Uang Umrah Capai Rp90 Triliun per Tahun, Pemerintah Soroti Penipuan Travel

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak dalam agenda Rapat Kerja Kementerian Haji di Asrama Haji Jakarta, Pondok Gede, Rabu (8/7/2026).(KOMPAS.com/FIRDA JANATI)

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak dalam agenda Rapat Kerja Kementerian Haji di Asrama Haji Jakarta, Pondok Gede, Rabu (8/7/2026).(KOMPAS.com/FIRDA JANATI)

Jakarta, APGtimes.com – Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkap besarnya perputaran uang dari ibadah umrah di Indonesia. Menurut dia, sekitar 3 juta orang Indonesia menjalankan ibadah umrah setiap tahun.

Dengan rata-rata biaya umrah sekitar Rp30 juta per orang, nilai transaksi umrah di Indonesia mencapai sekitar Rp90 triliun setiap tahun.

“Umrah kita itu per tahun 3 juta. Kalau 3 juta kali Rp30 juta saja, berarti setiap tahun ada Rp90 triliun uang umrah,” kata Dahnil dalam rapat Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Penipuan Travel Umrah Masih Terjadi

Dahnil mengatakan masyarakat masih menghadapi risiko penipuan dari biro perjalanan umrah. Setiap hari, Kementerian Haji dan Umrah menerima laporan dari calon jemaah yang mengaku menjadi korban travel bermasalah.

Baca Juga :  DPR Desak Kemenhaj Tekan Biaya Haji 2027, Jemaah Berpotensi Bayar Rp42 Juta

Ia mencontohkan kasus travel Hanania yang diduga menipu sejumlah calon jemaah umrah.

Menurut Dahnil, pemerintah kini menelusuri perusahaan perjalanan yang bermasalah. Kementerian juga akan memberikan peringatan hingga menutup travel yang melanggar aturan.

“Setiap hari itu selalu ada jemaah yang telantar dan ditipu,” ujar Dahnil.

Ia meminta DPR ikut membantu mengawasi persoalan tersebut. Dahnil juga mendorong masyarakat yang menjadi korban penipuan travel untuk melaporkan kasusnya kepada tim pengendalian haji dan umrah.

Pemerintah Soroti Kasus Hanania

Anggota Komisi VIII DPR Sri Wulan kemudian meminta penjelasan mengenai penanganan hukum terhadap pengelola travel Hanania.

Sri mempertanyakan informasi mengenai pemilik Hanania yang disebut mendapat perlakuan khusus dalam proses hukum karena memiliki anak kecil.

Dahnil menjelaskan bahwa proses hukum merupakan kewenangan kepolisian. Kementerian Haji dan Umrah tidak dapat mencampuri keputusan kepolisian terkait penahanan.

Baca Juga :  Kemenhaj Usul Tambahan Anggaran Rp1,84 Triliun, Layanan Haji 2027 Terancam Terganggu

Meski demikian, Dahnil menegaskan pemerintah ingin proses hukum berjalan lebih cepat. Pemerintah juga fokus mengupayakan agar uang milik jemaah yang menjadi korban dapat kembali.

Dorong Penerapan TPPU

Dahnil menyebut penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dapat menjadi salah satu opsi dalam menangani kasus penipuan travel umrah.

Menurut dia, langkah tersebut penting karena pemerintah tidak hanya mengejar proses pidana terhadap pelaku. Pemerintah juga ingin memastikan dana jemaah dapat dipulihkan.

“Concern kita adalah bagaimana uang jemaah bisa kembali,” kata Dahnil.

Ia berharap pengawasan terhadap penyelenggara perjalanan umrah semakin kuat. Dengan nilai transaksi yang mencapai sekitar Rp90 triliun per tahun, pemerintah menilai perlindungan terhadap jutaan jemaah harus menjadi perhatian serius. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Biaya Haji 2027 Jangan Bebani Jemaah, DPR Masih Dalami Skema 52:48
DPR Sahkan UU Satu Data Indonesia, 141 Pasal Atur Data Nasional hingga Keamanan Data
Mutasi TNI Terbaru 2026, Tri Budi Utomo Jadi Wakil KSAD dan Iwan Setiawan Pangkostrad
Prabowo Targetkan 70.000 Polisi Hutan, Jumlah Personel Bisa Naik Jadi 21.000 pada 2027
DPR RI, UU Ketenagakerjaan, Puan Maharani, Putusan MK, MK, pekerja, buruh, ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja,
Prabowo Ungkap Rp52 Triliun Uang Negara Berhasil Diselamatkan dari Penertiban Hutan
Dudung Bakal Turun Langsung ke Lokasi Karhutla, Rapat Koordinasi Digelar dalam Waktu Dekat
Uang Rp13,2 Triliun Menggunung di Kejagung, Ternyata Berasal dari 3 Sumber Ini
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Biaya Haji 2027 Jangan Bebani Jemaah, DPR Masih Dalami Skema 52:48

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:09 WIB

DPR Sahkan UU Satu Data Indonesia, 141 Pasal Atur Data Nasional hingga Keamanan Data

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:09 WIB

Mutasi TNI Terbaru 2026, Tri Budi Utomo Jadi Wakil KSAD dan Iwan Setiawan Pangkostrad

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:09 WIB

Prabowo Targetkan 70.000 Polisi Hutan, Jumlah Personel Bisa Naik Jadi 21.000 pada 2027

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:09 WIB

DPR RI, UU Ketenagakerjaan, Puan Maharani, Putusan MK, MK, pekerja, buruh, ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja,

Berita Terbaru