Jakarta, APGtimes.com – Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkap besarnya perputaran uang dari ibadah umrah di Indonesia. Menurut dia, sekitar 3 juta orang Indonesia menjalankan ibadah umrah setiap tahun.
Dengan rata-rata biaya umrah sekitar Rp30 juta per orang, nilai transaksi umrah di Indonesia mencapai sekitar Rp90 triliun setiap tahun.
“Umrah kita itu per tahun 3 juta. Kalau 3 juta kali Rp30 juta saja, berarti setiap tahun ada Rp90 triliun uang umrah,” kata Dahnil dalam rapat Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Penipuan Travel Umrah Masih Terjadi
Dahnil mengatakan masyarakat masih menghadapi risiko penipuan dari biro perjalanan umrah. Setiap hari, Kementerian Haji dan Umrah menerima laporan dari calon jemaah yang mengaku menjadi korban travel bermasalah.
Ia mencontohkan kasus travel Hanania yang diduga menipu sejumlah calon jemaah umrah.
Menurut Dahnil, pemerintah kini menelusuri perusahaan perjalanan yang bermasalah. Kementerian juga akan memberikan peringatan hingga menutup travel yang melanggar aturan.
“Setiap hari itu selalu ada jemaah yang telantar dan ditipu,” ujar Dahnil.
Ia meminta DPR ikut membantu mengawasi persoalan tersebut. Dahnil juga mendorong masyarakat yang menjadi korban penipuan travel untuk melaporkan kasusnya kepada tim pengendalian haji dan umrah.
Pemerintah Soroti Kasus Hanania
Anggota Komisi VIII DPR Sri Wulan kemudian meminta penjelasan mengenai penanganan hukum terhadap pengelola travel Hanania.
Sri mempertanyakan informasi mengenai pemilik Hanania yang disebut mendapat perlakuan khusus dalam proses hukum karena memiliki anak kecil.
Dahnil menjelaskan bahwa proses hukum merupakan kewenangan kepolisian. Kementerian Haji dan Umrah tidak dapat mencampuri keputusan kepolisian terkait penahanan.
Meski demikian, Dahnil menegaskan pemerintah ingin proses hukum berjalan lebih cepat. Pemerintah juga fokus mengupayakan agar uang milik jemaah yang menjadi korban dapat kembali.
Dorong Penerapan TPPU
Dahnil menyebut penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dapat menjadi salah satu opsi dalam menangani kasus penipuan travel umrah.
Menurut dia, langkah tersebut penting karena pemerintah tidak hanya mengejar proses pidana terhadap pelaku. Pemerintah juga ingin memastikan dana jemaah dapat dipulihkan.
“Concern kita adalah bagaimana uang jemaah bisa kembali,” kata Dahnil.
Ia berharap pengawasan terhadap penyelenggara perjalanan umrah semakin kuat. Dengan nilai transaksi yang mencapai sekitar Rp90 triliun per tahun, pemerintah menilai perlindungan terhadap jutaan jemaah harus menjadi perhatian serius. (de*)









