Pajak Marketplace Ditunda Lagi, Pemerintah Baru Berlakukan PPh Pedagang Online November 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ditemui di Kantor Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Jakarta, Rabu (15/7/2026).(KOMPAS.com/DEBRINATA RIZKY)

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ditemui di Kantor Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Jakarta, Rabu (15/7/2026).(KOMPAS.com/DEBRINATA RIZKY)

Jakarta, APGtimes.com – Pemerintah kembali menunda penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online yang berjualan melalui marketplace. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah tersebut untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

Sebelumnya, pemerintah menjadwalkan kebijakan itu mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Namun, pemerintah memilih menggeser jadwal pelaksanaannya setelah mengevaluasi kondisi ekonomi nasional yang masih membutuhkan dukungan.

Pemerintah Fokus Menjaga Daya Beli

Purbaya menjelaskan pemerintah belum ingin menambah beban pelaku usaha maupun masyarakat. Karena itu, pemerintah memprioritaskan stabilitas konsumsi sebelum menerapkan kebijakan pajak baru.

Menurut Purbaya, pemerintah tidak hanya mengacu pada pertumbuhan ekonomi. Pemerintah juga memantau indeks kepercayaan konsumen, penjualan ritel, dan daya beli masyarakat sebagai dasar pengambilan keputusan.

Baca Juga :  Purbaya Belum Tahu Sumber Anggaran Sapi Kurban Prabowo, Nilainya Rp100 Miliar

Ia menilai pertumbuhan ekonomi sebesar 5,29 persen belum cukup kuat. Oleh sebab itu, pemerintah memilih menunggu hingga kondisi ekonomi menunjukkan perbaikan yang lebih merata.

Penerapan Pajak Mundur ke November

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan jadwal baru pemungutan PPh Pasal 22 mulai 1 November 2026 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan penundaan itu memberi ruang bagi masyarakat dan pelaku usaha menghadapi kondisi ekonomi saat ini.

Baca Juga :  BSI Cetak Laba Rp4,15 Triliun, Bisnis Emas Tumbuh 80,52 Persen

Selama masa penundaan, DJP mencabut penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22. Menjelang November, DJP akan menunjuk kembali marketplace yang memenuhi persyaratan untuk menjalankan kewajiban tersebut.

Pedagang Tetap Mendapat Pengembalian Dana

Marketplace juga akan mengembalikan PPh Pasal 22 yang sebelumnya mereka pungut dari pedagang dalam negeri. Langkah tersebut memastikan pedagang tidak mengalami kerugian selama masa penundaan.

Meski pemerintah mengubah jadwal pelaksanaan, pemerintah tetap mempertahankan isi kebijakan pajak tersebut. Dengan cara itu, pemerintah berharap pemulihan ekonomi terus berjalan, konsumsi masyarakat tetap terjaga, dan pelaku usaha memiliki waktu lebih panjang untuk beradaptasi. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Luhut Tegaskan Indonesia Tak Akan Kolaps, Investor Diminta Jangan Ragu Tanam Modal
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 7 Oktober 2026, Antam Tembus Rp2,6 Juta per Gram
Rupiah Dibuka Menguat ke Rp17.908, Analis Prediksi Penguatan Tak Akan Lama
Pemerintah Butuh Investasi hingga Rp2.258 Triliun untuk Kejar Ekonomi 6 Persen
Suahasil Nazara Tegaskan Batas Defisit APBN 3 Persen dan Utang 60 Persen PDB
Dana Abadi Kebencanaan Rp8,3 Triliun Dikelola BPDLH, Hasilnya Biayai Asuransi Aset Negara
Harga Emas Antam Hari Ini 3 Oktober 2026 Turun, 1 Gram Jadi Rp2,574 Juta
PPh 21 2027 Berlanjut, Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta Jadi Sasaran
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 7 Oktober 2026, Antam Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Rupiah Dibuka Menguat ke Rp17.908, Analis Prediksi Penguatan Tak Akan Lama

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Pemerintah Butuh Investasi hingga Rp2.258 Triliun untuk Kejar Ekonomi 6 Persen

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:09 WIB

Suahasil Nazara Tegaskan Batas Defisit APBN 3 Persen dan Utang 60 Persen PDB

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:09 WIB

Dana Abadi Kebencanaan Rp8,3 Triliun Dikelola BPDLH, Hasilnya Biayai Asuransi Aset Negara

Berita Terbaru