2000 dan PP Nomor 69 Tahun 2010.

DPR Dukung Reformulasi

Komisi II DPR RI ikut mendukung rencana revisi tersebut.

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menilai pemerintah perlu menyusun sistem remunerasi yang lebih adil dan proporsional.

Ia mengusulkan agar hak keuangan kepala daerah mengacu pada hasil evaluasi kinerja.

Melalui skema tersebut, kepala daerah yang berprestasi akan memperoleh penghargaan. Sebaliknya, pemerintah dapat mengevaluasi kepala daerah yang gagal memenuhi target.

DPR berharap perubahan regulasi ini mampu memperkuat tata kelola pemerintahan daerah sekaligus mengurangi potensi penyalahgunaan kewenangan. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

33.785 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Resmi Lulus Diklat, Siap Bertugas di Seluruh Indonesia
Ayah Bayi GEV Belum Jadi Tersangka, Polda Jambi Dalami Dugaan Penjualan Bayi Rp20 Juta
Prabowo Tak Kejar Angka Survei, Pemerintah Fokus Jalankan Program untuk Rakyat
Kemenkes Perketat Pemeriksaan Kesehatan Dokter Magang Usai Enam Kasus Kematian
MK Putuskan Anggaran MBG Wajib Dipisah dari Dana Pendidikan, Program Tetap Konstitusional
Dasco Desak Pemerintah Benahi Tata Kelola PPPK, Cegah Penumpukan Honorer di Daerah
MK Minta Dosen Ungkap Kondisi Gaji, Saldi Isra Jamin Identitas Tetap Rahasia
Densus 88 Peringatkan Bahaya Algoritma Medsos, Generasi Muda Jadi Target Baru Kelompok Radikal
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:09 WIB

33.785 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Resmi Lulus Diklat, Siap Bertugas di Seluruh Indonesia

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:09 WIB

Gaji Kepala Daerah Berpeluang Naik, Kemendagri Siapkan Aturan Baru Berbasis Kinerja

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:09 WIB

Ayah Bayi GEV Belum Jadi Tersangka, Polda Jambi Dalami Dugaan Penjualan Bayi Rp20 Juta

Kamis, 30 Juli 2026 - 23:59 WIB

Prabowo Tak Kejar Angka Survei, Pemerintah Fokus Jalankan Program untuk Rakyat

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:09 WIB

Kemenkes Perketat Pemeriksaan Kesehatan Dokter Magang Usai Enam Kasus Kematian

Berita Terbaru