Gaji Kepala Daerah Berpeluang Naik, Kemendagri Siapkan Aturan Baru Berbasis Kinerja

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Muhammad Tito Karnavian memaparkan sektor prioritas dalam rencana induk pemulihan pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat hingga 2028.(Dok. Kemendagri)

Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Muhammad Tito Karnavian memaparkan sektor prioritas dalam rencana induk pemulihan pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat hingga 2028.(Dok. Kemendagri)

Jakarta, APGtimes.com – Pemerintah mulai menyiapkan revisi aturan hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang telah berlaku selama 26 tahun. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai regulasi tersebut sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan pemerintahan.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pemerintah akan mengevaluasi PP Nomor 109 Tahun 2000 yang mengatur hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Untuk menyusun aturan baru, Kemendagri akan membentuk tim bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas.

“Sudah waktunya dilakukan revisi karena kondisi tahun 2000 dan sekarang sangat berbeda,” kata Tito usai rapat kerja Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Skema Baru Utamakan Kinerja

Revisi tidak hanya mengatur besaran hak keuangan kepala daerah. Pemerintah juga ingin memperbarui sistem perhitungannya.

Baca Juga :  Sudaryono Larang Dapur MBG Cari Bahan Murah, Wajib Ikuti Harga Acuan Pemerintah

Selama ini, Biaya Penunjang Operasional (BPO) bergantung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ke depan, capaian kinerja akan menjadi syarat utama dalam pemberian hak keuangan.

Kemendagri telah menyiapkan tujuh indikator penilaian. BPKP, KemenPAN-RB, dan Kemendagri akan melakukan evaluasi terhadap kinerja kepala daerah.

Di sisi lain, pemerintah tetap mempertahankan unsur PAD dalam skema baru. Langkah ini bertujuan mendorong kepala daerah meningkatkan pendapatan daerah secara legal.

Apkasi Dorong Perubahan Regulasi

Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menjadi pihak yang lebih dulu mengusulkan revisi aturan tersebut.

Ketua Umum Apkasi Bursah Zarnubi menilai beban kerja kepala daerah terus meningkat, sedangkan aturan mengenai hak keuangan belum berubah selama puluhan tahun.

Baca Juga :  DPR Siapkan Aturan Baru Sisdiknas, Anggaran Pendidikan dan Wajib Belajar 13 Tahun Berubah

Saat ini, kepala daerah harus menghadapi persoalan agraria, kawasan hutan, pertambangan, hingga kerusakan lingkungan.

Karena itu, Apkasi meminta pemerintah merevisi PP Nomor 109 Tahun 2000 dan PP Nomor 69 Tahun 2010.

DPR Dukung Reformulasi

Komisi II DPR RI ikut mendukung rencana revisi tersebut.

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menilai pemerintah perlu menyusun sistem remunerasi yang lebih adil dan proporsional.

Ia mengusulkan agar hak keuangan kepala daerah mengacu pada hasil evaluasi kinerja.

Melalui skema tersebut, kepala daerah yang berprestasi akan memperoleh penghargaan. Sebaliknya, pemerintah dapat mengevaluasi kepala daerah yang gagal memenuhi target.

DPR berharap perubahan regulasi ini mampu memperkuat tata kelola pemerintahan daerah sekaligus mengurangi potensi penyalahgunaan kewenangan. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RUU Reforma Agraria Bakal Jadi Aturan Khusus, Tanah LTRA Tak Lagi Tunduk pada UU Sektoral
Hasan Nasbi Ungkit Perjalanan Politik Prabowo: Pernah Diberhentikan, Kini Jadi Presiden
Tito Karnavian Soroti Utang Daerah, Pemda Diminta Hitung Kemampuan Fiskal Sebelum Terbitkan Obligasi
Prabowo Janjikan Bonus Rp3 Miliar untuk Atlet Peraih Emas Asian Games 2026
Prabowo kepada Atlet Asian Games 2026: Saya Presiden, tapi Belum Bisa Seperti Kalian
Kortastipidkor Temukan 3 Masalah Besar dalam Program Kopdes Merah Putih
Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Korupsi MBG, Ada ASN BGN dan Pegawai BUMN
Rini Widyantini Dorong Keadilan Digital dalam Transformasi Layanan Hukum
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 14:09 WIB

RUU Reforma Agraria Bakal Jadi Aturan Khusus, Tanah LTRA Tak Lagi Tunduk pada UU Sektoral

Rabu, 16 September 2026 - 13:09 WIB

Hasan Nasbi Ungkit Perjalanan Politik Prabowo: Pernah Diberhentikan, Kini Jadi Presiden

Rabu, 16 September 2026 - 12:09 WIB

Tito Karnavian Soroti Utang Daerah, Pemda Diminta Hitung Kemampuan Fiskal Sebelum Terbitkan Obligasi

Rabu, 9 September 2026 - 20:09 WIB

Prabowo Janjikan Bonus Rp3 Miliar untuk Atlet Peraih Emas Asian Games 2026

Rabu, 9 September 2026 - 19:09 WIB

Prabowo kepada Atlet Asian Games 2026: Saya Presiden, tapi Belum Bisa Seperti Kalian

Berita Terbaru