Jakarta, APGtimes.com – Pemerintah segera melelang eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 dengan nilai limit Rp2,03 miliar. Komisi I DPR telah menyetujui rencana penjualan kapal tersebut.
Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto menjelaskan alasan pemerintah melepas kapal yang pernah menjadi bagian dari armada TNI Angkatan Laut tersebut.
Menurut Donny, usia dan kondisi teknis kapal sudah tidak mendukung tugas operasional TNI AL. Kapal itu juga telah melewati masa manfaat ekonomis dan teknis.
“Sudah tidak memiliki manfaat operasional akan menyebabkan aset tersebut menjadi dead stock,” kata Donny dalam rapat Komisi I DPR di Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Pemerintah juga harus mengeluarkan biaya untuk menyimpan dan merawat kapal tersebut. Namun, biaya itu tidak lagi sebanding dengan manfaat yang bisa diberikan.
Kondisi kapal semakin berubah setelah pemerintah membongkar persenjataannya pada 2018. Pada 2019, TNI AL juga menurunkan ular-ular perang dari kapal tersebut.
Langkah itu membuat eks KRI Ki Hajar Dewantara tidak lagi memiliki kemampuan sebagai kapal perang. Kapal tersebut juga tidak dapat bergerak secara mandiri.
Nilai Kapal Dulu Rp370 Miliar
Ada perbedaan sangat besar antara nilai perolehan kapal dan nilai limit lelangnya.
Kementerian Pertahanan mencatat nilai perolehan eks KRI Ki Hajar Dewantara mencapai Rp370.620.353.400. Sementara itu, pemerintah menetapkan nilai limit lelang hanya Rp2.032.991.640.
Nilai limit tersebut menjadi harga awal dalam proses lelang. Pemerintah menghitungnya berdasarkan kondisi kapal yang sudah mengalami demiliterisasi dan tidak lagi memiliki kemampuan tempur.
Eks KRI Ki Hajar Dewantara sendiri merupakan kapal latih yang dibangun pada 1979 di Brodogradiliste Split, Yugoslavia. Kapal tersebut dahulu membantu TNI AL dalam menjalankan tugas sekaligus membina personel.
Kini, pemerintah memilih mengoptimalkan sisa nilai ekonomis kapal daripada terus menanggung biaya penyimpanan dan pemeliharaan.
DPR Setujui Penjualan
Komisi I DPR menyetujui pemindahtanganan eks KRI Ki Hajar Dewantara melalui mekanisme lelang. Keputusan itu muncul dalam rapat kerja bersama Kemhan dan TNI AL pada Kamis (27/8/2026).
Pemerintah akan menggunakan mekanisme lelang sesuai aturan pengelolaan barang milik negara. Hasil penjualan nantinya dapat masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Donny menegaskan, pelepasan kapal tersebut bukan sekadar mengurangi jumlah aset pertahanan. Pemerintah ingin mengalihkan perhatian dan anggaran kepada alutsista yang masih relevan dengan kebutuhan pertahanan.
Dengan begitu, eks KRI Ki Hajar Dewantara tidak lagi menjadi beban pemeliharaan. Pemerintah juga dapat menata aset pertahanan agar lebih efektif dan sesuai kebutuhan TNI saat ini. (de*)








