Kuota Internet Tak Bisa Hangus Sembarangan, Menkomdigi Beri Waktu Operator hingga 28 September

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, APGtimes.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mulai memperketat perlindungan pelanggan layanan internet seluler. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid meminta operator tidak lagi menghapus sisa kuota yang sudah pelanggan bayarkan.

Meutya menerbitkan Surat Edaran (SE) Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 pada 28 Agustus 2026. Aturan tersebut mengatur kewajiban operator dalam memberikan pilihan layanan sekaligus melindungi sisa kuota pelanggan.

“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” tegas Meutya, Sabtu (29/8/2026).

Aturan tersebut juga menjadi tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang terbit pada 23 Juli 2026.

Baca Juga :  TNI AD Ungkap Alasan 6 Kodam Baru Dibentuk, Ada Pertimbangan Geografis hingga Sosial

Pelanggan Bebas Pilih Perlindungan Kuota

Kemkomdigi meminta operator menyediakan sejumlah pilihan bagi pelanggan untuk melindungi sisa kuota. Dengan demikian, operator tidak lagi menjadi pihak yang menentukan mekanisme perlindungan secara sepihak.

Pelanggan nantinya dapat memilih sistem akumulasi kuota atau rollover, tanpa akumulasi, memperpanjang masa aktif, mengalihkan manfaat, menerima kompensasi, hingga mendapatkan pengembalian dana.

Meutya menegaskan setiap pelanggan harus mendapat kesempatan memilih layanan sesuai kebutuhan dan pola penggunaan internetnya.

“Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” ujarnya.

Kemkomdigi mengambil langkah tersebut setelah menerima banyak laporan masyarakat mengenai sisa kuota yang masih hangus ketika masa aktif paket berakhir.

Operator Wajib Beri Informasi Jelas

Selain melindungi sisa kuota, Kemkomdigi mewajibkan operator memberikan informasi yang mudah dipahami pelanggan.

Baca Juga :  Komdigi Blokir 3,4 Juta Situs Judol, Perputaran Uang Masih Tembus Rp286 Triliun

Informasi tersebut mencakup harga paket, jumlah kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, batas pemakaian wajar, waktu berakhirnya layanan, serta ketentuan mengenai sisa kuota.

Operator juga harus menyediakan kanal pemantauan yang terintegrasi. Pelanggan dapat menggunakan kanal tersebut untuk melihat penggunaan sekaligus mengecek sisa kuota yang mereka miliki.

Kemkomdigi memberikan waktu hingga 28 September 2026 kepada operator untuk memenuhi seluruh kewajiban tersebut.

Setelah itu, operator wajib melaporkan pemenuhan kewajiban kepada Kemkomdigi. Operator juga harus mengirimkan laporan perkembangan secara rutin setiap bulan.

Kemkomdigi selanjutnya akan melakukan pengawasan berkala untuk memastikan operator menjalankan aturan perlindungan sisa kuota sesuai ketentuan. (ys*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia, Qatar, Turki, dan Pakistan Teken Project Badr, Bidik Industri Pertahanan
Pemerintah Kucurkan Rp 1,235 Triliun untuk Atasi Karhutla di 7 Provinsi
Ferry Juliantono Tawarkan Kopdes Merah Putih Salurkan Gaji ASN, Ini Respons MenPAN-RB
Bahlil Pertimbangkan Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga, Utamakan Kebutuhan RI
BGN Kembalikan Rp 160,37 Miliar ke Kas Negara, 75 SPPG Punya VA Ganda
KPK Tolak Usulan Luhut Hapus Unsur Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi
Prabowo Ancam Cabut Izin Perusahaan Pembakar Hutan, 32 Konsesi Kena Sanksi
Ahli UGM Ungkap Tanggung Jawab Pimpinan atas Penugasan Staf Khusus
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Indonesia, Qatar, Turki, dan Pakistan Teken Project Badr, Bidik Industri Pertahanan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:09 WIB

Pemerintah Kucurkan Rp 1,235 Triliun untuk Atasi Karhutla di 7 Provinsi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Ferry Juliantono Tawarkan Kopdes Merah Putih Salurkan Gaji ASN, Ini Respons MenPAN-RB

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Bahlil Pertimbangkan Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga, Utamakan Kebutuhan RI

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:09 WIB

BGN Kembalikan Rp 160,37 Miliar ke Kas Negara, 75 SPPG Punya VA Ganda

Berita Terbaru

Presiden Amerika Serikat Donald Trump (kanan) bersama Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu (kiri) di Oval Office, Gedung Putih, Washington DC, 4 Februari 2025..(AFP/ANDREW CABALLERO-REYNOLDS)

Internasional

AS-Israel Siapkan Serangan Baru ke Iran, Fasilitas Nuklir Jadi Target

Kamis, 22 Okt 2026 - 16:09 WIB